Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditreskrimsus

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Workshop Penanganan Kasus UU ITE

oleh Humas Polda Kalsel 07/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) bekerjasama dengan Tim Pengabdian Masyarakat, Universitas Lambung Mangkurat, Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia, menggelar Workshop Peningkatan Profesionalisme Penyidik dalam Penanganan Kasus pada UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE), Jum’at (7/12/2018) pukul 08.00 – 16.00 wita.

Acara yang bertempat di Ballroom Meratus Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) dihadiri dan dibuka langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH.

Dengan Tim Pelaksana terdiri dari Winda A. Wulandari, M.Kom., CEH, Dwi Hastuti, S.Kom., M.T., Daddy Fahmanadie, SH., LL.M., Juhriansyah Dalle, Ph.D., Dhieno Yudhistira, SH., MH serta dihadiri peserta berjumlah 71 orang meliputi 45 orang Penyidik Polda Kalsel, 8 orang Kejaksaan Kalsel, 5 orang personil Polda Kalsel, dan 13 orang Tutor, Narasumber dan Tim Pelaksana.

Tutor Workshop kali ini adalah Akademi dan praktisi dari Pusat Studi Forensika Digital Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat dan dibantu oleh alumni program Magister Informatika konsentrasi Forensika Digital Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia terdiri dari Yudi Prayudi, M.Kom (PUSFID UII Yogyakarta), Winda A. Wulandari, M.Kom., CEH (PS Teknologi Informasi, Fakultas Teknik, Universitas Lambung Mangkurat), Dwi Hastuti, S.Kom., M.T (PS Teknologi Informasi, Fakultas Teknik, Universitas Lambung Mangkurat), dan Daddy Fahmanadie, SH., LL,M (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

07/12/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Ungkap Mark Up dan Proyek Fiktif KPU Banjar

oleh Humas Polda Kalsel 26/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Setelah Sekretaris KPU Kabupaten Banjar berinisial IP ditetapkan sebagai tersangka kini Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Subdit III Tipikor kembali menetapkan tersangka baru.

Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH, Press Release di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Senin (26/11/2018) pukul 12.00 wita.

Perbuatan tersangka TN Bin (Alm) H. Nawawi selaku Komisioner KPU Kabupaten Banjar Tahun 2014 melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Kasus oleh lembaga KPU Kabupaten Banjar pada pengelolaannya tidak sesuai dengan peraturan yang mana realisasi anggaran mencapai Rp.23 Miliar lebih. Namun selaku Komisioner pada Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjar TA.2014 tersangka TN terlibat langsung dalam proses perencanaan anggaran dan pengelolaan anggaran keuangan.

Berdasarkan tanda terima kwitansi yang dikeluarkan Bendahara kepada tersangka TN berjumlah Rp. 2 Miliar lebih yang digunakan untuk kegiatan Bongkar pasang kotak dan bilik suara, Sortir dan lipat surat suara, Pengesetan formulir TPS, PPS dan PPK, Penandaan kotak suara, Pengamanan gudang logistik, Penataan kelengkapan TPS, Bongkar muat logistik Pileg, dan Distribusi logistik Pileg / Pilpres ini tidak sesuai dengan peraturan.

Sebab kegiatan yang dilaksanakan oleh TN selaku Komisioner KPU Banjar diduga terdapat penyimpangan dan Penyalahgunaan dengan cara Membuat pertanggungjawaban fiktif, Melakukan Mark Up atas pembayaran kegiatan dan Kegiatan belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga negara dirugikan sebesar Rp.2.423.754.758,00.

Dari kasus ini petugas menyita barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 201 warna silver metalik nopol.DA 7353 TBA beserta STNK dan BPKB, 1 (satu) unit mesin fotocopy merk Canon seri IR4570 warna silver, 1 (satu) unit mesin fotocopy merk Canon seri IR5075 warna silver, Dok. 4 (empat) lembar SK Sekretaris KPU Kabupaten Banjar, Dok. 4 (empat) lembar SP2D TUP TA.2014, Dok. 19 (sembilan belas) lembar SP2D TUP Nihil TA.2014, Dok. 23 (dua puluh tiga) lembar SPP TUP, Dok. 23 (dua puluh tiga) lembar SPM TUP, Dok. 9 (sembilan) berkas dokumen kontrak (SPK/SP), Dok. 4 (empat) berkas dokumen rincian pengajuan TUP yang ditandatangani PPK dan bendahara pengeluaran, Dok. DIPA TA.2014, rekening koran, RKA-KL, L/RA dan SPJ.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/11/2018 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Korupsi Pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah

oleh Humas Polda Kalsel 26/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah yang berlokasi di Desa Bangkit Baru Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola senilai Rp. 18 Miliar.

“Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan oleh tersangka RA Bin (Alm) Habirin S selaku Direktur PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA),” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH, Press Release di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Senin (26/11/2018) pukul 11.00 wita.

Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ke-1 KUHP dengan barang bukti yang disita oleh petugas berupa Dok. Pengadaan dan Lelang, Dok. Kontrak dan ADD, Dok. Anggaran dan Pembayaran, Dok. Progres Phisik, Dok. Belanja Pelaksana, Rek. Koran, Dok. Penjualan Pabrikasi / Toko, dan Rekening Koran.

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, menjelaskan, Kasus ini berawal saat Pembangunan jembatan Mandastana – Tanipah yang berlokasi di Desa Bangkit Baru Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola, mengalami runtuh (Faulure) / (Amblas masuk kedalam sungai) pada posisi pilar 3 di tanggal 17 Agustus 2017 pukul 11.00 wita.

Dari situlah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang termasuk para Ahli baik dari PUPR, UI maupun Unlam. Berdasarkan keterangan Saksi, Ahli dan surat surat yang disita petugas, akhirnya cukup petunjuk dari barang bukti sehingga dapat menentukan tersangka dalam kasus ini.

Pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah yang anggarannya bersumber dari APBNP tahun 2015 sebesar Rp. 18 Miliar dan ditangani PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA) selaku pemenang lelang proyek ini, akibat kegagalan kontruksi yang dilakukan pada saat pembangunannya membuat kerugian negara sebesar Rp. 16 Miliar lebih.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya lagi,” tegas Wakapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/11/2018 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Tiga Kasus UU ITE

oleh Humas Polda Kalsel 06/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Setelah masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) bahkan seluruh masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya akun penghinaan terhadap agama dan tokoh agama, gerak cepat pun dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) berhasil mengungkap tiga kasus UU ITE.

Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melalui Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H saat Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Rupatama Mapolda Kalsel, Selasa (6/11/2018).

Pada kesempatan ini diutarakan kasus Pertama pihaknya melakukan penangkapan di Lampung terkait dengan adanya seorang laki laki (tersangka) yang mengaku sebagai anggota Polri kemudian berkenalan dan berpacaran dengan seorang wanita (korban) melalui media sosial Facebook secara LDR.

Hubungan tersebut pun dimanfaatkan tersangka untuk minta foto korban dalam keadaan tidak berbusana, setelah dilakukan penyelidikan ternyata tersangka berada di LP Lampung.

Sedangkan dalam kasus kedua terkait adanya penipuan yang mengatasnamakan Ajudan Presiden yang dimanfaatkan tersangka melakukan penipuan dengan minta uang, setelah dilakukan penyelidikan ternaya salah satu tersangka merupakan narapidana di Lapas Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalsel.

Setelah diketahui keberadaanya tersangka kemudian ditangkap dan ditahan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Kemudian kasus terakhir yang membuat heboh dan menyita perhatian masyarakat se Kalsel maupun se Indonesia yakni terkait adanya pembuat akun @rezahardiansyah7071 dan @humaspolresbanjar karena didalam konten-kontennya itu yang bersangkutan memuat hinaan terhadap agama, tokoh-tokoh agama yang sangat disegani di Kota Banjarmasin, Kalsel.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga memuat foto-foto yang diambil dari akun COC orang lain yang sudah lama seperti foto menginjak kitab suci hal tersebut menjadi atensi dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri).

Sehingga berkat ketekunan anggota Reskrim, tersangka bisa ditangkap di wilayah hukum Polda Kalsel. Setelah dilakukan pennyelidikan lebih lanjut diketahui bahwa motif tersangka sangat sederhana yakni saat yang bersangkutan mengikut Paket B namun di beberapa pelajaran terakhir nilai tersangka bisa dikalahkan oleh salah seorang murid perempuan yang kemudian murid tersebut meraih prestasi dan menjadi Bintang Mas yang baru.

Hal inilah yang menjadi sakit hati tersangka sehingga yang bersangkutan balas dendam terhadap perempuan tersebut dengan mengupload foto sang perempuan yang telah dipalsukan oleh tersangka dengan harapan perempuan ini dan pacarnya dihujat oleh masyarakat.

Kejadian ini pun menjadi awal tersangka melakukan aksinya karena mendapat kepuasan tersendiri bawah ini menjadi viral dan followers menjadi banyak di kemudian hari, dan tersangka pun juga mulai mencari akun akun dan nomor telpon/HP orang-orang tertentu yang menurut pandangannya akan membuat berita berita itu lebih viral lagi seperti contohnya nomor telpon Deddy Corbuzier dan Lambe Turah.

Setelah ditangkapnya tersangka pemuat hinaan agama dan tokoh tokoh agama oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel, ditemukan juga alat bukti berupa Handphone dan Laptop yang dipakai tersangka yang saat ini barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Jakarta.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/11/2018 0 komentar-komentar

Personil Reskrim Polda Kalsel Perdalam Ilmu Jurnalistik

oleh Humas Polda Kalsel 06/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Guna meningkatkan pengetahuan dalam Bidang Jurnalistik, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Pencerahan Hukum UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Selasa (6/11/2018).

Kegiatan yang diikuti Penyidik Tindak Pidana Khusus Jajaran Polda Kalsel ini menghadirkan narasumber Toto Fachruddin dengan materi terkait UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers seperti Kode Etik Jurnalistik, Sengketa lain sebagainya.

Toto Fachruddin menjelas sebagai insan pers hendaknya memahami isi pers tersebut beserta control sosial seperti control sosial positif yang ada pada kode etik. Dan ini harus dipahami rekan rekan media karena pers bekerja berdasarkan kode etik Jurnalistik.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/11/2018 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian

oleh Humas Polda Kalsel 17/10/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme sekaligus mengoptimalkan tentang pengetahuan fungsi teknis Kepolisian, Bag Sumda Polres Tanah laut melaksanakan pembinaan dan pelatihan fungsi teknis selama 2 (dua) hari yakni tanggal 17 sampai dengan 18 Oktober 2018 bertempat di Aula satya Brata Polres Tanah Laut.

Fungsi teknis Kepolisian yang di ikuti oleh anggota Polres Tanah Laut berjumlah 93 personel di antaranya pada hari pertama adalah fungsi Polisi Perairan, fungsi Binmas, dan fungsi Reskrim, untuk hari ke kedua yaitu fungsi Narkoba, fungsi Intelkam, fungsi Sabhara dan fungsi Lalu lintas.

Kegiatan latihan fungsi teknis Kepolisian bagi personil Polres Tanah Laut di buka oleh Kabag Sumda Polres Tanah laut Kompol Riyanto di dampingi oleh para narasumber yaitu Kasat Polair Iptu Dading Kalbu Adie ST, Kasat Binmas AKP Pitoyo, Kasat Reskrim AKP Gita Suhandi Achmadi S.IK, Kasat Narkoba AKP Debi Triani M SH, S.IK, Kasat Intelkam AKP Teguh Siswoyo S.IK, Kasat Sabhara AKP Riswiadi S.Sos dan Kasat Lantas AKP Lalu Ryan Aditya S.IK.

Kabag Sumda Polres Tanah Laut saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan penekanan Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH  agar seluruh anggota yang mengikuti pelatihan fungsi Kepolisian agar dengan sungguh-sungguh dan mengambil ilmu dari yang disampaikan oleh para nara sumber sehingga bisa di aplikasikan jika ada permasalahan di lapangan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ditambahkan,  kepada para peserta latihan agar  serius dan perhatian karena materi-materi yang akan disajikan para instruktur bisa diaplikasikan dengan tugas-tugas di bidang fungsi masing-masing  di lapangan, karena Masyarakat sekarang sudah semakin kritis, kesalahan prosedural dalam pelayanan kepada masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kabag Sumda Polres Tanah laut Kompol Riyanto. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/10/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Siapkan Penyidik dan Penyelidik Khusus Pemilu

oleh Humas Polda Kalsel 03/10/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Untuk mengawal Pemilu 2019, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengadakan Pelatihan Khusus Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Pemilu tahun 2019 bekerjasama dengan Bawaslu. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelidik dan penyidik Polri untuk menangani tindak pidana pemilu yang terjadi, baik pidana di 75 perbuatan pidana yang telah diatur oleh UU Pemilu.

Para penyelidik dan penyidik Polri dilatih untuk bisa memaksimalkan waktu 14 hari dalam proses penyidikannya hingga penanganan terhadap tersangka yang tidak hadir saat pemeriksaan atau In Abtentia.

Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Nasri, SIK., MH mengatakan seiring dengan perkembangan IT, kampanye bukan hanya dengan cara kampanye konvensional, banyak kampanye juga dilakukan di media sosial. Sehingga penyelidik dan penyidik Polri harus membuka wawasan agar dapat mengetahui perbuatan mana yang pidana dan bukan pidana pemilu.

“Berkembangnya teknologi informasi tentu memerlukan pengetahuan yang tersendiri bagi para penyelidik dan penyidik Polri untuk dapat menanganinya secara profesional, yang tentunya akan didukung penuh oleh dukungan teknis dari Direktorat Reskrim,” ujar Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Nasri, SIK., MH di Ballroom Hotel Rattan INN Banjarmasin, Selasa (2/10/2018).

Dalam kegiatan ini Polda Kalsel bekerja sama dengan Bawaslu, DKPP, dan Kejaksaan Agung. Kegiatan ini kemudian dilaksanakan terpusat kemudian akan diteruskan ke Polres-Polres dan Polsek-Polsek yang akan dilaksanakan oleh penyelidik/penyidik yang sudah dilatih sehingga Polri dapat lebih profesional dalam mengawal Pemilu yang akan diselenggarakan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/10/2018 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Apresiasi Dit Reskrimsus Dalam Pengungkapan Gas Oplosan

oleh Humas Polda Kalsel 20/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji yang berlokasi di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (18/9/2018).

Pengoplosan tabung gas tersebut merupakan isi gas elpigi yang berasal dari tabung gas 3 Kg kemudian dioplos dengan memindahkan isi ke dalam tabung gas elpiji 12 Kg.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru, Rabu (19/9/2018) menjelaskan pengungkapan praktik pengoplosan tabung gas elpiji tersebut berawal dari adanya keluhan masyarakat atas kelangkaan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Selain itu ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah menurut hitungan yang benar tidak pas. Maka dilaporkanlah ke Ditreskrimsus Polda Kalsel yang selanjutnya, aparat menyelidiki dan berhasil menemukan lokasi praktik pengoplosan tabung gas elpiji tersebut.

“Anggota berhasil menemukan lokasi pengoplosan tabung gas yaitu di Berangas Permata Indah Blok 35 D Rt.20 Rw.001 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola,” ungkap Kapolda Kalsel didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel.

Dari penggrebekkan itu, anggota Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil menemukan barang bukti 18 tabung gas kosong ukuran 3 Kg, 23 tabung gas berisi ukuran 3 Kg, 12 tabung gas berisi ukuran 12 Kg, 6 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 1 tabung gas isi setengah ukuran 12 Kg, 2 pipa penyuling, 2 karet pengait, 1 regulator, 37 karet katup tabung gas, 40 segel tabung PT Sumber Kuin Alalak Raya, dan 6 segel tabung gas PT Goutama Sinae Batuah.

Hingga saat ini, kasus pengoplosan tabung gas 3 Kg ke 12 Kg sementara di tangani Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dilakukan pengembangan kasus.

Pelaku di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat  (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp.2 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

20/09/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Bongkar Praktek Gas Oplosan

oleh Humas Polda Kalsel 19/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. melakukan penggrebekkan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai lokasi pengoplos tabung gas elpiji beralamat di Berangas Permata Indah Blok 35 D Rt.20 Rw.001 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola 18 September 2018.

Dari penggrebekkan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti 18 tabung gas kosong ukuran 3 Kg, 23 tabung gas berisi ukuran 3 Kg, 12 tabung gas berisi ukuran 12 Kg, 6 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 1 tabung gas isi setengah ukuran 12 Kg, 2 pipa penyuling, 2 karet pengait, 1 regulator, 37 karet katup tabung gas, 40 segel tabung PT Sumber Kuin Alalak Raya, dan 6 segel tabung gas PT Goutama Sinae Batuah.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. menyampaikan, pengungkapan kasus mereka lakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat itu gas sedang langka, lalu masyarakat mencurigai lokasi tersebut dan melaporkan kepada kita, sebelum akhirnya kita temukan bukti-bukti permulaan hingga akhirnya kita lakukan penggrebekkan di lokasi tersebut,” kata Kapolda Kalsel saat Konferensi Pers di Halaman Kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru, Rabu (19/9/2018).

Kapolda Kalsel mengaku, dari lokasi tersebut mereka menangkap seorang pelaku berinisial S. Pelaku kini sudah diamankan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan, pelaku mengoplos gas dengan cara memindahkan gas dari tabung gas bersubsidi ukurang 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram dengan cara menyiapkan peralatan berupa penghubung regulator, batu es, obeng dan tutup segel.

“Dia menggunakan penghubung regulator antara kedua tabung gas tersebut. Selanjutnya tabung gas 3 Kg diadu kepala gas ukuran tabung 12 Kg dengan menunggingkan secara otomatis gas yang ada di 3 Kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 Kg dengan dibantu batu es yang diletakan dibawah tabung gas ukuran 12 Kg yang dilakukan secara berulang-ulang sampai dianggap penuh,” jelas Kapolda Kalsel.

Atas perbuatan nya pelaku S di jerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat  (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (2) UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp.2 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/09/2018 0 komentar-komentar

Polwan dan Bhayangkari Kalsel Ajak Generasi Muda Lawan Hoax, Narkoba dan Bullying

oleh Humas Polda Kalsel 03/09/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Perilaku bullying (perundungan) merupakan salah satu bentuk tindakan agresif yang belakangan ini membuat masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua prihatin. Menurut data jumlah perundungan yang melibatkan anak sebagai pelaku mencapai 1.483 kasus dan korban perundungan pada periode yang sama mencapai 1.174 anak.

Berdasarkan hal tersebutlah, sebagai bentuk kepedulian terhadap tingginya kasus perundungan di Indonesia, Polisi Wanita (Polwan) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pengurus Daerah Bhayangkari  Kalimantan Selatan melakukan upaya advokasi Anti Perundungan yang menyasar ke generasi muda bangsa.

“Kami prihatin terhadap tingginya angka bullying ini. Sehingga kami memilih generasi muda untuk mengedukasi lingkungannya dalam menghindari perundungan,” ujar Perwira Koordinator (Pakoord) Polwan Polda Kalsel AKBP Sawitri saat Penyuluhan tentang Narkoba, Anti Hoax, dan Anti Perundungan (Anti Bully), di Gedung Mahligai Pancasila Kota Banjarmasin, , Selasa (28/8/2018) pukul 09.00 – 13.00 wita.

Kegiatan yang dihadiri personil Polwan Polda Kalsel, PD Bhayangkari Kalsel dan Mahasiswa serta Pelajar Kota Banjarmasin ini dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-70 Polwan Republik Indonesia dan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-66.

Pakoord Polwan Polda Kalsel AKBP Sawitri mengatakan, berkomunikasi dengan anak-anak generasi muda perlu dilakukan secara interaktif dan melibatkan teman-teman sebayanya sendiri agar pemahaman dan sikap anti-perundungan benar-benar tertanam dalam diri anak.

“lebih efektif anak-anak berbicara dengan anak-anak, menggunakan gaya bahasa mereka sendiri,” katanya.

Selain menggaungkan kampanye anti-perundungan, Polwan dan Bhayangkari Kalsel dikesempatan ini memberikan Penyuluhan tentang Narkoba dan Anti Hoax, guna membekali diri dengan kemampuan mengenal bahaya narkoba dan mengetahui bagaimana cara melindungi diri dari ancaman narkoba.

“Narkoba saat ini masuk dalam beragam bentuk, mulai dari permen dengan tampilan yang lucu, sampai berbentuk kertas perangko yang ditempelkan di lidah. Narkoba ini dapat mengakibatkan kerusakan otak,” kata Iskandar Adam, SKM., MM., selaku narasumber dari BNNP Kalsel.

Selain menghadirkan narasumber dari BNNP Kalsel pada kesempatan ini juga turun menghadirkan narasumber lainnya yakni dari Dit Intelkam Polda Kalsel Kompol Paryoto, S.Sos., M.Hum., (Anti Perundungan (Anti Bully)) dan Dit Reskrimsus Polda Kalsel IPDA Abdul Shomad, SH., (Sosialisasi Anti Cybercrime).

Dalam kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pemberian cinderamata dari Polwan Polda Kalsel kepada para narasumber, pemberian bingkisan kepada para pelajar dan mahasiswa yang berhasil menjawab ataupun memberikan pertanyaan kepada para narasumber, serta dimeriahkan juga dengan Goyang Dayung yang populerkan oleh Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/09/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip