Sekilas Info
SPPG Polda Kalsel Diresmikan, Siap Berikan Makanan Gizi Gratis
Polda Kalsel Musnahkan Sabu Seberat 544,38 Gram dan Tangkap 26 Tersangka
Polda Kalsel Gelar Operasi Patuh Intan 2025
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Bahan Pokok di Pasar Tradisional
Polda Kalsel Tanam Jagung Pakan Ternak di Lahan 180 Hektare
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kembali Lakukan Pengecekan Minyakita, Kali Ini Sasar Gudang di Gambut
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Polda Kalsel Bangun Rumkit Bhayangkara Di Banjarbaru
Tiga Pejabat Baru di Lingkungan Polda Kalsel Resmi Dilantik
Sidak Minyakita, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sambangi Pasar dan Ritel di Banjarmasin
Kapolda Kalsel Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Resnarkoba

Miliki Puluhan Butir Obat Tanpa Merk, TS Diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola

oleh Humas Polda Kalsel 29/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Barito Kuala membekuk pelaku pemilik 40 butir obat tanpa merek dan logo di Terminal Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Pelaku pemiliki obat daftar G golongan I (Karisoprdol) ini diringkus di Terminal Handil Bakti Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Rabu (01/03/2023)  pukul 16.30 Wita.

TS warga Jalan Komp. Herlina Perkasa blok Batu Merah Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin ini tidak bisa mengelakan saat petugas membekuknya dan melakukan pemeriksaan hingga ditemukan 40 butir Obat putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol) dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A15 warna Hitam lengkap dengan SIM Card.

Kemudian turut juga disita 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan Nopol DA  6385 IF beserta kunci kontak.

Penangkapan TS bermula saat personil Sat Resnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Terminal Handil Bakti wilayah hukum Polres Batola.

Saat mendapati pria yang dicurigai, petugas pun langsung melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti Narkotika.

Pelaku TS yang saat ini telah diamankan di Mako Polres Batola ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/03/2023 0 komentar-komentar

Miliki Sabu Puluhan Gram, Wanita Paruh Baya di Tabalong Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 28/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang perempuan berinisial AN alias MA (46) warga Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong, Rabu (01/02/2023) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan diamankannya pelaku AN terkait dugaan kasus kepemilikan puluhan gram Sabu disebuah rumah di Desa Mantuil.

Iptu Sutargo menerangkan, diringkusnya pelaku AN berawal dari infomasi masyarakat sekitar kediaman pelaku yang mencurigai adanya transaksi Narkoba di daerah tempat tinggal mereka, setelah mendapat informasi petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga pengedar Narkotika serta mengamankan pelaku AN, petugas melakukan pencarian barang bukti yang di saksikan oleh Aparat Desa setempat.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan pertama kali di atas meja ruang tamu sebanyak 1 paket dan ditanya lagi oleh petugas dimana barang yang lainnya namun pelaku menjawab tidak ada,” tutur Iptu Sutargo.

Kemudian petugas memerintahkan pelaku untuk berpindah dari tempat duduknya dan ditemukan di tempat duduknya ada disembunyikan lagi 13 paket dan ditemukan juga didalam tas kecil warna emas sebanyak 1 paket.

“AN mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang diterima dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran Polisi,” jelasnya.

Pelaku AN alias MA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku AN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut berikut disita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih total 64,95 gram yang terdiri dari 4,85 gram, 4,81 gram, 4,86 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,83 gram, 4,84 gram, 4,83 gram, 4,82 gram, 4,83 gram, 4,01 gram, 2,9 gram, 3,8 gram, 4,81 gram, dan 1,1 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 pack plastik klip, 1 buah Handphone warna Putih, 1 buah Handphone warna Biru Hitam, 1 buah tas kecil warna emas, 2 buah sekop dari sedotan plastik dan 1 buah sendok plastik warna Biru,” pungkas Iptu Sutargo.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/03/2023 0 komentar-komentar

Berantas Narkoba, Polres HSU Amankan Satu Tersangka dan Sita Narkotika Jenis Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 27/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara Polda Kalsel kembali mengungkap kasus Narkotika, dengan mengamankan satu tersangka berikut dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Selasa (31/01/2023).

Tersangka yang diamankan berinisial HS (45) warga Jalan Gerilya II Rt.002 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kapolres HSU AKBP Moch. Isharyadi F, S.I.K. melalui Kasat Narkoba Ahmad Wijono Djati, S.H. mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres HSU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Pelampitan Hulu sering terjadi transaksi gelap Narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, Minggu (29/01/2023) pukul 18.42 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.84 gram berat bersih 0.46 gram beserta barang bukti lainnya berupa 6 (lembar) plastik piper klip, 1 (satu) buah kotak kecil transpran, 1 (satu) buah sendok plastik, Uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone Merk Nokia 105 RM 908 warna hitam.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/03/2023 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Gelar Konferennsi Pers Kasus Obat – Obatan Terlarang

oleh Humas Polda Kalsel 26/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Bertempat dihalaman Mapolres Tabalong digelar Konferensi Pers kasus obat-obatan terlarang yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Tabalong AKP Fathony Bahrul Arifin dan PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M., Rabu (01/03/2023) pagi.

Dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan 2 pelaku pria yang diamankan di Jalan Bangkar Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya, Tabalong yang berinisial RM alias Ogok (25) dan JW alias Tinghuy (20).

Sementara barang bukti yang diperlihatkan berupa 1 bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi 1.032 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 1 bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir masing – masing berisi 100 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 5 bungkus plastik klip berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik warna bening, 1 buah Handphone warna Gold, Uang tunai 95 ribu Rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan.

“Kejadian tersebut berawal saat piket Polsek Muara Uya menerima laporan tentang adanya balapan liar di desa Muara Uya, Sabtu (28/01/2023) malam, kemudian petugas mendatangi tempat tersebut dan setiba disana ada seseorang yang mencurigakan membuang bungkusan plastik lalu setelah dicek bahwa bungkusan tersebut berisi obat terlarang dan diakui milik pelaku RM dan JW,” ungkap Kapolres.

Para pelaku mengakui melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut dengan dalih kebutuhan ekonomi karena keduanya tak memiliki pekerjaan.

Kedua tersangka menjual obat tersebut seharga Rp. 20 ribu per 12 butir atau per butir seharga Rp. 1.600.

“Dari hasil penjualan obatan tersebut keduanya mendapat keuntungan Rp1 juta setiap boksnya, dan untuk asal barang sendiri masih dalam proses penyelidikan jajaran Sat Resnarkoba,” lanjutnya.

“Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana,” tutup Kapolres.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/03/2023 0 komentar-komentar

Dua Pengedar Obat Terlarang ke Pelajar di Tabalong Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel 26/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Dua terduga pengedar obat terlarang yang menjual ke kalangan pelajar di Tabalong dihadirkan dalam Konfrensi Pers Polres Tabalong, Rabu (01/02/2023).

Keduanya adalah RM alias Ogok (25) dan dan JW alias Tinghuy (20), mereka warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Dari keduanya, Sat Narkoba Polres Tabalong berhasil menyita sebanyak 1.490 obat terlarang tanpa merek, berwarna putih dan kuning.

Ribuan obat itu dalam kesehatan biasa digunakan untuk penenang penderita penyakit Parkinson, namun disalahgunakan.

Karena pasarnya adalah pelajar, setiap butir obat dijual dengan harga murah. Yakni Rp20 ribu per 12 butir atau Rp1.600 per butir.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. menjelaskan dari pengakuan tersangka baru pertama kali menjual obat tersebut.

“Dijual ke pelajar dan anak muda di Kecamatan Muara Uya,” terangnya.

Meski pemasaran hanya ke kalangan pelajar, penjualan obat cukup menguntungkan untuk setiap kotaknya yang berisi seribu butir. “Keuntungan Rp. 1 juta per kotak,” tegasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/03/2023 0 komentar-komentar

11 Pelaku Narkoba Diamankan Polres Tapin

oleh Humas Polda Kalsel 26/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tapin, Polda Kalsel – Dalam waktu beberapa pekan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya dengan jumlah 11 pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diciduk di 3 TKP di Binuang, 2 TKP di Tapin Selatan, 2 TKP di Bungur dan arah ke Banjar. Pengungkapan kasus ini diawal bulan tahun 2023 termasuk tinggi.

Demikian diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, serta Kasi Humas AKP Agung Setiawan kepada sejumlah wartawan dalam Konferensi Pers, Selasa (31/01/2023) kemarin, bertempat di Polres Tapin.

Dari 11 tersangka tadi, 1 tersangka diantaranya wanita bersama suaminya (pasutri) tertangkap kepolisian diperumahaan Ady Jaya. Demikian Kai, pria akhir tahun berinisial K warga Binuang nekat jual sabu selama 4 bulan hingga dapat 18 pelanggan pulang pergi ke rumahnya mendatanginya. Ke-18 tadi kita bina, kenapa hanya kita bina karena cuma calon pembeli. Artinya, bahwa semua orang bisa menyalahgunakan narkoba. Tinggal dirinya sendiri, bahkan ada yang stroke juga masih beli narkoba.

Kapolres Tapin mengajak mayarakat Tapin untuk bersama-sama memerangi narkoba. Dimulai dari diri kita sendiri, lingkungan kita, keluarga kita mari kita sama sama perangi narkoba. Karena narkoba ini bahaya latin yang kita tidak sadari akan merusak pikiran. Karena orang suka narkoba itu dirinya paranoid, sakit-sakitan, dan malas. Bahkan kalau dilihat dari tatapan matanya rata rata faktor ekonomi, semuanya karena faktor ekonomi. Namun lain seperti para pemakai itu mereka ketergantungan, saat ditanya oleh Kasatresnarkoba alasannya memakai narkoba, kalau memakai narkoba badannya sehat. Tapi setelah tiga hari badannya pegal-pegal artinya betul akibatnya.

“Barang bukti didapatkan hampir 1 ons, 99,28 gram. Dengan harga jual per paket Rp.500 ribu hingga pergramnya bisa sampai Rp.2 juta. Dalam satu gram bisa digunakan sampai 15 orang pemakai, jika dikalikan 99.28 gram. Artinya, Polres Tapin dapat menyelamatkan ribuan orang lebih,” katanya.

Dari 12 tersangka pengedar ini dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atau hukuman mati.

Adakah diantara tersangka tadi pekerja tambang di Binuang, Tapin Selatan, dan Bungur. Mengingat jejak rekam pekerja tambang di salah satu LP tadi banyak pemakai narkoba mulai jenis ekstasi hingga sekarang sabu-sabu.

“Kita mengarah ke sana, Kasatresnarkoba Polres Tapin berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Binuang ini dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara cepat,” katanya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/03/2023 0 komentar-komentar

Miliki Obat Terlarang, Dua Pemuda Diamankan Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 26/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong kembali berhasil mengamankan Dua orang pria terkait kepemilikan obat-obatan terlarang.

Kedua orang pria tersebut berinisial RM alias Ogok (25) dan JW alias Tinghuy (20). Keduanya adalah warga Desa Uwie dan Muara Uya Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin SIK bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin Iptu Ahmad Misno, Sabtu (28/01/2023) lalu di depan sebuah warung Desa Muara Uya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H.. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan Satresnarkoba bersama Polsek Muara Uya mengamankan Dua orang pria karena kepemilikan obat-obatan terlarang.

Ia menjelaskan pengamanan dua orang terkait kepemilikan obat terlarang bermula ketika piket Polsek Muara Uya mendapati laporan warga terhadap adanya balapan liar di Desa Muara Uya.

Selanjutnya petugas mendatangi tempat tersebut dan mendapati ada seseorang yang mencurigakan tengah membuang bungkusan plastik. Saat dilakukan pengecekan oleh petugas didapati bungkusan tersebut berisi obat terlarang.

“Barang tersebut diakui milik pelaku RM dan ada juga beberapa titipan dari JW”, ujarnya.

Untuk proses lebih lanjut, keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tabalong bersama barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi 1.032 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 1 bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir masing – masing berisi 100 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.

Kemudian 5 bungkus plastik klip berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik warna bening, 1 buah Handphone warna Gold, Uang tunai 95 ribu Rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/03/2023 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Jenis Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 25/03/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Kepolisian Resor Banjarbaru kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di Aula Joglo Polres Banjarbaru, Rabu (25/01/2023) pagi. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan selama bulan Januari Tahun 2023.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan selama bulan Januari, total ada sebanyak 308,76 (Tiga ratus delapan koma tujuh puluh enam) Gram Narkotika jenis Sabu yang kita musnahkan pada hari ini,” ungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Adenan, S.E., M.M, yang memimpin jalannya Konferensi Pers tersebut.

Kabag Ops menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dari empat orang yang salah satunya adalah wanita berinisial IS (36) serta tiga tersangka lainnya yakni TR (39), MR (41) dan juga RH (32).

“Kami akan terus berupaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkotika, selain itu Polres Banjarbaru juga gencar melakukan sosialisasi serta penyuluhan terhadap masyarakat termasuk dari kalangan generasi muda baik Mahasiswa maupun Pelajar sehingga tidak terperdaya oleh barang haram itu,” terangnya.

Wakil Walikota Banjarbaru Wartono, S.E., yang turut menyaksikan jalannya pemusnahan itu juga menyampaikan jika pemusnahan Narkotika ini adalah bukti nyata kerja Polres Banjarbaru dalam memelihara keamanan dan keteriban di masyarakat.

“Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini bukan berarti selesai juga tugas jajaran Kepolisian dalam memerangi penyakit masyarakat, namun ini merupakan bukti keseriusan dan profesionalisme jajaran Kepolisian dalam menjaga kestabilan keamanan serta ketertiban masyarakat di daerah hukum Kota Banjarbaru,” ucapnya.

Kemudian barang bukti berupa sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk lalu dibuang ke dalam saluran toilet.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

25/03/2023 0 komentar-komentar

Nyambi Pengedar Narkoba, Buruh di Banjarmasin Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 28/02/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Polsek KPL Banjarmasin menangkap seorang pria berinisial AD (39) yang sehari harinya berkerja sebagai Buruh Harian Lepas karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu.

Pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin di Parkiran sepeda motor Terminal Multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Sabtu (11/02/2023) pukul 21.30 Wita.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap seorang laki laki yang diduga menjadi pengedar Sabu itu.

Dijelaskan oleh Kompol Aryansyah bahwa pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di TKP adanya gerak gerik seorang laki- laki yang mencurigakan.

Menanggapi informasi tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid mendatangi TKP Yang dimaksud.

“Pada saat di TKP Petugas melihat laki laki sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ungkapnya, Senin (13/02/2023).

Dan benar, dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,24 gram.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri yang mana akan diserahkan kepada pembeli seorang sopir yang baru di kenal melalui media WhatApps,” terang Kompol Aryansyah.

Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dijerat dengan Pasal Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek KPL Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/02/2023 0 komentar-komentar

Bekuk Sindikat Narkoba, Polres Banjarbaru Musnahkan Ratusan Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 28/02/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil memusnahkan ratusan gram Narkotika jenis Sabu, Rabu (25/01/2023) pagi, dengan cara diblender dan dibuang ke saluran air.

Menurut data, berat Narkotika yang diperoleh 308,76 gram. Didapatkan dari empat orang tersangka yang diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Peran empat tersangka tersebut beragam. Mulai dari pemilik hingga pengedar.

“Ini bisa kita sebut dari sindikat lokal, sebab yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ada di Jakarta,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma.

Iptu Jody menyebut, dari hasil pemusnahan itu setidaknya ada 30 ribu masyarakat yang terhindar dari jerat narkoba.

Terpisah, Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Adnan menyebut bahwa pihaknya bakal terus berupaya menindak serta memberantas Narkotika.

“Polisi itu tugasnya memang memburu dan memberantas Narkotika. Ke depannya kami berharap wilayah Banjarbaru masuk dalam wilayah bersih Narkoba,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/02/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • …
  • 40

Cari

Berita Terkini

  • SPPG Polda Kalsel Diresmikan, Siap Berikan Makanan Gizi Gratis
  • Polda Kalsel Musnahkan Sabu Seberat 544,38 Gram dan Tangkap 26 Tersangka
  • Polda Kalsel Gelar Operasi Patuh Intan 2025
  • Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Bahan Pokok di Pasar Tradisional
  • Polda Kalsel Tanam Jagung Pakan Ternak di Lahan 180 Hektare

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip