Cegah Sengketa, Polda Kalsel Diskusi Keterbukaan Informasi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis. Memperoleh informasi juga adalah hak asasi setiap manusia. Oleh karena itu, Divisi Humas Polri bersama Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi, Kamis (27/2/2020) pukul 08.00 wita.

Acara yang berlangsung di Hotel Rattan Inn Banjarmasin dibuka oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. dan dihadiri Wakapolda Kalsel, Kabid Humas Polda Kalsel beserta Pejabat Utama Polda Kalsel, Tim Div Humas Polri yang terdiri dari Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno (Kabag Anev Ro PID), Kompol Agus Priyanto (Kasubbag Yanduan Bag Anev Ro PID), Penda TK. I Saefuloh, SH (Pamin Subbag Yanduan Bag Anev Ro PID), dan Penda Wahyu Hidayat (Banum Pada Bag Anev Ro PID), KIP Kalsel Masa Jabatan 2018-2022 dipimpin Ketua Drs  H. Tamliha Harun, SH, M.Si. didampingi Wakil Ketua Yuniarti, S.Pi., MA., Agus Rianto, SE., Rahmiati, S.HI., MH., dan Nur Mahya, S.Ag., M.Si., para Kasubbag Renmin, Kasubbag Humas, dan para PPID Satker Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. saat membuka kegiatan berharap kepada seluruh peseta yang hadir untuk dapat memanfaatkan pelaksanaan diskusi penyelesaian sengketa informasi dengan baik, sebab Polri merupakan lembaga publik yang berkewajiban memberikan pelayanan informasi kepada publik dengan  cepat, tepat dan benar.

Oleh karena itu, Bidang Humas Polda Kalsel yang merupakan ujung tombak untuk menyampaikan dan mengklarifikasi informasi, dapat segera memberikan data informasi yang menonjol dimasyarakat yang perlu dijelaskan dan disampaikan agar masyarakat tetap merasa aman dan nyaman.

Lanjut Kapolda Kalsel, mendapati informasi merupakan hak setiap warga negara, sebab telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang wajib ditaati.

Karena, menurut Undang-undang aparat keamanan wajib meminimalisir sengketa Informasi Publik yang dapat terjadi, antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

“Diskusi yang diadakan hari ini sangat strategis untuk memantapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Kalsel dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi, dan dapat lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan Informasi Publik,” tutur Kapolda Kalsel.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. diwakili Karo PID Div Humas Polri Brigjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. melalui Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno menyebut, dalam menuju Polisi yang profesional dan dapat dipercaya masyarakat ada tiga hal kebijakan utama. Menuju Polri yang sederhana, yang perlu di fokuskan dalam program Promoter yakni peningkatan kinerja, perbaikan kultur dan manajemen media.

Sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998, menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat, harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga, dia berharap setelah kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum, yang diatur di dalam KUHP Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kedepan, Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon Informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tandasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar