Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba begitu gigih, kali ini anggota harus nyebur blusukan ke rawa untuk mencari barang bukti yang sempat dibuang tersangka, saat mau diamankan di Desa Pematang Benteng Kecamatan Sungai Tabukan, Senin (2/8/2021) pukul 10.30 Wita.
Hal tersebut diutarakan Kapolres HSU AKBP Afri Darnawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H., M.M. yang mengatakan bahwa kejadian bermula saat tersangka berinisial FA seorang laki-laki, berusia 33 tahun warga Sungai Tabukan saat hendak diamankan berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti Sabu, sehingga anggota harus blusukan nyebur ke rawa, hingga akhirnya ditemukan barang bukti tersebut.
“FA diamankan dikarenakan kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 4.19 gram berat bersih 3.34 gram,” terang Kasat Resnarkoba.
Selain mengamankan Narkoba jenis Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam putih dengan Nopol : DA 6849 FT dan 1 buah Handphone merk Redmi warna Biru Tua lengkap dengan Sim Card yang mana pada saat dilakukan penggeledahan di saksikan oleh aparat Desa setempat.
“Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut, sesuai Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Siswadi.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto