Polres HST Tangkap Pengedar 8 Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.IK. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST menggelar Konferensi Pers di Ruang Lobby Polres HST tentang pengungkapan kasus Narkoba, Jum’at (9/2/2018) pukul 14.00 Wita.

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Maturidi, S.H. dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E., M.M. dengan mengundang rekan wartawan media cetak yang ada di Kabupaten HST.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu” ujar Alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba. Petugas pun melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan pelaku.

“Pelaku berinisial NR umur 37 tahun dan merupakan warga Desa Kambat Utara Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. NR ditangkap petugas dari Sat Res Narkoba Polres HST yang sedang melakukan penyamaran dan melakukan transaksi dengan pelaku” jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.IK.

Petugas dan pelaku memilih tempat bertransaksi di pinggir jalan Desa Tembok Bahalang Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Tidak menyia – nyiakan kesempatan tersebut, anggota Sat Res Narkoba segera menangkap pelaku saat bertransaksi.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu – sabu. Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan di temukan kembali 8 (delapan) paket sabu yang diletakan di dinding kamar pelaku.

“Ditemukan delapan paket sabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang disimpan pelaku didalam toples kecil merk Gatsby warna abu-abu. Toples ini terletak didinding kamar pelaku” tambah Kapolres HST.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam dompet pelaku yang diakui pelaku merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu sebelumnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Hulu Sungai Tengah (HST) guna penyidikan lebih lanjut.

“Selain sembilan paket sabu – sabu dan uang tunai hasil penjualan, petugas juga menyita handphone merk Advance warna hitam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi atau bertransaksi dengan pembelinya” tutur Kapolres HST saat Konferensi Pers. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar