Sekilas Info
Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditreskrimsus

Jual Gas Subsidi di Atas HET, Pengelola Pangkalan di Banjarmasin Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 03/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kembali Anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS alisa LL (49) karena menjual Gas LPG 3 Kg atau Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET), Jum’at (2/10/2020) pukul 16.20 Wita.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. membenarkan pengungkapan kasus tersebut oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Karena yang bersangkutan memperdagangkan Gas LPG 3 Kg bersubsidi kepada konsumen dan pengecer di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp.23.000,- per tabung,” jelas Kabid Humas.

Lanjutnya, Ibu rumah tangga yang tidak lain merupakan pengelola pangkalan LPG 3 Kg ini diamankan ditempat usahanya di Jalan Kampung Melayu Darat Gang 3 No.5 Rt.09 Rw.09 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Roda dua merk Honda Supra warna Hitam No.Pol DA 2241 VY, 1 Lembar STNK No. 00920035, 1 buah Karung Keranjang, LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 178 tabung, LPG 3 kg bersubsidi (Kosong) sebanyak 100 tabung, Spanduk Harga HET sebanyak 1 Lembar, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Pebruari 2020 sebanyak 1 bundel,Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Maret 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan April 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Mei 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Juni 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Juli 2020 sebanyak 1 bundel, dan Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Agustus 2020 sebanyak 1 bundel.

Dengan melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen, Ibu rumah tangga ini telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau kepada pangkalan LPG se Kalimanatan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin agar tidak menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET). “Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tukasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

03/10/2020 0 komentar-komentar

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Sindikat Perdagangan Satwa Dilindungi

oleh Humas Polda Kalsel 03/10/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Masrur, S.H., S.I.K., menetapkan seorang tersangka dalam kasus menyimpan, memiliki, memelihara dan memeperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Banjarmasin.

Tersangka yang ditetapkan berinisial NM alias O, warga Sei Jingah Rt.002 Rw.001 Kelurahan Sei Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan.

“NM alias O diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 1 ekor satwa dilindungi berupa Tringgiling dalam keadaan hidup,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K., Sabtu (3/10/2020).

Diterangkan pula, tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel. Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor satwa dilindungi berupa Tringgiling telah dilakukan penyitaan.

Penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan, atau tahap I.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel menjerat tersangka NM alias O dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Halaman Kampus ULM Banjarmasin, Kamis (1/10/2020) pukul 19.00 Wita.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

03/10/2020 0 komentar-komentar

Briptu Sheren Septiana, Polwan dengan Sederet Prestasi

oleh Humas Polda Kalsel 30/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tampilannya begitu sederhana, mengenakan kemeja putih berbalut jilbab hitam seragam khas Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel) Briptu Sheren Septiana tampak seperti polisi wanita (Polwan) lainnya. Namun, prestasinya tak lantas sesederhana penampilannya. Mengikuti dua kali pelatihan bertaraf Internasional di Filipina dan Amerika Serikat meneguhkan dia bukan Polwan biasa.

Pada 8 November 2019 lalu, Briptu Sheren bertolak ke Quezon City, Filipina. Ia bersama 12 Polwan perwakilan Indonesia menjadi peserta Women Leading Law Enforcement Conference bersama 200 polisi wanita dari 10 negara Asia Tenggara. Konferensi wanita penegak hukum itu digelar Strategi Capacity Group bekerja sama dengan US Embassy dan Kepolisian Filipina.

“Alhamdulillah, ketika di Filipina saya juga mengenalkan budaya Banjar, Kalimantan Selatan, dengan seragam Sasirangan serta seni bela (diri) pada malam pengenalan budaya diri masing-masing negara peserta,” ucap Polwan kelahiran Pelaihari 16 September 1992 ini.

Selang beberapa bulan, tepatnya pada 23-30 Februari 2020, Briptu Sheren mendatangi Florida, Amerika Serikat. Kali ini ia terpilih bersama 30 anggota Polri lainnya mengikuti Expert Training Penetration Tester and Global Instructure yang digelar Lemdiklat Polri dan Lembaga Sertifikasi Ec-Council.

Untuk melompat menjadi seorang ahli jebolan pelatihan di Negara Paman Sam itu, Briptu Sheren harus berjuang mengalahkan 450 calon peserta lain di Polri. Berkat kepiawaiannya dalam berbahasa Inggris, ditunjang sejumlah kemampuan di bidang lainnya, dia berhasil terpilih menjadi duta Indonesia pada pelatihan ahli dan instruktur tingkat dunia itu.

Tak tanggung-tanggung, Briptu Sheren mengantongi enam sertifikat sekaligus sepulang belajar di Amerika Serikat. Di antaranya, Certified Secure Computer User (CSCU), Ec-Council Certified Security Specialist (ECSS), Certified Incident Handling (CIH), Certified Hacking Forensic Investigator (CHFI), Certified Ethical Hacker Master (CEH Master), dan Ec-Council Certified Security Analyst (ECSA).

Menurutnya, ilmu dan pengalaman yang didapatnya di luar negeri sangatlah berharga. Tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan serupa. Untuk itulah, dia sangat bersyukur karena Polri telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anggota yang terpilih dari hasil seleksi terbuka, murni berdasarkan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki peserta.

“Apalagi, saya sebagai Polwan, tentunya kebanggaan terasa berlipat ganda. Telah melalui pengalaman tugas luar biasa yang tak bisa ditukar nilainya dengan apa pun,” ujarnya.

Briptu Sheren mengakui, tantangan pengungkapan tindak pidana siber berbeda dengan dunia nyata. Pelakunya bahkan bisa berada di mana saja di seluruh penjuru dunia. Bahkan, identitas palsu melalui akun yang dibuat untuk kejahatan juga kerap direkayasa.

Untuk itulah, menurutnya, butuh pendidikan dan pelatihan yang secara terus-menerus guna memperbaharui ilmu dan keterampilan seiring teknologi informasi yang juga makin berkembang dengan cepat. “Dunia maya cepat sekali berkembangnya. Jadi, kita sebagai penyidik Polri juga harus lari menyesuaikan diri. Jika tidak, kita bisa kalah canggih dengan penjahatnya,” ujarnya.

Tidak banyak tahu, keahlian Briptu Sheren berperan penting dalam pengungkapan kasus akun palsu yang menyeret nama pesohor sekaligus mentalis, Deddy Corbuzier, pada 2018. Bahkan, saat itu ia belum menempuh pendidikan pakar di Florida. Saat itu, pemilik akun berinisial MS asal Martapura, Kalimantan Selatan, diringkus Unit IV Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel. Ia pun diganjar penghargaan dari Kapolda Kalsel kala itu Irjen Pol. Drs. Yazid Fanani, M.Si.

Setiap 1 September, Polri memperingati hari ulang tahun Polwan. Kemarin, Polri memperingati hari ulang tahun dengan usia menuju matang, 72 tahun. Polwan di Indonesia lahir pada tanggal 1 September 1948 di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. menuturkan, kedudukan Polwan dan polisi laki-laki kini sudah setara dalam meraih kesempatan menduduki jabatan strategis di Polri.

Saat ini, Polri memiliki 24.506 personel Polwan, terdiri dari tiga Perwira tinggi, 1.567 perwira menengah, 355 perwira pertama, dan 19.581 Bintara. Dalam acara peringatan HUT Polwan di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kapolri meminta para Polwan untuk bekerja lebih baik lagi dan menunjukkan prestasi mereka.(Republika.id)

30/09/2020 0 komentar-komentar

Harga LPG 3 Kg Diatas HET, Warung di Kuin Digerebek Ditreskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 30/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Masrur, S.H., S.I.K. kembali melakukan penindakan kepada pelaku usaha perdagangan gas LPG 3 Kg, Senin (28/9/2020) pukul 12.50 Wita.

Penindakan dilakukan pada Warung Noor Sari yang beralamat di Jalan Kuin Selatan Rt.016 Rw.002 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kalsel.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel sang pemilih warung berinisial NS (67) diketahui menjual LPG 3 Kg / Gas Melon melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. membenarkan penindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel dan menuturkan NS menjual Gas Melon dengan harga Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 26.000,- (Dua puluh enam ribu rupiah) per tabung.

Perbuatan pelaku yang menjual diatas harga eceran tersebut telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan atau pelaku usaha yang telah memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi yang tidak memiliki ijin perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Sementara dari pemeriksaan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa LPG 3 Kg bersubsidi (Isi) sebanyak 93 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 136 tabung, Uang tunai Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah), Spanduk Harga HET sebanyak 1 lembar, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Pebruari 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Maret 2020 sebanyak 1 bundel, dan Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan September 2020 sebanyak 1 bundel.

Pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel ini sebagaimana instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan dilapangan dan apabila ditemukan permainan maka akan memproses secara hukum, hal ini sebagai bentuk ketegasan kepolisian agar rakyat tidak menjerit akibat perbuatan oknum tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/09/2020 0 komentar-komentar

Akibat Menjual di Atas Harga Eceran, Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 19/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MK (45) karena menjual Gas LPG 3 Kilogram atau Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET) pada hari Kamis 17 September 2020 pukul 22.30 Wita.

Ibu rumah tangga yang merupakan Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg ini diamankan ditempat usahanya yang beralamat di Komplek Purna Sakti Jalur Utama I No. 5 Rt. 029 Rw.02 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, petugas menemukan barang bukti berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 76 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 157 tabung, Spanduk harga HET 1 lembar, Log Book Pangkalan LPG 3 Kg Hasan dari bulan Januari sampai Agustus 2020 masing-masing 1 Bundel.

Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 18 tabung dan LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 2 tabung.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K.melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K., Sabtu (19/9/2020) menjelaskan Pengungkapan oleh Jajaran Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel ini karena yang bersangkutan memperdagangkan LPG 3 KG bersubsidi kepada Konsumen / Pengecer dengan di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per tabung.

Dengan melebihi ketentuan harga penjualan ke Konsumen / Pengecer, Ibu rumah tangga berinisial MK (45) ini telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.

Polda Kalsel pun mengimbau pangkalan LPG tidak menjual gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET), tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg seperti yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/09/2020 0 komentar-komentar

Ditreskrimsus Polda Kalsel Tangkap Penjual Gas Melon di Atas Harga Eceran

oleh Humas Polda Kalsel 19/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Mulai langkanya penjualan LPG 3 Kilogram disejumlah wilayah di Kalimantan Selatan khususnya di Kota Banjarmasin membuat sejumlah warga kebingungan. Terlebih saat ini masyarakat sedang menghadapi Pandemi Covid-19. Saat ini banyak penjual LPG 3 Kg / Gas Melon menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Hal ini membuat berang Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Gerak cepat pun dilakukan oleh Jajaran Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penjualan Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET) pada hari Senin 7 September 2020 pukul 23.30 Wita.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K., Sabtu (19/9/2020) mengatakan dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki berinisial MA (25) warga Jalan Harmoni 2 No. 36 Rt. 26 Rw. 02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Pelaku diamankan di Jalan Pekapuran Raya Rt. 18 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin beserta barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 16 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 116 tabung dan 1 Unit Mobil jenis Pick Up Merk Suzuki Carry warna Hitam No.Pol DA 9228 MN.

Selain pada pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya meliputi LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 108 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 27 tabung, dan Uang tunai sebesar Rp.720.000,- (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) hasil pembelian LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 24 tabung dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, pelaku MA harus mempertangungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan atau Pelaku Usaha Yang Telah Memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi yang tidak memiliki Ijin Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dimana Pelaku Memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi ke Kios-kios dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per tabung sampai dengan Rp 33.000,- (Tiga puluh tiga ribu rupiah) per tabung.

“Kami menghimbau kepada pangkalan dan pengecer agar tidak menjual Gas LPG 3 Kg di atas HET dan aturan yang berlaku sembari berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa sama-sama membantu mengawasi pendistribusian LPG 3 Kg,” ungkap Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/09/2020 0 komentar-komentar

Wujudkan Pelayanan Prima Polri, Puslitbang Polri Lakukan Penelitian e-MP di Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 31/08/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan penelitian tentang Efektivitas Penggelaran Sistem Elektronik Manajemen Penyidikan (e-MP) Reskrim dalam rangka mewujudkan Pelayanan Prima Polri di wilayah hukum Polda Kalsel, Senin (31/8/2020).

Tim Puslitbang Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Harvin Raslin, S.H. (selaku Ketua Tim) dengan anggota Dr. Priya Handana, S. Sos, MPA., Kompol Septi Astuti, S.T ,.M.A. dan Penata Rista Ervina, A.Md.

Kegiatan yang berlangsung di Rupatama Polda Kalsel ini dibuka oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si. dengan peserta para Penyidik dari Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, dan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel.

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan penelitian diawali dengan pembukaan dan sambutan Kapolda Kalsel yang dibacakan oleh Direktur Reskrimum. Kapolda Kalsel menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Penyidik jajaran Polda Kalsel, atas segala keberhasilan dan kinerja dalam upaya yang telah dilakukan dalam mengakselerasi dan optimalisasi penggunaan elektronik manajemen penyidikan (e-MP), sehingga Polda Kalsel dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut masuk urutan 3 (tiga) besar terbaik secara nasional dalam penggunaan elektronik manajemen penyidikan (e-MP).

Dikatakan Kapolda Kalsel, kedatangan Tim Puslitbang Polri dalam rangka penelitian tentang efektivitas penggelaran sistem elektronik Manajemen Penyidikan (e-MP) Reskrim. Sistem elektronik itu nantinya dapat mewujudkan pelayanan Prima Polri terhadap masyarakat.

“Kegiatan ini untuk keselarasan antar fitur-fitur aplikasi. Dukungan personil untuk implementasi dalam aplikasi e-MP dan kecepatan jaringan komunikasi data untuk mengkases dan memanfaatkan aplikasi e-MP,” jelas Kapolda Kalsel dalam sambantunnya yang dibacakan oleh Direktur Reskrimum Polda Kalsel.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pengenalan tentang Puslitbang Polri yang disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kombes Pol. Harvin Raslin, S.H.

Setelah kegiatan pemutaran Video Selayang Pandang tentang Puslitbang Polri, Kombes Pol. Harvin Raslin, S.H. memerintahkan kepada para peserta untuk mengisi quesioner secara online dan wawacara secara langsung kepada peserta penelitian.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendukung penggelaran perang lunak secara masif agar tercapai target penggunaan secara konsinsten 90% pada tahun 2024 oleh penyidik dan penyidik pembantu mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polsek.

Selain itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan – permasalahan yang dihadapi oleh para penyidik dan penyidik pembantu terkait penggunaan aplikasi e-MP.

“Hasil dari penelitian ini akan kita kompulir dan akan dilakukan analisa bersama dengan konsultan di Puslitbang Polri,” tambah Kombes Pol. Harvin Raslin, S.H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

31/08/2020 0 komentar-komentar

Sambangi Ditreskrimsus, Kapolda Kalsel : Semua Anggota Wajib Install Aplikasi Bekantan Guna Tanggulangi Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel 17/05/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam kunjungan kerjanya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (15/5/2020) pukul 11.00 Wita, Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Wakapolda dan Irwasda Polda Kalsel melaksanakan Sharing/Diskusi pada satuan kerja (Satker) Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Bertempat di Ruang Rapat Direskrimsus Polda Kalsel, Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. memberikan arahan kepada Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. dan Pejabat Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk melanjutkan kegiatan penyaluran bantuan social (Bansos) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Kapolda menginstruksikan Jajaran Ditreskrimsus untuk melakukan koodinasi dengan stakeholder dalam mengawal penyaluran dana Bansos agar tidak ada penyelewengan sehingga dana tersebut bisa cepat dan tepat sasaran.

Ia juga menghimbau kepada setiap Anggota Polri Polda Kalsel agar wajib menginstall Aplikasi Bekantan di ponsel masing-masing serta mensosialisasikan kepada Pemerintah Daerah, TNI dan Masyarakat untuk menginstall Aplikasi Bekantan untuk bersama-sama berperan aktif dalam penanggulangan Karhutla.

Terkait Pilkada, Kapolda menginginkan Jajaran Ditreskrimsus melakukan penggalangan kepada penyandang dana pasangan calon (Paslon) untuk memberikan himbauan agara jangan menggunakan jalur hukum untuk menjegal lawan politik tetapi disarankan untuk memantapkan program visi dan misi Paslon.

Dalam Bidang pertambangan dan perkebunan yang dapat menunjang pembangunan ekonomi Kalimantan Selatan, Ditreskrimsus memiliki peranan penting terkait aturan dan pelaksanaannya, sebab dengan peningkatan APBD akan menunjang pembangunan ekonomi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/05/2020 0 komentar-komentar

Bantu Perangi Covid-19, Alumni SIP Angkatan 47 Polda Kalsel Serahkan Bantuan APD untuk Tim Medis

oleh Humas Polda Kalsel 23/04/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Alumni Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan 47 Resimen Wira Satria Wicaksana Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD) dan Asupan Nutrisi kepada para tenaga Medis, Kamis (23/4/2020) pagi di depan Kantor Biddokes Polda Kalsel.

APD dan Asupan Nutrisi tersebut diserahkan oleh PS. Panit 1 Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel Ipda May Pelly, S.H., M.H. dan terima oleh Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Erwinn Zainul Hakim, MARS, M.H.Kes.

Bantuan dari Alumni SIP Angkatan 47 itu nantinya akan disalurkan oleh Biddokkes Polda Kalsel untuk para petugas medis yang merupakan garda terdepan dalam melawan virus Covid-19.

“Untuk APD ada 50 pcs, berupa baju pelindung, kacamata/google, sarung tangan, penutup kepala serta sepatu boot. Semoga bantuan ini bisa dimanfaatkan dan mari kita bersama-sama mengentaskan Pandemi Covid-19 ini,” terang Ipda May Pelly, S.H., M.H.

Ia mengatakan, dirinya selaku perwakilan dari Alumni SIP Angkatan 47 Resimen Wira Satria Wicaksana Polda Kalsel menyerahkan bantuan APD dan Asupan Nutrisi ini ke Biddokkes Polda Kalsel yang nantinya akan disebarkan untuk para tenaga medis yang sedang berjuang menanggulangi persoalan Covid-19.

“Ini merupakan suport mental dan moral dari kami kepada tim tim medis maupun para medis yang bertugas. Semoga mereka semua diberikan kesehatan dan keselamatan untuk bersama-sama menangani Covid-19 ini,” ucapnya.

Ipda May Pelly, S.H., M.H. menuturkan bahwa bantuan ini dihimpun dari personel Polda Kalsel Alumni SIP Angkatan 47 dengan harapan APD dan Asupan Nutrisi ini dapat bermanfaat bagi para pejuang-pejuang kita dalam rangka menangani Covid-19.

Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Erwinn Zainul Hakim, MARS, M.H.Kes. mewakili tim medis penanganan Covid-19 menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas bantuan APD dan Asupan Nutrisi tersebut.

Ia pun menilai, bahwa bantuan yang diberikan tidak hanya sangat berguna sebagai perlengkapan para tenaga medis tetapi juga memberikan motivasi tersendiri bagi pihaknya beserta tenaga medis yang terus berjuang melakukan berbagai upaya dalam mengentaskan persoalan Covid-19.

“Kami merasa bangga sekali, bantuan yang diberikan tentu menandakan bahwa kami tidak sendiri, kami banyak teman-teman dan orang yang peduli yang tentu membuat kami semakin semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

23/04/2020 0 komentar-komentar

Pandemi Covid-19, Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel Bagikan Bantuan Beras ke Warga yang Kurang Mampu

oleh Humas Polda Kalsel 16/04/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membagikan 700 Pcs/Karung Beras kepada masyarakat yang membutuhkan. Terutama masyarakat yang terdampak Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Kegiatan bertajuk “Bhakti Sosial Ditreskrimsus Polda Kalsel Peduli Wabah Covid-19” tersebut dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. didampingi AKBP Kus Subiyantoro, S.I.K. dimulai sejak tanggal 13 – 14 April 2020.

Bantuan Beras yang dibagikan secara bertahap ini secara simbolis diserahkan oleh AKP Suryanthi, S.H. mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. beserta Kompol Setyo Primanto, Brigadir Tommy H.S, SH., dan Bripda Ary F.N. S.H., kepada warga sekitar yang ada di Komplek Bina Brata Banjarmasin.

“Selama dua hari ini kita berbagi dengan masyarakat, kita membantu kesulitan masyarakat yang terdampak akibat wabah Pandemi Covid-19 ini,” kata AKP Suryanthi, S.H. mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K.

Setiap keluarga mendapat bantuan Beras dari Ditreskrimsus Polda Kalsel. Bantuan beras ini pertama kali disalurkan untuk warga Manunggal Rt.18 Kecamatan Banjarmasin Timur.

AKP Suryanthi, S.H. mengatakan, bantuan Beras ini sebagai wujud kepedulian dari Polda Kalsel, khususnya Ditreskrimsus Polda Kalsel, terhadap warga masyarakat kurang mampu yang terdampak langsung dari penyebaran Covid-19 di daerah ini.

Sebab, sejak Virus Corona menyebar di Tanah Air, termasuk di Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel berbagai usaha masyarakat jadi terganggu, sehingga secara tidak langsung pendapatan warga juga menurun.

Menyikapi masalah ini, Polda Kalsel melalui Ditreskrimsus Polda Kalsel memberikan bantuan sosial (Bansos) berupa Beras kepada warga untuk meringankan beban perekonomian agar kebutuhan beras di rumah warga dapat teratasi dengan baik selama berlangsung wabah Virus Corona di Tanah Air.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

16/04/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • …
  • 22

Cari

Berita Terkini

  • Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip