Bhabinkamtibmas Desa Tatah Mesjid Brigadir Polisi Mahmud Sabirin, Senin (2/4/2018) saat berkunjung sekaligus silaturahmi ketempat dikediaman Kepala Desa Bapak Rasidi. Kedatangan Bhabinkamtibmas tersebut di sambut positif oleh Kepala Desa, dengan mengucapkan “Silahkan masuk Pak ketuju banar ulun di datangi Pak ae,” ungkap Bapak Rasidi.
Sebelum menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, Brigadir Mahmud Sabirin bersama Bapak Rasidi saling bertukar pikiran dan menanyakan tentang Kamtibmas di lingkungan Desa Tatah Mesjid, Kemudian di lanjutkan dengan himbauan pungli.
Yang dimengerti oleh Kepala Desa Bapak Rasidi beserta dengan Aparat Desa Tatah Mesjid lainnya.
Bhabinkamtibmas Brigadir Mahmud Sabirin sangat berterimakasih karena himbauan yang sebelumnya di sampaikan ternyata sudah di pahami dan di mengerti. Namun Bhabinkamtibmas tersebut tetap menyampaikan himbauannya karena sudah merupakan perintah Presiden RI Ir. H. Joko Widodo yang tertuang didalam PP NO 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih, perintah tersebut di teruskan melalui Bapak Kapolri Jenderal Polisi Prof H Muhammad Tito Karnavian, Ph.D.
Selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan pandangan tentang Sanksi Pidana apabila sampai melakukan pungli. “Apabila memberikan pelayanan dengan cara meminta imbalan dengan cara memeras dapat dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” terang Brigadir Mahmud Sabirin.
Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pungli dapat di kenakan Pasal 423 KUHP (Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Selain itu juga dapat di kenakan dengan Undang -undang tipikor pasal 12 e UU TIPIKOR yaitu Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukun atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya memaksa seseoran menberikan sesuatu,membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
Diharapkan dengan sosialisasi ini Kepala Desa dan Aparatur Desa mengetahui dan tidak melakukan pungli di setiap pelayanan publik. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto