Sekilas Info
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Uncategorized

Polres HSU Tangkap Dua Pengedar Sabu Warga Desa Rantau Bujur Hilir Amuntai

oleh Humas Polda Kalsel 17/01/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota setempat.

“Memang benar kami ada membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang sudah lama menjadi target operasi,” kata Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara IPTU Alam di Amuntai, Senin.

Dia mengatakan, kedua pria yang masuk dalam target operasi Satuan Narkoba itu dibekuk pada Sabtu (14/1) malam, sekitar pukul 21.55 WITA.

Kedua remaja itu dibekuk saat berada di Jalan Basuki Rahmat Kec. Amuntai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, tempat di samping Kodim 1001 Amuntai.

Untuk kedua pelaku budak sabu-sabu itu diketahui bernama Ahmadi alias Madi (27) dan Yasir Arapat (21) Pelajar / Mahasiswa, mereka merupakan warga Jalan Pertanian Desa Rantau Bujur Hilir RT02 Kec. Sungai Tabukan, Kab. Hulu Sungai Utara.

Dikatakannya, Madi dan Yasir tertangkap tangan membawa dan memiliki sabu-sabu saat dilakukan penangkapan oleh Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara.

Dari hasil penangkapan pelaku yang salah satunya berstatus seorang mahasiswa itu diketahui membawa sabu-sabu sebanyak satu paket.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya,” ucal Kasi Humas.

17/01/2017 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Razia Malam Hingga Subuh Tertibkan Aksi Balap Liar

oleh Humas Polda Kalsel 17/01/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel
pembalap-liar

Kegarangan Pembalap Liar Banjarmasin Langsung Ciut Ditindak Aparat Kepolisian

 

Aksi balapan liar di Kota Banjarmasin, belakangan memang membuat resah para pengguna jalan. Aktivitas bali begitulah sebutan untuk balapan liar, biasanya memuncak pada malam minggu.

Dua titik yang kerap jadi titik kumpul para pembalap jalanan yakni di kawasan Kayutangi Banjarmasin dan seputaran Jalan A Yani Kilometer 5 Banjarmasin.

Membuat resah, karena aksi brutal kerap dipertontonkan para pembalap liar tersebut. Sikap mereka yang tak memperdulikan pengguna jalan umum jadi keluhan dan momok bagi para pengguna jalan lainnya.

Kegarangan para pembalap liar ini menjadi sirna dan langsung menciut, Minggu (15/1) dini hari setelah aparat Satlantas Polresta Banjarmasin turun ke jalan melakukan penertiban.

Aksi tegas terhadap pelanggar ketertiban lalu lintas itu dipimpin langsung Kasatlantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo.

Dengan kekuatan penuh mereka melakukan perburuan dan pemblokiran secara taktis puncak aksi bali di sepanjang Jalan A Yani Kilometer 3 sampai 6 Banjarmasin.

Kegiatan dilangsungkan sejak pukul 01.30 wita sampai 05.00 wita. Selama tiga setengah jam melakukan razia penindakan, 125 motor diduga digunakan oleh para pembalap liar diamankan aparat kepolisian.

Dalam kegiatan dini hari tersebut, aparat Satlantas Polresta Banjarmasin sempat dibuat kerepotan untuk menghalau aksi para pembalap liar. Banyak yang mencoba kabur saat aparat kepolisian melakukan pemblokiran jalur di kawasan itu.

Jalur tikus jadi pilihan para pembalap liar ini kabur dari petugas. Namun rupanya segala titik diblokir aparat dan para pembalap liar yang kebanyakan masih usia sekolah menengah ini hanya bisa pasrah.

Meski beberapa muda mudi juga nekat melarikan diri dengan meninggalkan “tunggangannya”. Ya, ada puluhan motor ditinggal pengendaranya di lokasi razia besar yang memang direncanakan taktis oleh aparat kepolisian ini.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan kegiatan malam itu memang menyasar aktivitas balapan liar yang belakangan menjadi keluhan masyarakat Kota Seribu Sungai.

“Giat operasi penertiban balapan liar tadi malam adalah bentuk komitmen Polresta Banjarmasin untuk perang terhadap balapan liar. Ini aksi yang meresahkan apalagi banyak anak remaja yang mengikuti aksi balapan liar tersebut,” ungkap Kapolresta.

Dilanjutkannya, aktivitas balapan liar ini tentu mengganggu ketertiban umum serta lalu lintas. Membahayakan diri si pembalap liar dan bahkan membahayakan pengguna jalan lain.

“Maka itu kami tindak lanjuti cepat dan lakukan penindakan hukum secara tegas terhadap aktivitas tersebut,” tambah Kombes Pol Anjar Wicaksana.

Disebutkannya, ada sekitar 125 sepeda motor yang mereka amankan ke Mapolresta Banjarmasin dalam giat dini hari tersebut. Dirinya pun tak menampik ada puluhan motor yang ditinggal lari pemiliknya.

“Ya, ada 30 motor belum ditilang karena ditinggal lari pemilik. Lalu 45 ditilang karena pengendaranya tidak memiliki SIM dan 50 ditilang karena tidak pengendaranya tidak bisa menunjukan STNK,” bebernya.

Meski demikian, semua sepeda motor yang terjaring malam itu sementara diamankan dulu ke Mapolresta Banjarmasin.

“Para remaja tersebut juga kami beri pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terus mereka juga harus membuat surat pernyataan diketahui orangtua, Ketua RT dan Kepala Sekolah, baru motor bisa keluar. Semoga ada efek jera dari penindakan ini,” tegas Kapolresta Banjarmasin.

17/01/2017 0 komentar-komentar

2 Anggota Bid Humas Polda Kalsel Ikuti Pelatihan Counter Messaging Course

oleh Humas Polda Kalsel 16/01/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

ICITAP 1

Dua anggota Bid Humas Polda Kalsel yakni, Kasubbid PID Drs Hamsan dan Brigadir Arisandi Mahja mengikuti pelatihan Counter Messaging Course yang bekerja sama dengan United States Department Of Justice (US DOJ) International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) gelombang tiga, guna memperkuat tugas Polri khusunya dibidang informasi kehumasan di Hotel JW Marriot Surabaya, Senin (16/1) pagi.

ICITAP3

Pelatihan yang dilaksanakan selama 3 hari ini mulai dari Senin s/d Rabu (16 s/d 18) diikuti 26 anggota kehumasan Polri seluruh Indonesia.

Instruktur Operasi ICITAP bersama 2 orang instruktur dari ICITAP yang membuka acara memberikan sambutannya tentang pengantar-pengantar bagaimana mengcounter berita-berita negatif yang beredar.

Diharapkan agar para peserta dengan sungguh-sungguh menggali ilmu dari pelaksanaan pelatihan ini.

 

Dengan adanya pelatihan ini diharapkan peserta dapat mendeteksi dini dan cegah dini pesan kejahatan di dunia maya dan dapat mengcounter pesan kejahatan.

Pelatihan Counter Messaging Course ini bertujuan untuk membentuk kemampuan Polri khususnya di Bidang Humas dalam mengelolah informasi dan meluruskan informasi negatif menjadi opini positif serta meningkatkan kemampuan anggota Polri dalam menganalisa propaganda di dunia maya.

 

16/01/2017 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Amankan Aksi Balapan Liar di Jalan A Yani Km 6

oleh Humas Polda Kalsel 16/01/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

balap-liar
Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin mengamankan 120 unit sepeda motor yang diduga milik para pembalap liar di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 3 hingga Km 6 Banjarmasin Timur.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Minggu mengatakan kegiatan razia lalu lintas yang dikhususkan untuk mencegah aksi balapan liar itu dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA hingga berakhir pukul 05.00 WITA.

Saat razia dilaksanakan, para pembalap liar dan penonton nampak bingung karena setiap jalan untuk melarikan diri di blok oleh polisi dari Satuan Lalu Lintas.

Polisi yang melakukan blokade jalan juga nampak kewalahan untuk menertibkan aksi nekat yang dilakukan para anak muda itu.

Kegiatan yang memakan waktu 3,5 jam itu akhirnya berhasil mengamankan 120 unit sepeda motor yang diduga milik para anak muda yang tergabung dalam aksi berbahaya tersebut.

“Sepeda motor yang kami amankan semuanya langsug dibawa halaman parkir Polresta Banjarmasin, beserta pengendaranya,” katanya.

Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin, menerangkak untuk 45 unit sepeda motor dikenakan sanksi tilang karena pengendaranya tidak memilik SIM.

Sedangkan untuk 50 sepeda motor juga ditilang karena pengendara tidak membawa STNK, selanjut untuk 30 sepeda motor lainnya belum dilakukan penilangan karena ditinggal lari pemiliknya.

Ia mengatakan sanksi yang diberikan bagi pembalap liar yang rata-rata anak sekolah maka akan dipanggil orang tuanya, kepala RT dan kepala sekolah.

“Kami juga surat pernyatan bagi anak muda itu agar tidak mengulangi aksi balapan liar tersebut dan apabila nanti masih melakukan dan tertangkap akan diberikan tindakan yang lebih keras lagi,” katanya.

(anang)

16/01/2017 0 komentar-komentar

Kasus Diamankannya Ribuan Kayu Gelondongan, Polda Tetapkan Dua Tersangka ini

oleh Humas Polda Kalsel 13/01/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel
dua-nakhoda-kini-tersangka

PANTAU – Temuan ribuan kubik kayu log atau gelondongan yang diamankan beberapa waktu lalu.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan,  akhirnya Polda Kalsel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus temuan ribuan kubik kayu log atau gelondongan yang tidak sesuai dengan dokumen.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Kales AKBP Sunyipto, kemarin (12/1) kepada sejumlah awak media. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian prosesnya dari penyelidikan hingga penyidikan sudah berlangsung sesuai prosedur.

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 83 Ayat 1 dan Ayat 4 UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan. “Tersangka inisial R dan J. Mereka adalah nakhoda kapal  Sinar Barito 3 dan 4,” ungkapnya.

Keduanya ditetapkan tersangka karena sesuai dengan pasal yang dikenakan,  yakni membawa hasil hasil hutan tanpa diserta dokumen.
“Untuk barang bukti masih dalam tahap perhitungan, karena kayu dicampur dengan kayu rakyat, hutan dan olahan,” jelasnya.

Ketika ditanya keterlibatan pemiliknya, Sunyipto  menegaskan tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan tersangka lain. Selain itu,  ia enggan menyebut saksi-saksi siapa saja yang diperiksa. “Saksi dari asal usul kayu dan kasus ini masih dikembangkan,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan,  ribuan kayu gelondongan tersebut diamankan oleh pihak Intel Kodim 1005 Marabahan, Korem 101 Antasari dan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Propinsi Kalsel di akhir tahun 2016 lalu, di Muara Belandean, Kabupaten Batola.
Kayu yang diduga illegal tersebut dibawa dari Muara Teweh,  Kalimantan Tengah. Rencananya kayu tersebut akan dikirim ke beberapa orang pengusaha kayu di kawasan Alalak Banjarmasin dan Berangas,  Kabupaten Batola.

13/01/2017 0 komentar-komentar

Dua Anak Perusahaan Sawit Makin Grup Diadukan ke Ditkrimum Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 13/01/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

lembur-tak-dibayar-ngadu-ke-polda
Dua anak perusahaan sawit Makin Grup diadukan ke Ditkrimum Polda Kalsel, kemarin (11/1) siang. Itu dilakukan atas dugaan tindak pidana tentang upah lembur sebanyak 46 mantan karyawan PT Pola Kahuripan Inti Sawit dan PT Indo Raya Everlatek, yang berlokasi di daerah Kintap Tanah Laut, tidak dibayar.

Karyawan tersebut datang didampingi kuasa hukum Parulian Sianturi dan Wakil Ketua DPC KSBSI Kintap Tulus Pasaribu.

Parulian mengungkapkan bahwa anak perusahaan Makin Grup itu diduga melakukan tindak pidana tentang ketenagakerjaan. Upah lembur pekerja tidak dibayar oleh kedua perusahaan besar yang berpusat di Jakarta itu.

“Imbasnya setelah proses penuntutan itu, 46 karyawan ini di PHK dan mereka selain kehilangan haknya, juga pekerjaan,” ucap Parulian.

Lanjutnya, sebenarnya kasus ini sudah ditempuh melalui kepengawasan dari Disnakar, tapi tidak direspon oleh perusahaan. Prosesnya berlanjut lagi ke Pengadilan Negeri Banjarmasin hingga Mahkamah Agung dan keputusannya dimenangkan oleh para karyawan ini.

“Sampai saat ini tidak jelas uang lembur selama tiga tahun itu. Alasan perusahaan macam-macam, nilainya Rp 1,3 miliar dan itikad mereka membayar tidak ada,” ungkapnya. Ditambahkan Parulian, upah lembur tersebut sebenarnya selama tujuh tahun, namun pihaknya hanya meminta 3 tahun saja.

“Tadi kami sudah bertemu dan berdiskusi dengan perwakilan personel Ditkrimum Polda Kalsel. Kebetulan atasan mereka tidak ada, jadi besok (hari ini), kami akan bertemu,” jelasnya.(

13/01/2017 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Libatkan Anjing Pelacak Amankan Aksi Demo di DPRD Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 13/01/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan selain mengerahkan ratusan anggota polisi juga menyertakan dua ekor anjing pelacak dalam mengawal DPRD provinsi setempat dari aksi demonstrasi mahasiswa bersama lembaga swadaya masyarakat di Banjarmasin, Kamis.

Kedatangan demonstran ke “Rumah Banjar” Gedung DPRD Kalsel untuk menyampaikan tuntutan yang juga merupakan aspirasi masyarakat di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Tuntutan demonstran tersebut antara lain meminta pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi dan tarif lisrik bagi pengguna 900 VA.

Selain itu, meminta pemerintah Indonesia agar menindak tegas tenaga kerja asing (TKA) ilegal jika terdapat di Kalsel yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa.

Namun oleh karena hanya tiga anggota DPRD Kalsel yang menemui demonstran itu, mereka pun mempertanyakan wakil-wakil rakyat tingkat provinsi tersebut yang berjumlah 55 orang tersebut.

Oleh karena tidak percaya dengan keterangan bahwa anggota DPRD Kalsel sedang kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah, para demonstran melalui masing-masing perwakilan mereka mengecek semua ruangan kerja di Rumah Banjar itu.

Pengecekan itu tidak seorang pun menemukan anggota DPRD Kalsel, karena wakil-wakil rakyat tersebut kunker ke luar daerah, 12 – 14 Januari 2017, kecuali tiga orang yang menerima demonstran masing-masing H Puar Junaidi dari Partai Golkar yang menunggu surat keputusan sebagai pengganti antarwaktu ketua lembaga legislatif tersebut.

Selain itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kalsel Suwardi Sarlan, serta Sekretaris Fraksi Partai Demokrat lembaga legislatif tersebut Zulfa Asma Vikra.

Ketika menemui demonstran tersebut, anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel H Puar Junaidi dari Partai Golkar menyatakan, dirinya baik secara pribadi maupun kelembagaan dewan turut bertanggung jawab atas aspirasi masyarakat.

Pernyataan senada dari Ketua Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel Suwardi Sarlan seraya menambahkan siap menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang demonstran sampaikan.

Sementara Zulfa yang anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel menganggap positif isi tuntutan demonstran dan menjadi keniscayaan untuk mendapatkan perhatian pemerintah.

Demonstran itu antara lain berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

Selain itu, berasal dari organisasi intra universitas, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerapkan kebijakan yang sesuai kebutuhan dan pro masyarakat.

Dalam pengawalan keamanan DPRD Kalsel saat demonstrasi tersebut Polda setempat mendapat tambahan personel dari Kepolisian Resort Kota Banjarmasin beserta jajarannya, antara lain menurunkan pasukan huru-hara.

Aksi demonstrasi yang berlangsung mulai pukul 11.00 wita sampai 13.30 Wita di bawah panas terik matahari itu tidak menimbulkan anarkhir, kendati sempat terjadi bersitegang untuk menyamakan persepsi boleh atau tidaknya menyisir ruangan DPRD Kalsel.

13/01/2017 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Ciduk Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Jalan Kuin Selatan

oleh Humas Polda Kalsel 13/01/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Banjarmasin, meringkus seorang pria muda yang diketahui sebagai pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi di Jalan Kuin Selatan.

“Memang benar pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi di Jalan Kuin Selatan Komp. Kuin Indah sudah kami ringkus,” kata Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Ipda Pol Achmad Doni Meidianto di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, pelaku di ringkus karena berdasarkan laporan korban telah melakukan tindak pidana berupa pencurian dan kekerasan yang terjadi pada Kamis (5/1) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita di salah satu rumah di Kompleks Kuin Indah Banjarmasin Barat.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku yang diringkus tanpa perlawanan itu diketahui bernama Ramadhan alias Madan (19) yang merupakan tetangga korban.

Perwira pertama lulusan Akademi Kepolisian itu juga mengatakan, Ramadhan diringkus pada Rabu (11/1) sore, sekitar pukul 15.30 Wita, saat berada wilayah Handil Bhakti Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

“Setelah beberapa hari kami lakukan penyelidikan akhirnya Madan kami ringkus beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ucap pria penyandang balok satu di pundaknya itu.

Doni sapaan akrab Kanit Jatanras itu terus mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika pelaku masuk ke rumah korban melalui teralis ruang tengah dan teralis pintu kamar korban kemudian langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah tubuh korban.

Pelaku sempat ingin memperkosa korban namun tidak jadi karena di rumah tersebut ada keponakan korban yang terbangun.

Kemudian pelaku mengambil uang sebesar Rp200 ribu lalu pergi, tidak beberapa lama pelaku datang kembali dan mengambil satu unit TV LED merk Sharp 32 inch warna hitam LC32LE265M serta uang tunai Rp500 ribu.

“Atas kejadian itu pelaku mengalami kerugian sebesar Rp4.200.000,- dan langsung melapor ke Polresta Banjarmasin,” tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Saat ini pelaku Madan beserta barang bukti kejahatannya dibawa ke Polresta Banjarmasin, guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

“Saya beserta Unit Ops Jatanras terus lakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya persembunyian pelaku diketahui dan langsung kami ringkus,” ujarnya.

13/01/2017 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Tangkap Dua Orang Pelaku Pengepul Judi Kupon Putih

oleh Humas Polda Kalsel 13/01/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

judi kupon putih
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pembeli dan pengepul judi kupon putih di kota setempat.

“Kedua pelaku itu kami tangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan lebih dulu,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sultan Adam Komplek Malkon Temon RT33 Kel. Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara.

“Mereka berdua itu ditangkap pada Kamis sore, sekitar pukul 15.00 WITA, oleh Unit Ops Jatanras Polresta Banjarmasin,” ucap perwira menengah lulusan Akpol Angkatan 1993 itu.

Terus dikatakannya, untuk nama kedua pelaku judi kupon putih itu diketahui bernama Masrumsyah alias Irum, (50) penjaga malam, pengepul dan Abdul Murad (42) pembeli kupon putih, keduanya warga Komplek Malkon Temon.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan mereka di antaranya satu unit Hp Mito warna hitam dan satu unit Hp i-Cherry warna biru hitam, kedua Hp itu berisikan SMS tebakan angka.

“Karena mereka terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para pelaku dan barang bukti digiring ke kantor untuk selanjutnya diperiksa guna proses hukum lebih lanjut,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kalsel itu.

Anjar terus mengatakan, hasil penyidikan sementara Irum dan Murad sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sementara itu tersangka Irum yang diketahui sebagai pengepul itu mengakui kalau dirinya mendapatkan omset dari bisnis haram itu dari Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per harinya.

“Usaha yang saya lakukan itu untuk penghasilan tambahan guna kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarga,” ujarnya saat di hadapan penyidik.

13/01/2017 0 komentar-komentar

Polres Amuntai Berhasil Tangkap Abramsyah Penjual Ribuan Pil Zenith

oleh Humas Polda Kalsel 13/01/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Unit Reskrim Polsek Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menangkap Abramsyah alias Apang (46) karena menjual ribuan butir pil Zenith di wilayah kota setempat.

“Pelaku penjual pil Zenith itu kami tangkap setelah polisi mendapat informasi dari seorang pembeli yang telah diamankan lebih dulu,” kata Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara IPTU Pol Alam di Amuntai, Kamis.

Abramsyah ditangkap di rumahnya, Jalan Saberan Effendi RT07 Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, pada Rabu (11/1) sekitar pukul 12.00 WITA.

Dari rumah pelaku polisi menyita pil Zenith jenis Carnophen sebanyak 26 boks dan dua keping/strip dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.620 butir.

“Bisnis pelaku itu bisa kami ungkap berkat hasil penyidikan dan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Amuntai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Apang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

(anang)

13/01/2017 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 260
  • 261
  • 262
  • 263
  • 264
  • …
  • 383

Cari

Berita Terkini

  • Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
  • Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
  • Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
  • Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
  • Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip