Uncategorized
Operasi Antik, Polresta Banjarbaru Amankan 27 Tersangka
Sedikitnya sebanyak 27 tersangka Rabu (24/2/2016) pagi dikumpulkan di aula Polresta Banjarbaru.
Lengkap mengenakan seragam tahanan 27 tersangka tersebut merupakan tahanan Polresta Banjarbaru yang tersandung perkara narkotika.
Kapolresta Banjarbaru, AKBP Harun Yuni Aprin melalui Kasatres Narkoba Polresta Banjarbaru, AKP Sumardi, membenarkan 27 tersangka tersebut tidak lain merupakan hasil keseluruhan tersangka yang diamankan selama Operasi Antik.
” Benar, selama Operasi Antik kemarin yang dilakukan sejak 5 Februari hingga 18 Februari kami mengamankan sebanyak 27 tersangka, dua diantaranya direhabilitasi namun proses hukum tetap diteruskan, ” tandas AKP Sumardi.
rel/bp/tribrata
Mengenakan baju tahanan biru-biru Rahmanudin alias Aman (40) digiring ke Aula Tribrata Polres Banjar.
Di sampingnya, juga terlihat Yayang Aprianto (31). Keduanya, kali ini dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa shabu seberat 101,8 gram yang berhasil disita dari tangan Aman.
Terlihat Proses pemusnahan kali ini dihadiri Wakapolres Banjar Kompol Riza Muttaqin, Ketua PN Martapura Sari Sudarmi serta Jaksa di Kejari Martapura Ernawati SH.
Wakapolres Kompol Riza Muttaqin menjelaskan, pemusnahan barang bukti shabu-shabu seberat 101,8 gram ini merupakan petunjuk Kejaksaan bahwa untuk barang bukti di atas 2 gram harus dimusnahkan agar barang tidak berkurang atau susut.
“Mudah-mudahan dengan terungkapknya kasus peredaran shabu yang cukup besar ini bisa menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar,”katanya.
Polres Banjarmasin Amankan dan Beri Penyuluhan Belasan Anak “Punk”
Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, menangkap belasan anak punk atau anak jalanan di dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2016 di wilayah kota setempat.
“Belasan anak punk itu ditangkap saat polisi melakukan razia huntin di kawasan Jalan Belitung Darat,” kata Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin, Selasa.i Ia mengatakan, para anak yang memakai pakaian serba berwarna hitam itu ditangkap pada Senin (22/2) malam, sekitar pukul 22.00 Wita.
Semua anak berstatus pengangguran itu yang rata-rata warga pendatang dan berjumlah 17 orang, mereka mengaku berasal dari Sampit, Bontang, Malang dan Balik Papan saat dilakukan pendataan.
Bukan itu saja, saat polisi memeriksa mereka satu persatu diketahui 13 dari 17 orang anak punk yang ditangkap itu, mereka usai menggelar pesta minuman keras.
“Usia mereka dari hasil pendataan anggota diketahui rata-rata mulai dari usai 14 tahun hingga 29 tahun,” tutur pria yang baru saja menyandang pangka Komisaris Polisi itu.
Ukkas terus mengatakan, sebanyak 17 anak punk itu dilakukan pendataan dan pembinaan sebelum diserahkan ke Panti Sosial Dinas Sosial Kota Banjarmasin.
Untuk diketahui 13 orang anak punk yang terjaring akibat pesta minuman keras oplosan adalah Nurul Arifin (22), M Oktoptian (19),M ridha Kabar (18), Agung Setia.
Selanjutnya, Budi (20), Adi (29), Aman Sahab (23), Icup Iskandar Saipul (27), Ridho Hamsani (18), Arya Pratamaa (21), Andi Saputra (18), Misran (20), Sultan Haikal (29), Rizal (21).
Sementara untuk keempat anak punk lainnya mengaku sebagai pengamen itu di antaranya adalah Akhamadi (24), Jaya Saputra (14), Riki Ardian (14) dan Mukmin (24).
ant
Polres Balangan Ungkap 4 Kasus Selama Giat Operasi Anti Narkotika 2016
Polresta Balangan, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap empat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2016 di kota setempat.
“Empat kasus narkoba itu hasil ungkap gabungan antara Polres Balangan dan jajaran Polsek-Polsek,” kata Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Rabu.
Ia mengatakan, pelaksanaan Operasi Antik 2016 itu dilakukan selama kurun waktu 14 hari dimulai tanggal 5/2 hingga 18/2.
Dalam 14 hari itu kasus Narkoba yang diungkap di antaranya satu kasus sabu-sabu dengan barang bukti tiga paket seberat 0,15 gram.
Sedangkan untuk tersangka yang diringkus dalam ungkap kasus sabu-sabu itu sebanyak dua orang, mereka berdua tertangkap tangan.
Selanjutnya, jajaran Polres Balangan, mengungkap tiga kasus penjualan obat daftar G secara ilegal tanpa izin edar.
Dari ketiga kasus obat daftar G itu, polisi menangkap tiga orang penjual obat kesedian farmasi atau obat bebas terbatas tanpa mengantungi izin edar.
Bukan itu saja, polisi juga mengamankan barang bukti obat daftar G di antaranya Carnophen sebanyak 255 butir dan Dextrometrophan 1.120 butir serrta uang tunai senilai Rp. 105.000.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkotika dan obat daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Balangan,” tutur pria lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.
ant
Polresta Banjarmasin Tangkap Oknum Siswa SMA Lakukan ‘Pencabulan’
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, menangkap seorang siswa SMA di Banjarmasin, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku kami tangkap karena adanya laporan dari keluarga korban di Polsekta Banjarmasin Barat kemudian diserahkan ke kami, untuk penanganannya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd Sik melalui Kanit PPA Iptu Pol Ria Arianty Sik di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui berinisial Y (22) SMA warga Banjarmasin Selatan.
Sedangkan untuk korban sebut saja Bunga (13) (bukan nama sebenarnya) warga Purna Sakti Banjarmasin Barat, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ria terus mengatakan, pelaku Y merupakan pacar korban dan mereka saling kenal sudah dua bulan melalui chatting di media sosial.
Kemudian, menjalin hubungan dengan berstatus pacaran, setelah tiga hari sebagai sepasang kekasih, Y membujuk Bunga untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tidak beberapa lama keluarga korban mengetahui perbuatan Y dan berhasil mengamankannya pada Selasa (22/2) malam.
Pelaku Y diserahkan ke Polsekta Banjarmasin Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melakukan pencabulan terhadap Bunga.
“Y sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur wanita lulusan Akademi Kepolisian itu.
Ria sapaan akrab Kanit PPA itu dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Y dijerat Pasal 81 jo 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Tentang Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur diancam hukuman di atas lima tahun.
ant
Dir.Shabara Polda Kalsel Minta Anggota Disiplin dan Profesional Dalam Jalankan Tugas
Guna menjaga situasi keamanan apapun kondisinya, Dir.Shabara Polda Kalsel Kombes Pol. Budi Prasetyo senantiasa menekankan kedisiplinan, tanggung jawa dan profesional.
Karena pada intinya jika moral anggota polisi baik dan profesionalisme mereka baik maka disaat itulah polisi yang Rahmatan lil Alamin akan terujud. Artinya polisi tersebut sungguh akan bermamfaat bagi sesamanya serta bagi alam dan seisinya. Mereka akan menjadi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang baik, mereka akan menjadi pemelihara keamanan dan ketertiban yang baik dan mereka akan menegakkan hukum dengan tetap menggunakan hati nurani.
Tugas
Melaksanakan kegiatan – kegiatan prefentif dan refresif dalam rangka menciptakan stabilitas kamtibmas
Melaksanakan dinas kepolisian lain
- Pelaksanaan tugas – tugas pengamanan (penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli dan pelayanan unjuk rasa / pengendalian masa) dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat
- Pelaksanaan tugas penanganan tindak pidana ringan (TIPIRING) dan pengamanan tempat kejadian perkara (PTKP) dalam rangka pelayanan kepada masyarakat terkait masalah pelanggaran dan tindak pidana
- Pelaksanaan SAR terbatas dan masalah – masalah kontijensi
- Membuat prencanaan tugas sesuai dengan perkiraan intelijen harian
- Memfloating anggota pada objek – objek yang memerlukan pengamanan
- Memberikan bimbingan teknis pada unit shabara polsek
- Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data untuk evaluasi pelaksanaan tugas shabara
- Membuat perencanaan pelatihan peningkatan fungsi
- Membuat rencana kegiatan satuan fungsi shabara;
- Membuat rencana anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas
- Membuat surat perintah dalam setiap pelaksanaan tugas – tugas fungsi shabara
- Membuat anev pelaksanaan tugas (bulanan, semester dan tahunan)
- Melaksanakan pengaturan pada tempat – tempat yang berpotensi kerawanan laka lantas, laka kerja, ganguan lalu lintas dan gangguan kamtibmas lainnya
- Melaksanakan penjagaan baik pada pos-pos tetap (Mako, Rumdin pejabat) maupun pos-pos sementara seperti keramaian, kegiatan masyarakat dan instansi
- Melaksanakan pengamanan pada tempat kejadian perkara kriminalitas
- Melaksanakan pengamanan pada tempat kejadian perkara kriminalitas
- Melaksanakan penjagaan terhadap objek vital pemerintah dan swasta
- Melaksanakan pengawalan terhadap personil dan materil objek vital pemerintah dan nasional
- Melaksanakan pelayanan dan pengamanan terhadap kegiatan unjuk rasa
- Melaksanakan pengamanan terhadap kejadian – kejadian kontijensi (bencana alam, laka KA, laka pesawat) dan pelaksanaan SAR terbatas
Kapolda Kalsel Hadiri Acara Pisah Sambut Danrem 101/Antasari
Kapolri Izinkan Tembak Pendemo, Jika Sudah Anarkis
Kepala Kepolisian Republik Indoensia Jenderal Polisi Badrodin Haiti meminta jajarannya menggunakan langkah persuasif saat ada demo. Ia pun menguraikan 6 tahapan pendekatan yang dilakukan saat demo. Mulai melakukan penggawalan, menghalau massa tanpa senjata atau tangan kosong, penggunaan gas air mata, water canon, hingga tahapan keenam yakni melumpuhkan pendemo yang anarkis dengan senjata.
“Kalau demonya damai ya kawal dengan damai, kalau anarkis boleh gunakan pendekatan keenam,” ujarnya saat rapat bersama di Gedung Graha Kepri Batam Centre, Kamis (18-02-2016).
Pendekataan keenam yang dimaksud adalah penggunaan senjata untuk melumpuhkan yang anarkis. Bahasa awamnya, tembak di tempat yang benar-benar anarkis setelah semua tahapan pendekatan dilakukan masih tetap tidak mau menurut.
Perintah Kapolri tersebut menyusul adanya permintaan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan kepada aparat kepolisian agar menindak setiap pendemo yang melanggar aturan.
“Tindak tegas yang melanggar, apalagi anarkis. Bahasa keren saya: Libas. Negeri ini tak boleh diacak-acak aksi premanisme, semua ada aturannya, jangan coba-coba,” tegas Luhut.
Sesaat sebelum meninggalkan Graha Kepri, Luhut menyatakan, larangan demo anarkis diperuntukkan seluruh Indonesia. Juga bukan hanya untuk demo buruh, tapi demo lainnya juga tidak boleh anarkis. “Melanggar tindak tegas, libas,” tegasnya lagi.
rel/tribrata


