Jajaran Satuan Sabhara Polres Tanah Laut gencar melakukan Operasi Kewilayahan dalam kaitan menjaga situasi jelang Pilkada Serentak 2018 agar berjalan damai dan kondusif.
Mengantisipasi bahaya mabuk minuman oplosan, sejumlah warung dan toko kelontongan disasar, khususnya yang diduga menjual bebas alkohol ukuran botol kecil di Kecamatan Pelaihari hingga Kecamatan Batibati.
Dipimpin Kasat Sabhara Polres Tanah Laut AKP Riswiadi, S.Sos., M.Ap. tiga penjual alkohol sempat diamankan dan diminta membubuhkan pernyataan tidak menjual bebas alkohol kepada pembeli yang tak jelas penggunaannya.
Di Kecamatan Batibati, Kasat Sabhara Polres Tanah Laut menemukan pedagang alkohol menjual satu botol ukuran 300 mililiter seharga Rp.65 ribu diberi empat bungkus suplemen.
Sayangnya, Kasat Sabhara Polres Tanah Laut mengaku mengalami kendala menertibkan peredaran alkohol tersebut. Itu karena belum adanya aturan pembatasan bagi pembeli sehingga sangat rentan disalahgunakan untuk minuman memabukkan.
“Kami hanya meminta surat pernyataan dan tak bisa membawa atau menuntut ke Pengadilan Negeri Pelaihari karena alkohol termasuk barang yang dapat dijual bebas,” katanya.
Menyikapi kondisi itu, Kasat Sabhara Polres Tanah Laut berkeinginan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memberikan aturan tentang pembatasan bagi pedagang agar tidak menjual alkohol kepada pembeli yang diduga menyalahgunakan untuk perbuatan mabuk.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Junaidi menilai alkohol merupakan barang medis yang habis pakai dan bebas digunakan karena kegunaannya untuk antiseptik.
Diakui Junaidi jika alkohol itu disalahgunakan oknum yang membeli untuk minuman memabukkan. Cuma siapa yang membatasi itu bukan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
“BPOM yang berhak melakukan pengawas terhadap peredaran alkohol. Seharusnya yang menjual alkohol itu toko obat atau apotik. Cuma alkohol juga dijual bebas di warung biasa,” katanya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut hanya berwenang memberikan rekomendasi bagi Dinas Perizinan Layanan Satu Pintu yang menerima permohonan membangun toko obat atau apotik. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto