Polsek Amuntai Utara Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu, Sabtu (2/11/2019). Kedua pelaku tersebut yakni FA (42) dan AU (31) ditangkap di Jalan Keramat Desa Pakacangan Rt.01 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani, S.H., mengatakan polisi meringkus kedua pengedar ini di pinggir jalan pada pukul 13.15 wita. Saat ditangkap kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha F1Z nopol DA 3490 FS.
“Setelah kendaraan berhenti, FA turun dan mengambil satu buah plastik klip yang berisi diduga Narkoba jenis Sabu yang dibungkus uang tunai Rp.100 ribu dari saku celana depan sebelah kanan yang kemudian diserahkan kepada seorang anggota Polri yang menyamar sebagai pembeli alias undercover buy,” tutur Ipda Rama Ramadhani, S.H., Minggu (3/11/2019)
Ipda Rama Ramadhani, S.H., menerangkan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan Sabu dengan berat 0,27 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha V110 (F1ZR) warna kuning Nopol DA 3490 FS, dan 1 lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) telah diamankan ke Polsek Amuntai Utara untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan, FA diketahui merupakan warga Desa Pakacangan Rt.01 Kecamatan Amuntai Utara dan AU warga Desa Sungai Turak Rt.01 No.30 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.
Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Diringkusanya kedua pelaku oleh Jajaran Polres HSU ini merupakan bentuk ketegasan petugas dalam pemberantasan kejahatan menonjol program unggulan Polres HSU BENAR (Bebas Dari Narkoba). (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto