Polres Balangan – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Balangan terus aktif menciptakan situasi aman di wilayah hukum Polres Balangan dengan menyikapi informasi msyarakat terkait adanya peredaran miras jenis Tuak.
Tim yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Fathony Bahrul Arifin, S.iK beserta 3 personelnya ini berhasil membongkar praktik pembuatan miras jenis Tuak milik MG (30), Kamis 04 Januari 2018 pukul 15.30 Wita di Kelurahan Paringin Timur RT. 09 Kec. Paringin Kab. Balangan.
Barang bukti yang berhasil di sita berupa 1 drum minuman oplosan jenis Tuak siap edar dan 1 ember juga minuman oplosan jenis tuak siap edar.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Balangan dan diserahkan ke Sat Sabhara Polres Balangan guna proses hukum Tindak Pidana Ringan (tipiring).
Dari catatan satuan Sabhara Polres Balangan, pelaku MG ini sudah pernah ditangkap sebelumnya pada saat pelaksanaan operasi bina waspada pada tahun 2017 lalu.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M membenarkan penangkapan pratik pembuatan miras jenis uak tersebut.
“Ini kali ke 2 pelaku ditangkap dengan kasus serupa, mudah – mudahan penangkapan ini menjadikan efek jera bagi pelaku,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha