Dari Laporan Masyarakat, Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Pengedar Sabu Asal Pekauman

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Senin (11/11/2019) sekitar pukul 17.00 wita, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis Sabu.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menuturkan dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan pelaku SY (34) warga Jalan Rantauan Timur I Gang Setia Rahman No.07 Rt.06 Rw.02 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat 0,71 gram (berat bersih 0,49 gram), 7 paket Sabu seberat 2,73 gram (berat bersih 1,19 gram) dan 1 buah dompet warna coklat.

Penangkapan SY berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan cara melakukan penyelidikan ke tempat tinggal pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket Sabu di sela-sela lipatan baju lemari kamar yang ditempati pelaku, kemudian petugas menemukan kembali 7 paket Sabu didalam dompet warna coklat di dalam saku celana sebelah kanan yang tergantung di lantai 2 rumah pelaku.

Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar