Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel) mengamankan 16 (enam belas) ribu botol/kemasan pelicin dan pengharum pakaian ilegal merek Mawar. Polisi menyita ribuan barang ini di Komplek Pelita Kuranji Blok C Nomor 11 RT 32, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (20/3/2018) pukul 13.30 WITA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., didampingi Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suyitno Ardi mengatakan pelaku utama adalah pemilik dan penanggungjawab CV.MCM yang memproduksi pengharum tanpa izin edar dari Kemenkes RI. Menurut Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., pelaku bekerja dengan bantuan tujuh karyawan lainnya.
“Usahanya baru dilakukan selama sebulan ini. Dimana satu botol pengharum baju ukuran 1 liter dijual seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Namun pengakuan pelaku masih terus didalami dan kembangkan,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. ketika merilis tangkapan di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (22/3/2018).
Penggerebekan ini bermula dari informasi warga kepada petugas Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan mendatangi lokasi dan mengamankan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Salak, Komplek Pelita Kuranji, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, yang berstatus lokasi pembuatan pengharum ilegal.
Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. mengatakan, bahan baku kimia pembuatan pengharum pakaian didatangkan khusus dari Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelaku kemudian meramunya menjadi pengharum tanpa dilengkapi izin edar.
Atas perbuatannya, kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A UU RI No 8/1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar. “Saat ini pelaku terus kita periksa guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H.
Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 16 ribu buah botol pengharum ukuran 1 liter, 48 buah jerigen kosong ukuran 5 liter, 168 buah jerigen kosong ukuran 1 liter, 2 buah bahan pewangi sebanyak 25 liter, satu set timbangan, dan 2 dus kosong botol 250 mili liter.
Kemudian ada 2 dus tutup botol, 2 dus tutup botol spray, 20 kantung plug jerigen ukuran 1 liter, 2 buah pompa sedot manual, 2 buah @ 5 liter metanol, 1 kantong plastik label merek Mawar Super Laundry, 2 kantong bahan pelicin pakaian, dan 1 buah mesin pengaduk mixer obat pengharum pakaian.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto