Bhabinkamtibmas Polsek Berangas melalui Brigadir Irwan Fajri melaksanakan tatap muka dan sosialisasi tentang Larangan Pungutan Liar kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Senin (12/2/2018) pukul 11.00 wita.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 serta memberikan himbauan tentang Pelayanan Publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada Kementrian/lembaga dan Pemerintahan, dengan ini memberitahukan kepada Masyarakat agar merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar Masyarakat awam lebih mengerti apa itu Pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan
Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. menerangkan kepada personel Bhabinkamtibmas Polsek Berangas agar melaksanakan tugas yang memang jadi atensi pimpinan yang kesemuanya itu bertujuan demi kelancaran dan kenyamanan masyarakat kita. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto