Himbauan Karhutla Melalui Bhabinkamtibmas Sambang Desa

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Menjelang musim kemarau tiba Bhabinkamtibmas Desa Tatah Mesjid Brigadir Mahmud Sabirin menghimbau masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan milik pribadi ataupun milik orang lain, Selasa (27/3/2018).

Kegiatan tersebut dilakukan guna  mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang kita ketahui bersama sangat mencemari udara.

Tujuan himbauan tersebut adalah agar masyarakat lebih dewasa lagi dalam setiap bertindak dan lebih memikirkan kepentingan masyarakat banyak ketimbang kepentingan pribadi.

Oleh karena itulah Pemerintah pun membuat peraturan sanksi pidana kepada pelaku yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan UU RI NO 18 TAHUN 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dan UU RI NO 32 TAHUN 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana  5-10 tahun.

Ditempat terpisah Kapolsek Berangas IPDA ABDULLAH AKSANUN NI’AM, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan himbauan tersebut akan terus di lakukan hingga masyakat tidak adalagi membakar hutan dan lahan baik milik pribadi maupun korporasi, selain itu masyarakat di minta untuk segera melaporkan apabila ada pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan kepada Polsek Berangas atau Polres  Batola. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar