Sekilas Info
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Dalam 1 Jam, Polres HSU Amankan Dua Pelaku Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 18/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berawal saat petugas Polsek Amuntai Utara Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan informasi adanya Kurir Narkoba berinisial AR alias AM yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu, Senin (16/12/2019) pukul 16.30 Wita.

Mendapati informasi itu selanjutnya petugas kepolisian yang dipimpin Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. diwakili Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani, S.H. melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melintas di depan Kantor Polsek Amuntai Utara.

Setibanya di Desa Muara Baruh Rt.01, pelaku dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di saku celana depan sebelah kanan Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 Paket Sabu yang dibungkus plastik bening dan dilapis dengan plastik warna hitam kemudian di lakban dengan berat 29,76 gram (berat bersih 28,56 gram).

Selain ditemukan Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni Uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi DA 6962 FBE.

Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani, S.H. menuturkan dari pengakuan tersangka AR alias AM bahwa ia di suruh oleh pelaku KA alias UU (43) untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut ke Buntok.

Dari pengakuan inilah anggota Polsek Amuntai Utara melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku UU di rumahnya yang beralamatkan di Gang Bersama Rt.08 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Kegigihan Polsek Amuntai Utara dalam memberantas Narkoba di daerah hukumnya, sesuai dengan program inovasi Polres HSU yakni HSU BERSINAR (Bersih Dari Narkoba). (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

18/12/2019 0 komentar-komentar

HSU BERSINAR Berhasil Tangkap Tangan Pengedar Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 17/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka mewujudkan salah satu program inovasi Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yakni HSU BERSINAR (Bersih Dari Narkoba), Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani, S.H. bersama anggota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung Senin (16/12/2019) pukul 16.30 wita di pinggir Jalan Raya Amuntai – Tanjung Desa Muara Baruh Rt.01 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU.

Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani, S.H. mewakili Kapolres HSU menuturkan bahwa pihaknya dalam kasus ini mengamankan seorang pria berusia 30 tahun berinisial AR alias AM warga Desa Binjai Pemangkih Rt.04 Rw.02 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST.

Kasus tersebut terungkap saat petugas mendapat informasi bahwa adanya pelaku yang membawa Narkotika jenis Sabu, yang selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu melintas di depan Kantor Polsek Amuntai Utara.

Setelah pelaku berada di Desa Muara Baruh Rt.01, petugas kepolisian lalu memberhentikan yang bersangkutan dan dilakukan penggeledahan badan. Dalam penggeledahan itu didapati di saku celana depan sebelah kanan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 Paket yang dibungkus plastik bening dan dilapis dengan plastik warna hitam dan di lakban warna bening.

Pelaku pun beserta barang bukti berupa 6 buah Plastik Klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 29,76 gram (berat bersih 28,56 gram), 1 buah Plastik bening, 1 buah robekan plastik warna hitam yang di lakban warna bening, 1 unit Handphone merk Nokia Type 105 warna putih, Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi DA 6962 FBE dibawa ke Kantor Polsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/12/2019 0 komentar-komentar

Berprestasi Dalam E-Manajemen Penyidikan, Tiga Personil Ditresnarkoba Polda Kalsel Terima Perhargaan

oleh Humas Polda Kalsel 09/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebuah aplikasi yang sangat membantu anggota Reserse baik dari level pimpinan hingga penyidik dan penyidik pembantu untuk dapat berinteraksi dalam bekerja di dalam sebuah sistem manajemen penyidikan, mulai dari Laporan Polisi, Penugasan personil dalam menangani suatu perkara hingga perkara tersebut selesai di tangani yang semuanya terintegrasi didalam sistem E-Manajemen Penyidikan.

Aplikasi E-Manajemen Penyidikan untuk Pimpinan berguna untuk mengontrol dan melakukan pencarian data terkait Laporan Polisi, Tindak Pidana, Perkembangan Kasus dan yang paling penting adalah untuk melakukan analisa dan evaluasi kinerja anggota Polri khususnya jajaran Bareskrim dan untuk bulan Nopember 2019, 3 (Tiga) personil Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan reward/penghargaan.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. didampingi Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menyerahkan langsung penghargaan itu kepada ketiga personil tersebut yakni Kompol Saharudin, S.E., S.H., M.M., Aipda Joko Sambang, SH., dan Bripka Charles M. Panjaitan, SH.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

09/12/2019 0 komentar-komentar

Miliki Sabu, Seorang Petani di HSU Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 09/12/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satu orang pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil di ringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Jumat (6/12/2019) pukul 08.00 Wita.

SS alias S (43), ditangkap di dalam sebuah rumah di Desa. Murung Kupang RT.003 RW.001 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU. SS ini diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. membenarkan dengan penangkapan SS seorang petani warga Desa Murung Kupang RT.003 RW.001 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU tersebut.

“Dari tersangka SS, ditemukan satu paket Sabu dengan berat kotor 0.22 gram (berat bersih 0.07 gram), 1 buah dompet merk HORSE warna hitam, 1 buah celana merk G.BLACK warna Abu-abu, dan 1 buah STNK sepeda motor Merk HONDA BEAT warna putih merah dengan nomor polisi DA 6375 BBP,” ungkap Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos.

Ia menuturkan barang bukti Sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet pelaku yang berada di saku celana bagian belakang sebelah kanan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polres HSU guna proses hukum selanjutnya. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

09/12/2019 0 komentar-komentar

Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Carnophen

oleh Humas Polda Kalsel 30/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), pada hari Rabu (20/11/2019) pukul 01.20 wita melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Dua dari tiga tersangka telah diamankan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa salah satu tersangka MF menyimpan ribuan pil Carnophen dirumahnya. Atas informasi tersebut petugas kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 14.000 pil bertuliskan Zenith warna putih beserta barang bukti lainnya.

Menurut pengakuan MF semua barang bukti tersebut berasal dari tersangka MAW, kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dari informasi semua barang bukti yang telah diamankan petugas diketahui bahwa barang tersebut adalah milik EW.

Para tersangka beserta barang bukti kemudian di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menuturkan pengungkapan kasus yang terjadi di Jalan Keramat III Gg. Abdul Murad Rt. 014 Rw. 001 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 14.000 pil Carnophen bertuliskan Zenith warna putih, 1 box plastik warna biru, 1 unit mesin Directly Heated Coder, 1 unit mesin cetak merk Getra, dan 1 buah HP merk Samsung warna merah muda lengkap dengan simcard.

“Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP,” terang AKBP Sigit Kumoro, SIK.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/11/2019 0 komentar-komentar

Dari Laporan Masyarakat, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pengedar Sabu Asal Pekauman

oleh Humas Polda Kalsel 14/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Senin (11/11/2019) sekitar pukul 17.00 wita, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis Sabu.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menuturkan dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan pelaku SY (34) warga Jalan Rantauan Timur I Gang Setia Rahman No.07 Rt.06 Rw.02 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat 0,71 gram (berat bersih 0,49 gram), 7 paket Sabu seberat 2,73 gram (berat bersih 1,19 gram) dan 1 buah dompet warna coklat.

Penangkapan SY berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan cara melakukan penyelidikan ke tempat tinggal pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket Sabu di sela-sela lipatan baju lemari kamar yang ditempati pelaku, kemudian petugas menemukan kembali 7 paket Sabu didalam dompet warna coklat di dalam saku celana sebelah kanan yang tergantung di lantai 2 rumah pelaku.

Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/11/2019 0 komentar-komentar

Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita Sabu dan XTC

oleh Humas Polda Kalsel 14/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari Senin (11/11/2019) pukul 23.40 wita melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis Sabu yeng berlokasi di Komplek Kebun Jeruk 3 Simpang Jeruk Manis Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.

Dua tersangka berinsial W alias AA (22) warga Komplek Kebun Jeruk 3 Simpang Jeruk Manis Kelurahan Berangas Timur dan AS alias AU (33) warga Jalan Sungai Andai Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara berhasil diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Dalam kasus ini, barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat 0,24 gram (berat bersih 0,07 gram), 1 buah Bong terbuat dari botol plastik bertuliskan Larutan Cap kaki tiga dan 1 buah pipet terbuat dari kaca berisikan sisa Sabu juga turut disita oleh petugas.

Pengungkapan berawal saat petugas mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu dan XTC yang dilakukan oleh tersangka I dan dilanjutkan dengan penggeledahan kerumah yang ditempati oleh tersangka AA.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/11/2019 0 komentar-komentar

Dengan “HSU BENAR”, Polres HSU Amankan Tiga Pelaku Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 06/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang gencar melakukan Progran Inovasi salah satunya yakni HSU BENAR (Bebas Dari Narkoba) pada hari Senin (4/11/2019) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU berhasil melakukan pengungkapan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. menerangkan dari kasus ini, petugas mengamankan 3 (tiga) pelaku yakni AR (26) warga Kelurahan Paliwara Rt.009 Kecamatan Amuntai Tengah AU (26) warga Jalan H.Abdul Mutalib Rt.009 No.004 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah dan BR (33) warga Jalan Pangeran Antasari Rt.001 No.018 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di dalam sebuah Gang Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah dengan barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat bersih 0.08 gram, 1 paket Sabu dengan berat bersih 0.67 gram, 1 buah kotak rokok warna biru merk Magnum Mild, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah pipet kaca berisikan Sabu, 1 buah bong plastik, 1 buah korek mancis, 1 buah handphone merk Nokia lengkap dengan Sim card, 1 buah handphone merk Xiaomi lengkap dengan Sim card, dan 1 unit sepeda motor warna hitam merk Yamaha Aerox tanpa nomor polisi.

Penangkapan ketiga pelaku Narkoba ini berawal Senin 4 November 2019 sekitar pukul 19.15 Wita saat petugas lebih dulu mengamankan tersangka AR di Gang Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah dengan barang bukti Sabu seberat 0.75 gram.

Dari keterangan AR petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap 2 tersangka lainnya yakni AU dan BR. Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 1 buah handphone merk Nokia lengkap dengan Sim card, 1 buah handphone warna hitam merk Xiaomi lengkap dengan Sim card dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox tanpa nomor polisi.

Para tersangka dan barang bukti pun kini telah diamankan Satresnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

06/11/2019 0 komentar-komentar

Sepekan, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap 47 Kasus

oleh Humas Polda Kalsel 05/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Selama 1 minggu sejak tanggal 25 – 31 Oktober 2019 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jajaran berhasil mengungkap tindak pidana (TP) Narkoba sebanyak 47 Kasus dan mengamankan 66 tersangka.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba AKBP Kumoro, SIK. menuturkan bahwa pihaknya selama sepekan itu juga menyita barang bukti Sabu 530,11 Gram, Karisoprodol 22 Butir, Daftar G 280 Butir dan XTC 7 Butir + 0,15 Gram serbuk.

Dalam 47 Kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Jajaran terdapat satu kasus menonjol dengan tersangka MK alias IM dengan barang bukti Sabu sebanyak 4 (empat) paket dengan berat kotor 328,5 Gram (bersih 325,5 Gram).

Terungkapnya kasus MK alias IM berawal saat petugas mengamankan yang bersangkutan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni tepi Jalan Karang Anyar Pondok Empat Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, Sabtu 23 Oktober 2019 pukul 21.30 wita.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di TKP kedua yakni dirumah tersangka yang berada di Jalan Karang Anyar Pondok Empat Gang Srikandi Rt.19 Rw.08 No.74 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

Setelah penangkapan tersebut tersangka beserta barang bukti (BB) yang disita petugas kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

05/11/2019 0 komentar-komentar

Warga Kabupaten HSS Siap Bantu Polisi Berantas Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 05/11/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Selain melakukan pemberantasan Narkoba melalui pengungkapan berbagai kasus dengan meringkus tersangka serta menyita barang bukti, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dan Jajaran juga melakukan pencegahan dan wawasan kepada masyarakat.

Salah satu upaya diantaranya memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba yang merusak mental generasi muda dan bangsa.

Sosialiasi diantaranya digelar Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan kegiatan Binluh dan Ikrar Bersama Anti Narkoba kepada masyarakat. Seperti yang berlangsung disejumlah tempat yakni di Mapolsek Daha Selatan, Aula Hotel Mulia Paringin Kabupaten Balangan dan Aula Kantor Kecamatan Loksado Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten HSS.

Kegiatan ini berlangsung sejak 30 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2019 dengan masing-masing peserta sebanyak 20 – 50 orang warga.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba AKBP Kumoro, SIK. ditempat terpisah mengatakan kegiatan ini gencar dilakukan disamping pemberantasan tindak pidana Narkoba di wilkum Polda Kalsel,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

05/11/2019 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip