Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang gencar melakukan Progran Inovasi salah satunya yakni HSU BENAR (Bebas Dari Narkoba) pada hari Senin (4/11/2019) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU berhasil melakukan pengungkapan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, S.Sos. menerangkan dari kasus ini, petugas mengamankan 3 (tiga) pelaku yakni AR (26) warga Kelurahan Paliwara Rt.009 Kecamatan Amuntai Tengah AU (26) warga Jalan H.Abdul Mutalib Rt.009 No.004 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah dan BR (33) warga Jalan Pangeran Antasari Rt.001 No.018 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap di dalam sebuah Gang Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah dengan barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat bersih 0.08 gram, 1 paket Sabu dengan berat bersih 0.67 gram, 1 buah kotak rokok warna biru merk Magnum Mild, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah pipet kaca berisikan Sabu, 1 buah bong plastik, 1 buah korek mancis, 1 buah handphone merk Nokia lengkap dengan Sim card, 1 buah handphone merk Xiaomi lengkap dengan Sim card, dan 1 unit sepeda motor warna hitam merk Yamaha Aerox tanpa nomor polisi.
Penangkapan ketiga pelaku Narkoba ini berawal Senin 4 November 2019 sekitar pukul 19.15 Wita saat petugas lebih dulu mengamankan tersangka AR di Gang Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah dengan barang bukti Sabu seberat 0.75 gram.
Dari keterangan AR petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap 2 tersangka lainnya yakni AU dan BR. Dari penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 1 buah handphone merk Nokia lengkap dengan Sim card, 1 buah handphone warna hitam merk Xiaomi lengkap dengan Sim card dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox tanpa nomor polisi.
Para tersangka dan barang bukti pun kini telah diamankan Satresnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto