Petugas Bhabinkamtibmas Bripka FX A Sinaga melaksanakan patroli dialogis dan sekaligus menyampaikan himbuan Karhutla kepada warga Desa Berangas Timur, Kamis, (15/3/2018) pukul 12.30 wita.
Dalam kegiatan tersebut petugas Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada pengunjung warga tentang Bahaya membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karena sudah masuk ranah tindak pidana yang tuntutan bisa di denda dan kurungan penjara sesuai UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan lingkungan hidup dan UU No.18 tahun 2004 ttg Kehutanan.
Selain itu diharapkan kepada warga agar ikut berperan aktif bila di daerah sekitar melihat warga lain yang membakar hutan dan lahan untuk segera melapor kepada petugas Bhabinkamtibmas ataupun petugas terkait.
Bhabinkamtibmas Bripka FX A Sinaga menyampaikan akibat dari kebakaran hutan dan lahan “Kebakaran hutan dan lahan selain ada sanksi pidananya juga menyebabkan lahan jadi tandus atau tidak subur, asap yang di akibat kebakaran akan mengganggu kesehatan dan akhirnya menjadi bencana nasional dan internasional kalau kebakarannya bersekala besar, untuk itu mari kita sama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, dengan informasi sekecil apapun untuk pelaku pembakaran akan mempermudah petugas penegak hukum untuk menindaknya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bripka FX A Sinaga. (Polres Batola)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto