Sekilas Info
Pilot Project Desa Percontohan DitBinmas Polda Kalsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolda Kalsel Serahkan Bantuan 20 Kolam Bioflok untuk Yayasan Majelis Arsyad Dalam Pagar
Satgas Pangan Polda Kalsel Kembali Lakukan Pengecekan Minyakita, Kali Ini Sasar Toko di Pelambuan Banjarmasin
Polda Kalsel Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stabilitas Harga Bapokting di Pasar Tradisional Banjarmasin
Wujud Sinergi, Polda Kalsel Serahkan 30 Ton Jagung ke Bulog untuk Ketahanan Pangan
Polda Kalsel Panen 1.000 Ton Jagung Kuartal III
Polda Kalsel Sambut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI
Polda Kalsel dan PT. Inhutani I Sinergi Wujudkan Swasembada Jagung
Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Kalsel Gelar Penanaman Jagung Tahap II di Lahan Binaan Bidpropam
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Ini Capaian Kinerja Polda Kalsel Selama Tahun 2024

oleh Humas Polda Kalsel 28/12/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang berlangsung di Rupatama Polda Kalsel pada Jumat (27/12/2024) malam.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam rilis tersebut, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., memaparkan berbagai capaian dan kinerja Polda Kalsel sepanjang tahun 2024. Beberapa aspek yang menjadi fokus utama adalah penanganan kasus kriminal, pengungkapan kasus narkoba, hingga peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Terjadi penurunan gangguan kamtibmas dan tindak kejahatan, pada tahun 2024 gangguan kamtibmas yang terjadi sebanyak 6.420 kejadian apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 7.083 kejadian, sehingga mengalami penurunan sebanyak 663 kejadian atau 9,36 %, sedangkan tindak kejahatan apabila dibandingkan tahun 2023 mengalami penurunan sebanyak 595 kasus atau 9,33 %,” terang Kapolda Kalsel.

Pada Kamseltibcarlantas, juga terjadi penurunan kasus, pada tahun 2024 laka lantas yang terjadi sebanyak 909 kejadian apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 931 kejadian, artinya turun sebanyak 22 kejadian atau 2,36 %.

Dalam pelanggaran lalu lintas juga mengalami penurunan sebanyak 21.417 kejadian atau 99,12 %, dimana pada tahun 2024 pelanggaran lalu lintas terjadi sebanyak 190 kasus sedangkan tahun 2023 sebanyak 21.607 kasus.

Sementara dalam kasus narkoba, terjadi peningkatan pengungkapan kasus ditahun 2024 sebanyak 341 kasus, dengan tersangka yang diamankan sebanyak 467 orang, serta penyelesaian kasus meningkat sebanyak 207 kasus.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menerangkan, tahun 2023 Polda Kalsel dan Jajaran berhasil mengamankan pelaku narkoba sebanyak 1.127 pengedar, 475 kurir, 98 pemakai, dan 63 bandar. Dengan jumlah barang bukti yang disita sabu sebanyak 151.242,88 gram, XTC 9.941½ butir dan 50,97 gram.

Sedangkan di tahun 2024 ini, pihaknya menangkap pelaku narkoba sebanyak 1.361 pengedar, 661 kurir, 136 pemakai, dan 72 bandar. Dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 319.999,24 gram, XTC sebanyak 118.942 butir dan 6.581,88 gram.

“Dalam penanganan kasus restoratif justice Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Polres Jajaran mengalami peningkatan yang awalnya ditahun 2023 hanya 8 kasus 10 tersangka, di tahun 2024 menjadi 47 kasus 72 tersangka,” pungkas Kapolda Kalsel.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polda Kalsel berhasil meraih penghargaan dari Kabareskrim Polri atas prestasi pengungkapan kasus TPPU terbanyak tahun 2024.

“Sepanjang tahun 2024, dalam kasus TPPU terdapat laporan polisi sebanyak 3 kasus, tersangka 3 orang dengan penyelesaian tindak pidana 1 kasus, dibandingkan pada tahun 2023 terdapat laporan polisi sebanyak 1 kasus, tersangka 1 orang,” ujar Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.

Kapolda juga menyampaikan terjadi penurunan dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) sejumlah 2 Kasus (15,38 %) dimana pada tahun 2024 terjadi 11 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 13 kasus. Sedangkan dalam penyelesaian kasus Tipidkor naik 3 kasus (75 %), yaitu pada tahun 2024 kasus selesai sebanyak 7 kasus, sedangkan pada tahun 2023 kasus selesai sebanyak 4 kasus.

Beberapa kasus menonjol pun berhasil diungkap Polda Kalsel pada tahun 2024 ini seperti kasus Narkotika antar Provinsi, Pupuk illegal, Judi online, Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Perdagangan LPG 3 Kg bersubsidi diatas HET, Minyak illegal, Illegal mining, Illegal logging, Pembajakan kapal, Senpi illegal, Mafia tanah, tindak pidana pencucian orang (TPPO) dan Pembunuhan.

Selain itu, Polda Kalsel juga berhasil meraih beberapa penghargaan diantaranya penghargaan Pin Emas Kapolri, penghargaan Gubernur Kalsel, penghargaan DPRD Kalsel, penghargaan BNNP Kalsel, dan penghargaan Kabareskrim Polri.

Kemudian penghargaan Aplikasi Ewassidik, penghargaan Gakkumdu Award, penghargaan Kepala Staf Kepresidenan RI, penghargaan Vicvapa Brahmagola, penghargaan Bidang SDM Polri, penghargaan Presisi Award, penghargaan BKKBN, Penghargaan DJPB Provinsi Kalsel dan KPPN.

Juara III Putra dan Juara IV Putri Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024, Juara I Kategori Police Poomsae Individual Senior Putri U34 Kejuaraan Asian Open Police Taekwondo Championships Vietnam 2024, Juara I Kategori Police Poomsae Pair Senior U34 kejuaraan Asian Open Police Taekwondo Championships Vietnam 2024, Juara II Kategori Putera Kelas 73 – 81 Kg Kejuaraan Nasional Judo Kasad Cup XV Tahun 2024, dan Juara III Kategori Putera Kelas 81 – 90 Kg Kejuaraan Nasional Judo Kasad Cup XV Tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polda Kalsel yang telah bekerja keras sepanjang tahun ini. Ia juga mengungkapkan harapannya untuk terus meningkatkan kinerja di tahun mendatang.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan , S.I.K., S.H., M.H. dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Kalsel, Ketua PWI Kalsel, Ketua KPID Kalsel, Ketua IJTI Kalsel, Ketua PPWI Kalsel, Ketua AJI Balikpapan Biro Kalsel, Ketua FWE Kalsel, Ketua SMSI Kalsel, serta sejumlah awak media.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/12/2024 0 komentar-komentar

Wakapolda Kalsel Buka Rakernis Fungsi Reserse Narkoba T.A. 2024

oleh Humas Polda Kalsel 26/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ballroom Calamus I Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Jumat (25/10/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, para Kasubdit Dit Resnarkoba Polda Kalsel, para Kasat Resnarkoba, Kasat Polairud, Kanit Fungsi Resnarkoba dan Reskrim Jajaran Polda Kalsel, BNNP Kalsel serta PPATK.

Rakernis ini diselenggarakan sebagai upaya Polda Kalsel untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam rangka memerangi penyalahgunaan serta peredaran narkoba di Provinsi tersebut. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi kinerja tahun sebelumnya dan merumuskan strategi penanganan kasus narkoba yang lebih efektif di tahun mendatang.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam sambutan Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. yang dibacakan oleh Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Rakernis Fungsi Narkoba yang di inisiasi oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel, yang mengusung tema “Penyidik Reserse Narkoba Polri Yang Presisi Siap Mengoptimalkan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dan Restorative Justice Guna Mewujudkan Indonesia Emas Yang Bebas Dari Narkoba”.

Menurut Kapolda Kalsel, pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. Ia juga menekankan perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Bidang Reserse Narkoba untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

“Kita harus terus meningkatkan kompetensi serta memperkuat kerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas jaringan narkoba di daerah kita,” ujar Kapolda Kalsel dalam sambutannya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. yang mengatakan bahwa peredaran narkoba di Kalimantan Selatan merupakan masalah yang sangat serius dan menjadi perhatian besar bagi semua pihak. Sebab, pengguna narkoba saat ini telah menyasar semua kalangan tanpa pandang usia dan status sosial.

“Kita semua menyatakan perang terhadap narkoba karena termasuk kategori kejahatan luar biasa, terorganisir dan terjadi antar lintas Provinsi dan Negara,” tegas Kombes Pol Kelana Jaya.

Selain itu, dalam penegakkan hukum tindak pidana narkoba, perlu diperhatikan juga penegakkan hukum melalui pendekatan Restorative Justice terhadap pelaku (korban) penyalahgunaan narkoba.

“Saya menekankan kepada seluruh peserta Rakernis agar memanfaatkan kegiatan ini secara optimal, serap semua ilmu dari para narasumber dengan sebaik-baiknya, laksanakan diskusi untuk saling berbagi informasi serta mencari solusi atas permasalhan ataupun kendal-kendala yang dihadapi dilapangan,” terangnya.

Kombes Pol Kelana Jaya pun berpesan, dalam pelaksanaan tugas agar selalu mengedepankan tugas dan tanggungjawab, jangan mengedepankan kewenangan yang dimiliki. Jangan pernah sakiti hati masyarakat dan gunakan hati nurani dalam menegakkan hukum.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/10/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Berantas Narkoba, 70,7 Kg Sabu Dan 9.560 Butir XTC Jaringan Internasional Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel 23/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah jumbo pengungkapan jaringan Internasional yang tidak tanggung-tanggung, yakni sebesar 70.755,27 gram atau 70,7 kilogram.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Loby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10/2024) pukul 10.00 WITA dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H, M.H., dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar, S.E., S.H., M.H. dan Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan, S.H., S.I.K., M.I.K.

Dalam Konferensi Pers ini, diperlihatkan barang bukti Sabu seberat 70.755,27 gram atau 70,7 kilogram, XTC 9.560 butir, Serbuk XTC 67,57 gram, dan tersangka sebanyak 6 orang.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M,H. mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel menjelaskan, terungkapnya kasus sabu puluhan kilo yang turut menjadi perhatian Bareskrim Polri ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada hari Kamis 26 September 2024.

Dari AR polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawa AR total seberat 9,1 kilogram lebih.

Tak cukup sampai di situ, pengembangan pun terus dilakukan. Berdasar informasi yang didapat dari AR penyidik Subdit 3 kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MM.

MM diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada Kamis 3 Oktober 2024. Dimana di sana petugas menemukan alat hisap dan bukti 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM.

Fakta terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.

Dari hasil introgasi petugas diketahui bahwa MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas juga mengamankan seseorang berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi yang cukup petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.

Selanjutnya pada Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya di depan Komplek Pondok Metro.

Setelah mobil tersebut dihentikan petugas langsung mengamankan pelaku berinisial AW dan JB, lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

Dalam penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.

Selain sabu-sabu di sana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.

Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 petugas Subdit 3 kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.

Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.

Berani berurusan dengan narkotika, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

MM, Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian MR, AW dan JB dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SA Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

23/10/2024 0 komentar-komentar

4,97 Kg Sabu dan 54.758 Butir Ekstasi Gagal Edar di Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 02/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kalsel. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu siang (2/10/2024) di Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti narkotika.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangan persnya Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ada dua kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel yakni pada tanggal 5 dan 24 September 2024.

Dari dua kasus tersebut, lanjut Kombes Pol Kelana Jaya, pihaknya mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil disita meliputi 4,97 kg (4.977,75 gram) Sabu, 54.758 butir Ekstasi (XTC), serta Serbuk ekstasi seberat 4.989,53 gram. Pengungkapan ini merupakan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial T (37) warga Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dan MA (29) warga Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,” terang Kombes Pol Kelana Jaya.

Kombes Pol Kelana Jaya memaparkan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel ini merupakan jaringan wilayah Kaltim, Kalteng dan Surabaya (Jatim) dengan akses peredarannya melalui jalur darat dan laut.

Dari pengungkapan narkoba senilai Rp. 54 Miliar ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 96.277 orang dari bahaya narkoba sekaligus menghemat biaya negara sebesar Rp. 481 Miliar.

“Kasus ini akan terus dikembangkan sampai akhirnya menangkap bandar besarnya sebagai upaya kami untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” tegas Kombes Pol Kelana Jaya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan mendukung pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

02/10/2024 0 komentar-komentar

Polres Banjar Sita Narkoba Senilai Rp. 1,5 Miliar

oleh Humas Polda Kalsel 01/10/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Banjar dipimpin Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi diback up Subdit 2 Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Banjar. Penangkapan dilakukan pada Senin (23/9/2024) pukul 07.00 WITA di tepi Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tepatnya di depan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.

Dalam kegiatan tersebut, satu orang pelaku berinisial S berhasil diamankan. Pelaku diketahui membawa Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam filter udara sepeda motor Honda ADV. Sepeda motor tersebut diangkut menggunakan mobil travel antar provinsi merk Toyota Avanza berwarna abu-abu metalik.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik hitam yang berisi empat paket Narkotika jenis sabu, serta satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 30 butir pil ekstasi berwarna hijau. Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,9 gram dan dua butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo kartun Mario Bros yang menempel di luar paket plastik tersebut. Total keseluruhan barang bukti tersebut disembunyikan di filter udara sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini, barang bukti sabu yang disita memiliki berat bersih sebesar 1.027,34 gram serta 32 butir pil ekstasi. Jika diuangkan, dengan asumsi harga per gram sabu sebesar Rp 1.500.000,-, total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp.1.541.000.000,-. Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang, sehingga Polres Banjar berhasil menyelamatkan sekitar 8.218 jiwa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Seluruh barang bukti yang berhasil disita, yakni 1.026,98 gram sabu dan 28 butir ekstasi, dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Banjar, awak media, dan pelaku usai press conference. Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara dengan masa hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

01/10/2024 0 komentar-komentar

Musnahkan Narkoba Senilai Rp. 62 Miliar, Polda Kalsel Selamatkan 273.003 Jiwa

oleh Humas Polda Kalsel 04/09/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 51,28 kg atau 51.281,69 gram beserta XTC sebanyak 16.016 butir, dan Serbuk XTC 173,74 gram dari 16 laporan polisi (LP).

Pemusnahan narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. bertempat di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (4/9/2024) pagi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menjelaskan pemusnahan narkotika senilai Rp. 62 miliar ini merupakan pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2024.

Selain menyita narkotika berbagai jenis, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga turut mengamankan 20 orang tersangka terdiri dari 19 laki-laki dan 1 perempuan.

“Dengan pemusnahan narkotika ini, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 273.003 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp. 1,3 triliun,” terang Kapolda Kalsel.

Kapolda menyampaikan bahwa selama tahun 2024 ini, Polda Kalsel telah memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis meliputi Sabu 72.334,68 gram, XTC 6.204 butir, Serbuk XTC 346,28 gram, Ganja 824,03 gram, Dextro 600 botol, Trihexyphenidyl 700 butir, Kosmetik Qianyan 4 koli, dan Rokok tanpa cukai 60 koli.

Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dibawah kepemimpinan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. juga berhasil menangkap 167 orang tersangka meliputi 156 laki-laki dan 11 perempuan dari 114 laporan polisi (LP).

Irjen Pol Winarto berharap melalui kerja sama yang solid selama ini antara aparat kepolisian dan stakeholder lainnya, peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan dapat ditekan dan dihilangkan.

“Kita akan selalu semangat memerangi penyalahgunaan Narkoba dengan melakukan penindakan dan meminimalisir peredarannya melalui penegakan hukum tidak hanya kepada pengguna namun juga pengedar bahkan para bandarnya,” tegas Irjen Pol Winarto.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dan Politik Pemprov Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Ka BNNP Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Kasi Narkotika Kejati Kalsel, Kabinda Kalsel, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Dansat POM Lanud Syamsuddin Noor, Kakanwil BEA Cukai, Ka BPOM Kalsel, Wakapolda Kalsel, PJU Polda Kalsel dan Staf LKBH ULM.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/09/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional

oleh Humas Polda Kalsel 07/08/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika besar di wilayah mereka. Acara yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. tersebut berlangsung di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (6/8/2024) pukul 09.00 WITA.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Kalsel mengumumkan keberhasilan Direktorat Resnarkoba dalam mengamankan 50 kilogram Sabu, 15.671 butir XTC, serta 173,07 gram serbuk XTC. Selain barang bukti narkotika, petugas juga berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Subdit 1 dan Subdit 3 Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel.

Pengungkapan ini dari dua kasus yang berbeda, kasus pertama dengan tersangka berinisial WOM (31) diamankan 19,7 Kg Sabu dan 10.839 butir XTC serta 159,16 gram Serbuk XTC di dua lokasi berbeda di Kota Banjarmasin dengan modus operandi dibungkus / dikemas dalam bungkusan Teh Cina warna gold dan dimasukan kedalam koper warna hijau dan hitam.

Kemudian kasus kedua dengan tersangka AY (39) yang merupakan residivis kasus pencurian kabel listrik ini turut diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 29,9 Kg, 4.832 butir XTC dan 13,91 gram Serbuk XTC diwilayah Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan modus operandi narkotika dibungkus makanan kucing dan dimasukan kedalm kardus merk Unicorn kemudian diikat dijok belakang motor.

Kapolda Kalsel menuturkan, kolaborasi berbagai unit sangat diperlukan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Beliau juga menegaskan komitmen Polda Kalsel untuk terus memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba bagi masyarakat.

Irjen Pol Winarto berharap melalui kerja sama yang solid antara aparat kepolisian dan stakeholder lainnya, peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan dapat ditekan dan dihilangkan.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kapolda Kalsel.

Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Malaysia – Kalbar – Banjarmasin dan Malaysia – Jatim – Banjarmasin ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan mempersempit ruang gerak mereka. Polda Kalsel menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.

Press release tersebut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel diantaranya Karo Log, Dir Resnarkoba, Dir Binmas, Kabid Humas, Kabid Propam, Kabid Keuangan dan Kabid Hukum Polda Kalsel serta Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

07/08/2024 0 komentar-komentar

Musnahkan Sabu dan XTC, Polda Kalsel Selamatkan 148.000 Orang dari Bahaya Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 01/08/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (31/7/2024) pukul 10.00 WITA. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 29,5 kg (29.538,6 gram), 114,5 butir ekstasi (XTC), dan serbuk ekstasi seberat 157,84 gram.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat untuk memastikan semua barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat digunakan kembali.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam pernyataannya Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel selama periode bulan Juni – Juli 2024.

Sebanyak 34 Laporan Polisi (LP) berhasil diungkap oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dengan mengamankan 52 orang tersangka meliputi 48 laki-laki dan 4 perempuan.

“Dalam kurun waktu bulan Juni hingga Juli ada sebanyak 50 Kg Sabu dan 11 ribu XTC yang telah diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, namun dikarenakan masih dalam proses administasi penyidikan dan izin dari Pengadilan sehingga pemusnahan akan dilakukan pada bulan Agustus 2024 mendatang,” terang Wakapolda Kalsel.

Brigjen Pol Rosyanto Yudha mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berbeda dari jaringan Fredy Pratama namun Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dan mengungkap jaringan yang terlibat. “Siapapun jaringan yang terlibat didalamnya akan kita proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, dan hukuman tertingginya adalah hukuman mati,” tegasnya.

Menurutnya, banyak faktor yang membuat tingginya peredaran narkoba diwilayah Kalimantan Selatan salah satunya ini merupakan bisnis illegal yang menggiurkan, dan banyak generasi-generasi muda yang mencoba memakai narkoba akibat pengaruh lingkungan.

“Kita bersama stakeholder lain dan tokoh masyarakat mengajak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang ada diwilayah Kalimantan Selatan,” ucap Wakapolda Kalsel.

Wakapolda pun menuturkan dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini, 148.000 orang terselamatkan dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebanyak Rp. 740 miliar.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri Wakapolda Kalsel, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Provinsi Kalsel, Ka BNNP Kalsel, Kabinda Kalsel, Aspidum Kejati Kalsel, Kasi Intel Korem 101/Antasari, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Dansat POM Lanud Syamsuddin Noor, Irwasda Polda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Pembina TK.I BPOM Banjarmasin, Kasi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, dan Staf LKBH ULM.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

01/08/2024 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Sampaikan Hasil Laboratorium Forensik Buah Kecubung

oleh Humas Polda Kalsel 16/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil laboratorium forensik (Labfor) terkait buah kecubung. Acara ini berlangsung di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (15/7/2024) pukul 15.00 WITA.

Konferensi per situ dihadiri oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kabid Hukum Polda Kalsel Kombes Pol Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H. dan Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, M.M., Sp.An.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam kesempatan tersebut, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya memaparkan temuan dari laboratorium forensik di Surabaya yang telah menganalisis sampel buah kecubung. Hasil labfor menyampaikan bahwa buah kecubung yang telah diteliti mengandung zat Atropin dan Skopolamin.

Berdasarkan pemeriksaan oleh tim Dit Resnarkoba Polda Kalsel kepada dua orang yang ada pada video viral akhir-akhir ini, diperoleh keterangan bahwa keduanya mengkonsumsi obat tanpa merek pil putih.

Kemudian langkah penyidikan yang dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel yakni melakukan penegakan hukum kepada dua orang tersebut apabila terbukti menggunakan pil putih obat tanpa merek.

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko menjelaskan, buah kecubung adalah tanaman yang mengandung Alkaloid yang didalamnya memiliki zat Atropin, Skopolamin dan Hiosiamina.

Efek yang ditimbulkan adalah Antikolinergik, dimana bagi pengguna buah kecubung akan merasakan kulit kering, mulut kering, disertai peningkatan denyut jantung, halusinasi yang kuat hingga pengguna sulit membedakan antara realita dan delusi yang dialami.

Kemudian ada efek Katinon, dimana pengguna akan merasa euforia dan bertambahnya tenaga yang sesaat, sehingga dapat membuat pengguna menjadi ketergantungan, keracunan, irama jantung, kelemahan otot-otot pernapasan hingga mengakibatkan kematian.

Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko pun menyampaikan apabila masyarakat menemukan pengguna buah kecubung dengan menimbulkan efek tersebut segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat, usahakan agar korban tetap terjaga tidak tidur dan bernafas sebanyak-banyaknya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

16/07/2024 0 komentar-komentar

Fenomena Kecubung, Berikut Tanggapan Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 14/07/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Menyikapi maraknya kasus mabuk di duga akibat konsumsi kecubung yang viral di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalsel melalui Direktorat Resnarkoba segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus ini.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., dalam pernyataannya, Minggu (14/7/2024) menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap fenomena ini.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dipimpin Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. yakni Melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu dan ditemukan data bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala di duga mabuk kecubung, dimana 2 di antaranya meninggal dunia (MD).

Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.

Kemudian Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga melakukan penindakan terhadap seorang inisal M (47) merupakan pengedar yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang diduga di konsumsi para korban, dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti tersebut di bawa ke labfor untuk di ketahui memgetahui kandungan yang ada didalamnya. Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban AR dan S dengan hasil korban *TIDAK* mengkonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 hingga 3 butir.

Kemudian Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat yang menjual kepada korban tersebut yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir, yang diakui bahwa para tersangka menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir.

Ke 4 orang tersebut dikenakan Pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terkait viralnya video sejumlah warga yang mabuk saat ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan tidak semua video yang viral disebabkan oleh efek kecubung.

Melainkan ada video orang mabuk alkohol namun di bikin judul ‘Mabuk Kecubung’, kemudian ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga di beri judul ‘Akibat Konsumsi Kecubung’. Untuk itu, Polda Kalsel menghimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak di ketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.

Kombes Pol Adam Erwindi juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatlan patrolinya ke lokasi-lokasi dimana tempat anak-anak muda yang rawan dijadikan lokasi pemakaian obat obat berbahaya.

Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk di duga akibat pil putih serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

14/07/2024 0 komentar-komentar
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Pilot Project Desa Percontohan DitBinmas Polda Kalsel Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • Kapolda Kalsel Serahkan Bantuan 20 Kolam Bioflok untuk Yayasan Majelis Arsyad Dalam Pagar
  • Satgas Pangan Polda Kalsel Kembali Lakukan Pengecekan Minyakita, Kali Ini Sasar Toko di Pelambuan Banjarmasin
  • Polda Kalsel Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
  • Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stabilitas Harga Bapokting di Pasar Tradisional Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip