Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Ditresnarkoba Polda Kalsel Tangkap Tangan Pemilik 21 Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 10/09/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Dit Resnarkoba melakukan Penindakan / Pengungkapan Kasus tindak pidana Peredaran Gelap / Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Senin (2/9/2019) pukul 22.30 Wita.

Pengungkapan oleh petugas ini terjadi di Jalan Gunung Sari I Gg Al-Hair Rt.07 Rw.01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK menuturkan dari tangan tersangka KH alias BI petugas menyita barang bukti berupa 21 paket Sabu dengan berat kotor 34,36 gram (bersih 30,16 gram), 1 buah kotak plastik warna hitam, 1 buah kotak kacamata, 1 buah timbangan digital merk CONSTANT, 1 buah sendok Sabu, 2 buah Hp dengan merk SAMSUNG dan NOKIA lengkap dengan Simcard serta Uang tunai sebesar Rp.3.220.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Tertangkapnya tersangka berawal saat yang bersangkutan tertangkap tangan oleh petugas ketika sedang menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang disimpan didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Jalan Gunung Sari I Gg Al-Hair Rt.07 Rw.01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Kemudian tersangka beserta barang bukti disita dan dibawa Petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

10/09/2019 0 komentar-komentar

Ungkap Jaringan Lapas, Dit Resnarkoba Polda Kalsel Amankan Empat Orang Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 10/09/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika golonganI jenis Sabu, Sabtu (31/8/2019) pukul 14.05 Wita.

Pengungkapan oleh petugas ini berlangsung di Lapas Kelas 2A Banjarmasin yang beralamat di Jalan Sutoyo S Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel.

Dalam kasus ini polisi pengamankan 4 (empat) orang tersangka diantaranya LU alias LP warga Jalan Jahri Saleh Rt.09 Rw. 01 No.60 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara dan JH alias JHH warga Jalan Mutiara Rt.23 No.14 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, keduanya merupakan Napi Lapas Kelas 2A Banjarmasin.

Sementara kedua tersangka lainnya yakni KH alias BI warga Gunung Sari I Gg Al-Hair Rt.07 Rw.01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah dan HE alaias YD warga Jalan Prona 1 Rt.18 No.38 Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Selain mengamankan empat tersangka, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menyita barang bukti 1 paket Sabu dengan berat kotor 43,90 gram (bersih 43,25 gram), 3 buah balon karet berwarna biru untuk pembungkus Sabu, 1 kaleng cat merk “No Drop” warna biru, 3 buah HP masing masing bermerk Samsung dan Nokia lengkap dengan Sim Card.

Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Lapas Kelas 2A Banjarmasin berkerjasama dengan petugas Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel menyita 1 paket Sabu dari kedua penghuni Lapas Kelas 2A Banjarmasin yakni Lu dan JH.

Kini keempat tersangka yang telah mengakui perbuatannya tersebut telah diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

10/09/2019 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel dan Paman Birin Pimpin Pemusnahkan Barang Bukti Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 29/08/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkoba di Depan Loby Mapolda Kalsel, Kamis (29/8/2019) pukul 10.00 Wita. Rinciannya yakni 5,5 kilogram Sabu, 13.294,5 butir XTC, dan 39 gram Ganja.

Pemusnahan narkoba ini dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si dengan dihadiri Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor, Kepala BNNP Kalsel, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Danlanud Syamsuddin Noor, Kemenkumham Kalsel, Kepala Bea Cukai, Kepala BPOM Banjarmasin, GM PT. Angkasa Pura Syamsuddin Noor serta Pejabat Utama Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si menyebut narkoba itu diperoleh dari pengungkapan 40 kasus dengan tersangka yang diamankan berjumlah 64 orang.

“Dari 40 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel, ada 6 kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni Sindikat jaringan Lokal 3 kasus, jaringan luar Pulau 2 kasus dan Jaringan Jakarta 1 kasus,” terang Kapolda Kalsel.

Kapolda pun menjelaskan Polri terus berupaya memberantas narkoba dengan berbagai cara. Termasuk bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan sebagai penegak hukum, dan juga dari media maupun masyarakat.

“Kita juga akan mengejar terus pelakunya ini. Karena ini jaringannya memang di luar, kita juga akan kerja sama dengan interpol dan lain sebagainya supaya bisa menjerat mereka (para pelaku) ini,” imbuhnya.

Sementara itu Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang luar biasa kepada jajaran Polda Kalsel yang tidak pernah lelah bergerak untuk menemukan mencari kemudian menghancurkan yang namanya penyalahgunaan narkoba.

Terlebih narkoba adalah musuh nyata anak bangsa, meski ada tersisa berbagai pertanyaan seperti Kenapa ini tidak pernah selesai selesai, Bagaimana cara efektif strategi agar penyalahgunaan narkoba bisa diselesaikan oleh bangsa ini meski susahnya minta ampun Gubernur Kalsel berharap seuruh peran serta lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dari tingkat bawah sampai tingkat atas.

“Sekali lagi terimakasih kepada jajaran Polda Kalsel dan semua stakeholder serta seluruh masyarakat yang telah berperan untuk sama-sama melakukan pencegahan ataupun antisipasi mengatasi yang namanya penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Selatan,” tutup Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

29/08/2019 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Pada Generasi Muda Jemaat GKKAI Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 25/08/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Salah satu penyebab timbulnya tindak kejahatan serta konflik di masyarakat adalah penyalahgunaan narkoba, maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di berbagai daerah di Indonesia telah memakan banyak korban.

Kecenderungan jumlah pengguna narkoba khususnya dikalangan generasi muda setiap tahun semakin meningkat, oleh sebab itu ikhtiar atau usaha dan upaya penyelamatan generasi muda sangat perlu dilakukan.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka mencegah meluasnya peredaran narkoba pada generasi muda khususnya di kalangan remaja dilaksanakan penyuluhan terhadap bahaya penggunaan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (24/8/2019) pukul 16.00 wita.

Penyuluhan Pencegahan Bahaya Narkoba dan Ikrar Bersama Anti Narkoba yang dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Kalsel ini berlangsung di Aula GKKAI Banjarmasin.

Para pemuda Gereja GKKAI Jemaat Banjarmasin sebanyak 50 orang mendapatkan materi oleh narasumber Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK diwakili Kasubbag Anev Ditresnarkoba Polda Kalsel Pembina Ardiannor, SH., beserta Tim Penyuluh Bag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Adapun materi yang disampaikan personil Ditresnarkoba Polda Kalsel kali ini mengenai Jenis-jenis Narkoba, Dampak dan pengaruh penggunaan Narkoba, Faktor-faktor yang mendorong seseorang menggunakan Narkoba, Bahaya Narkotika terhadap diri pemakai dan masalah rehabilitasi bagi pecandu Narkoba.

Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini para warga masyarakat khususnya generasi muda dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan menghimbau agar setiap individu harus meningkatkan iman kepada Allah SWT dan menyibukkan diri dengan hal-hal yang positif.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

25/08/2019 0 komentar-komentar

Edarkan XTC, Seorang Pria Ditangkap Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 20/08/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Selasa (13/8/2019) pukul 22.00 Wita berhasil menangkap tangan seorang laki laki pengedar Narkotika golongan I jenis XTC dan Sabu berinisial NI alias IE (44 tahun) warga Jalan Cempaka Raya Komplek Wildan Asri Wildan Sari III Rt.42 Rw.03 No.88A Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

NI ditangkap di parkiran belakang Toko Bangunan Gemilang Jalan Sutoyo S Kecamatan Banjarmasin Tengah ketika sedang mengedarkan 10 butir XTC warna merah bentuk Panda. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Di TKP kedua ini, petugas menemukan 2 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi 67 butir XTC warna merah muda bentuk Beruang dengan berat 20,50 gram, 5 butir XTC warna biru bentuk Tulip dengan berat 1,54 gram, 10 butir kapsul warna merah putih dengan berat 4,30 gram, 1 paket serbuk warna merah dengan berat 0,67 gram (bersih 0,47 gram), 10 paket Sabu dengan berat 86,06 gram (83,84 gram), dan 1 buah timbangan digital.

Kemudian tersangka beserta barang bukti (Barbuk) yang disita oleh petugas dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Kini tersangka NI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/08/2019 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Tangan Wanita Pengedar Pil XTC

oleh Humas Polda Kalsel 20/08/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tersangka berinisial YN alias NT warga Jalan Tatah Kalaka Indah Perumahan Kalaka Permai I Desa Tatah Belayung Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tidak berkutik saat petugas kepolisian Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkusnya saat telah melakukan transaksi Narkotika golongan I jenis XTC, Selasa (13/8/2019) pukul 21.30 wita.

Selain mengamankan tersangka, petugas dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengamankan barang bukti berupa 10 butir XTC bentuk Panda warna merah muda dengan berat bersih 3,02 gram dan 1 buah HP merk OPPO warna hitam lengkap dengan Simcard.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, melalui AKBP Kumoro, SIK menerangkan bahwa pelaku yang juga memiliki alamat lainnya yang terletak di Jalan Komplek Buana  Permai RT.010 Rw.001 No.22 Blok C Keluarahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin ini ditangkap di depan halaman Alfamart Jalan A.Yani Km.8,100 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, kemudian pelaku beserta barang bukti (BB) yang disita dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/08/2019 0 komentar-komentar

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 48 Personel Polda Kalsel Terima Penghargaan Dari Kapolda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 17/08/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si memberikan penghargaan kepada 48 (empat puluh delapan) personel POLRI berprestasi mengungkapan kasus Narkotika, ITE dan TPPU di sejumlah daerah.

Penerima penghargaan itu adalah 23 orang personel Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel atas pengungkapan Pengedaran Gelap Narkotika jenis Sabu jaringan Kaltara-Kaltim-Kalsel, 10 orang personel Polres Tanah Bumbu yang berhasil mengungkap Kasus ITE dan TPPU di wilkum Polda Sumatera Selatan, serta 15 orang personel Polres Banjarbaru yang mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti Sabu 405.23 Gram dan XTC 987.5 Butir.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 Tahun 2019 kepada tiga personel perwakilan yakni AKP Nur Rochim, SH (Panit 2 Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKP Alfian Tri Permadi, SIK (Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu), dan AKP Elche Angelina Ediwan, SIK (Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru).

“Bertepatan dengan Upacara HUT Ke-74 pada 17 Agustus kami memberikan penghargaan kepada personel berprestasi,” ujar Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, Sabtu (17/8/2019).

Sebelumnya, upacara bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT RI ke-74 di Kalsel berlangsung khidmat.

Puluhan anggota Polisi dan PNS Polri turut menjadi peserta dalam upacara bendera tersebut.

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin berkesempatan menjadi Inspektur Upacara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

17/08/2019 0 komentar-komentar

Ditresnarkoba Polda Kalsel Ungkap Narkoba Jaringan Luar Pulau

oleh Humas Polda Kalsel 13/08/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 menangkap sindikat pengedar Narkotika jaringan Luar Pulau. Sebanyak 2.580 Butir XTC dengan berat 807,43 Gram (bentuk Beruang dan Tulip) dan 9,55 Gram Sabu (berat bersih 7,95 Gram) disita dari jaringan itu.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. diwakili Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK didampingi Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK menjelaskan seorang tersangka ditangkap. Ia disergap dirumahnya di Jalan Utan Kayu Komplek Listrik Indah Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin padi hari Kamis 8 Agustus 2019 pukul 19.30 wita.

“Tersangka yang kami amankan berinisial AB alias B (40) warga Jalan Utan Kayu Komplek Listrik Indah Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin,” jelas Melalui Wadir Resnarkoba Polda Kalsel kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Aula Tunggal Panaluan Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (13/8/2019) pagi.

Kasus ini terbongkar setelah tersangka tertangkap tangan oleh petugas menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis XTC dan Sabu di rumah tersangka,  saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 2.578 butir XTC warna merah muda bentuk Beruang dengan berat bersih 806,81 gram, 2 butir XTC warna biru bentuk Tulip dengan berat bersih 0,62 gram dan 8 paket Sabu dengan berat 9,55 Gram (berat bersih 7,95 gram) beserta barang bukti lainnya yang disita petugas, setelah penangkapan tersebut kemudian tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka AB alias B (40) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

13/08/2019 0 komentar-komentar

Ditresnarkoba Polda Kalsel Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Jakarta

oleh Humas Polda Kalsel 13/08/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jaringan Jakarta. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2.566 Gram (Berat bersih 2.055,8 Gram) Narkotika jenis Sabu yang dibuat dalam kotak kardus.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK didampingi Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel. Wadir Resnarkoba menyebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memantau tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya yang diduga sebagai Kurir Sabu tersebut dan melakukan penangkapan.

“Penangkapan tersangka AT alias A (29) warga Desa Tandik Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini berawal saat tersangka membawa 4 (empat) paket Sabu dalam kotak kardus yang sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan dan pemantauan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata AKBP Eko Wahyuniawan, SIK dalam Konferensi Pers di Aula Tunggal Panaluan Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (13/8/2019) pagi.

AKBP Eko Wahyuniawan, SIK menjelaskan, tersangka ditangkap Senin 5 Agustus 2019 di Jalan Angkasa Kelurahan Landasan Ulin Utara dan melakukan pengembangan di Jalan Vanili Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Ia menuturkan, Sabu itu akan diedarkan tersangka di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menuturkan, pihaknya akan terus menyelidiki dari mana para tersangka memperoleh barang haram tersebut. “Proses-proses penyelidikan kami terkait kasus ini masih berjalan. Tidak terputus hanya sampai sini saja,” ujarnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

13/08/2019 0 komentar-komentar

Ungkap Dua Kasus Narkoba, Polda Kalsel Selamatkan 23.218 Orang Dari Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 13/08/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui menggelar Konferensi Pers di Aula Tunggal Panaluan Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (13/8/2019) pagi. Konferensi Pers dipimpin oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. diwakili Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK didampingi Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK.

Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait penangkapan 2 tersangka pemilik Narkotika jenis Sabu dan XTC.

Kepada awak media, Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK menjelaskan kedua tersangka ini ditangkap diwaktu yang berbeda yakni tersangka AT alias A ditangkap pada hari Senin 5 Agustus 2019 pukul 16.30 wita di Jalan Angkasa Kelurahan Landasan Ulin Utara dan melakukan pengembangan di Jalan Vanili Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Bersama tersangka warga Desa Tandik Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) disita barang bukti berupa 4 (empat) paket Sabu dengan berat 2.566 Gram (Berat bersih 2.055,8 Gram).

Sedangkan tersangka kedua berinisial AB alias B warga Jalan Utan Kayu Komplek Listrik Indah Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ditangkap Kamis 8 Agustus 2019 dengan barang bukti sebanyak 2.580 Butir XTC dengan berat 807,43 Gram (bentuk Beruang dan Tulip) dan 9,55 Gram Sabu (berat bersih 7,95 Gram).

Ia juga menjelaskan kedua kasus tersebut merupakan jaringan yang berbeda dimana tersangka AT alias A merupakan jaringan Jakarta sedangkan tersangka AB alias B merupakan jaringan Luar Pulau.

Dengan terungkapnya dua jaringan Narkoba yang berbeda ini, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 23.218 orang terhindar dari Narkoba.

“Tindak Pidana yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”, terang Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK didampingi Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

13/08/2019 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip