
Muhammad Ikhsan Bin Hartono (25) dan Kastalani alias Lani (19) harus berurusan dengan Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan akibat perbuatannya yang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin.
Hal tersebut terjadi ketika anggota gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres HSS, melaksanakan giat pekat dengan melakukan pemeriksaan disebuah warung malam dalam rangka Operasi Kepolisian Sikat Intan tahun 2017, Senin (24/4/2017) pukul 23.00 wita di Dusun Panggang Hijau Desa Kayu Abang Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah warung malam

Pada pelaku Muhammad Ikhsan Bin Hartono (25) warga Desa Panggung Rt.01 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ditemukan barang bukti senjata tajam jenis Pisau dengan panjang besi 21 cm, lebar besi 2 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm, lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari Kayu warna Coklat.
Sedangkan pelaku Kastalani alias Lani (19) warga Desa Tawia Barat Rt.04 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ditemukan barang bukti senjata tajam jenis Raja Tumpang dengan panjang besi 16,5 cm, lebar besi 2,5 cm, dan panjang keseluruhan 24 cm, lengkap dengan hulu warna hitam dan kumpang warna Coklat Hitam terbuat dari Kayu.

Pelaku Kastalani alias Lani (19) yang ketika itu sedang lewat dan dilihat oleh anggota, pelaku sedang membuang senjata tajam dengan menggunakan tangan sebelah kanan lalu anggota melakukan pencarian terhadap senjata tajam tersebut dan didapati senjata tajam tersebut berada di pinggir sungai.
Atas perbuatan keduanya beserta barang bukti di bawa ke Mapolres HSS guna proses lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Brigadir Yudha Krisyanto
Publish : Drs. Hamsan








