Plh. Kasubdit 2 / PPUKDM beserta 2 orang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan SOSIALISASI UU INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK kepada jajaran ASN dan Kepala Sekolah se Kabupaten Balangan, Rabu (7/2/2018) pukul 10.00 wita bertempat Aula Setda Kabupaten Balangan.
Dalam sosialisasi ini nampak hadir Bupati Balangan, Setda Kabupaten Balangan, para Camat dan Lurah se Kabupaten Balangan, para Kepala Sekolah tingkat SLTA se Kabupaten Balangan, serta para Kepala Dinas Kabupaten Balangan.
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan pembagian brosur tentang Undang-undang dalam Bidang Tupoksi Subdit 2 / PPUKDM Dit Reskrimsus Polda Kalsel, sekaligus memberikan Sosialisasi UU ITE sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 tahun 2008 diubah dan ditambah dengan UU No 19 Tahun 2016.
Hadir sebagai nara sumber AKBP Zaenal Arifin, S.H., didampingi IPDA Abdul Shomad, S.H., dan BRIPKA Evan Neri, mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan agar Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memahami bahwa seiring kemajuan jaman yang saat ini telah memasuki jaman teknologi maka tindak kejahatan pun bertransformasi dan berevolusi menjadi tindak kejahatan melalui media sosial.
Untuk itu Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Balangan apabila dalam menerima berita dan informasi agar terlebih dahulu di saring sebelum di share.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto