Personil Polresta Banjarmasin Lakukan Pengamanan Eksekusi Pengosongan Bangunan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Eksekusi pengosongan / riil sebuah tanah / bangunan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Nomor 83/Pdt.G/Eks/2014/ PN Banjarmasin, berlangsung Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 09.15 – 14.46 wita bertempat di Jalan Keramat Basirih Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pengamanan eksekusi bangunan dilakukan oleh 118 personil terdiri dari 79 personil Polri, 6 personil PN Banjarmasin, 25 personil Satpol PP, 4 personil PLN, dan 4 personil PDAM.

Dalam kesempatan tersebut dadir Juru sita PN Banjarmasin Gungun Nugraha, Kabag Ops Polresta Banjarmasin Kompol Diaz Sasongko, SIK., Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin Kompol Zaenuri, SH MM., Kasat Binmas Polresta Banjarmasin Kompol Sumarjan, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Paparihi, SIK., Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Johny Eka Putra, SIK., Lurah Basirih, Pemohon eksekusi, Kuasa Hukum Termohon Abdullah, SH.

Dalam pelaksanaan esksekusi juru sita Gungun Nugraha membacakan penetapan Ketua PN Banjarmasin No 83/Pdt.G/Eks/2014/ PN Bjm, didepan objek eksekusi sbb:

  1. Menghukum tergugat untuk mengembalikan objek gugatan.
  2. Menghukum tergugat untuk membayarkan biaya gugatan.

Setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua PN Banjarmasin oleh juru sita, kemudian dilanjutkan dengan pembongkaran objek eksekusi berupa garasi dan bangunan dapur yang berada dibelakang objek eksekusi, serta barang termohon yang berada di Objek Eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh juru sita PN Banjarmasin tidak mendapat perlawanan baik itu dari termohon maupun penasehat hukum, serta sebagai barang yang berada didalam objek eksekusi dikeluarkan sendiri oleh termohon eksekusi. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar