Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., beserta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia Eko Putro Sandjojo menggelar video conference (vicon) bersama Polda jajaran, Jumat (20/10/2017) pukul 08.30 wita.
Vicon kali ini mengenai Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa.
Dalam vicon ini dihadiri dan diikuti oleh Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, Irwasda Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si, serta para Pejabat Utama Polda Kalimantan Selatan lainnya.
Dalam vicon ini Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo menyampaikan agar Pemerintah Daerah benar-benar menjalankan program ini dengan baik.
Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., mengatakan program ini sangat penting, dan memiliki efek yang sangat besar sekali untuk perkembangan, kemajuan, pemerataan khususnya bagi bangsa Indonesia.
72 tahun Indonesia Merdeka, kita bersyukur bahwa Indonesia masih tetap utuh dalam bentuk kerangka NKRI, berbeda dengan Negara lain yang berjatuhan.
“Namun ada satu hal yang kita gagal, yaitu kita belum mampu melakukan pemerataan pembangunan yang ditandai masih besarnya kelas bawah, kita belum mampu dan menjaga sampai saat ini untuk membuat kelas menengah menjadi besar, ” tutur Kapolri.
Oleh karena itu terobosan Presiden RI Joko Widodo untuk mendorong salah satu program beliau itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat di desa. Untuk itu beliau tidak tanggung-tanggung menguncurkan anggaran yang besar sepeti di tahun ini yang mencapai Rp.120 Triliun. Namun permasalahannya adalah dana ini bagaimana bisa diyakinkan betul-betul digunakan untuk membangun desa termasuk menyerap lapangan kerja bagi masyarakat desa.
Salah satu permasalahan yang ditemukan selama tahun 2012 – 2017, Polri telah menangani sebanyak 214 kasus yang berkaitan dengan dana desa meliputi anggaran sebanyak kurang lebih Rp.46 Miliar. Hal ini memang kecil dibandingkan total dana desa yang dikucurkan Pemerintah, tapi ini ketahuan yang tidak ketahuan lebih banyak lagi,” ucap Kapolri.
Dari 214 kasus itu, ada kasus yang dananya digelapkan juga ada penggunaan tidak sesuai fungsi dalam rangka memperkaya diri maupun orang lain.
Penulis: Achmad Wardana
Editor : Drs.Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto