Satuan Lalulintas Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Satlantas Polres HSU) melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor (Razia) terhadap roda dua (R2) maupun roda empat (R4), Kamis (2/8/2018) pukul 16.00 Wita.
Razia yang berlangsung di Jalan A.Yani Ahmad Dahlan Depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten HSU ini dipimpin oleh Kasat Lantas Iptu R.Joko Setiawan.
Sasaran dari razia itu sendiri yakni masyarakat yang melintas menggunakan kendaraan tanpa dilengkapi surat surat seperti SIM dan STNK, serta tanpa menggunakan Helm bagi R2, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil dan tanpa dilengkapi komponen lain seperti Spion dan TNKB.
Dalam giat ini petugas Satlantas Polres HSU menindak pengendara yang melakukan pelanggaran dengan jumlah pelanggaran sebanyak 40 terdiri dari pelanggaran SIM 12, STNK 21, dan Roda dua 7.
Pemeriksaan yang dilakukan Satlantas Polres HSU ini dilakukan guna terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang lancar dan kondusif, serta upaya mencegah terjadinya potensi lakalantas dan fatalitas korban lakalantas di wilayah hukum Polres HSU.
Stop Pelanggara Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto