Di Penghujung Tahun, Kapolda Kalsel Rilis Perkara Sepanjang Tahun 2018

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) banyak muncul kasus menonjol yang menasional sepanjang tahun 2018. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Irjen Drs. Yazid Fanani, M.Si memaparkan sejumlah kasus menonjol tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dalam satu tahun ini.

Kasus mencolok yang ditangani Dit Reskrimum Polda Kalsel di antaranya pembunuhan wanita yang jasadnya dimasukkan ke dalam box plastik container di Musala Al-Musyarafah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada 10 Juni 2018. Diketahui, pelaku pembunhan tersebut merupakan kekasih korban dan berhasil ditangkap Resmob Polda Kalsel kurang dari 12 jam.

“Juga penangkapan kasus pembunuhan di LP Polres Katingan Polda Kalteng yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Polda Kalsel. Termasuk penangkapan terhadap anggota Polri yang terjerat kasus pemalsuan surat saat melarikan tahanan narkoba di Polsek Banjarmasin Tengah,” kata Kapolda Kalsel saat Press Release Akhir Tahun 2018 di Aulla Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Senin (31/12/2018).

Dalam Press Release Akhir Tahun 2018 ini hadir Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, para Pejabat Utama Polda Kalsel, Ketua PWI Kalsel Zainal Hilmi, para Pimpinan Redaksi, para awak media cetak, elektronik dan online.

Dalam sambutannya Kapolda Kalsel menyampaikan 6 (enam) pokok informasi meliputi Aspek Pembinaan, Aspek Operasional, Operasi Kepolisian yang dilaksanakan Polri tahun 2018, Prediksi dan antisipasi perkembangan kamtibmas tahun 2019, Kebijakan dan strategi Polda Kalsel tahun 2019, serta Harapan dan himbauan.

Pada kesempatan ini Kapolda juga memaparkan bahwa Polda Kalsel pun turut memback-up Polres Barito Kuala saat menangkap lima orang tersangka kasus perampokan rumah (curas) yang ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada 15 Januari 2018. Di luar kasus ini, ada juga pembunuhan terhadap Levie Prisilia (35) turut membetot perhatian khalayak luas.

Sementara kasus mencolok di bawah Dit Reskrimsus di antaranya petugas menemukan adanya proses bongkar muat beras ke dalam peti kemas pelabuhan peti kemas Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. “Dimana sebelumnya karung beras dari Perum Bulog telah dirubah dan diganti dengan karung polos dengan barang bukti 375 karung beras @50 kilogram = 18.750 kilogram beras, 50 lembar bekas kemasan beras Bulog, 23 lembar karung putih polos,” ucap Kapolda.

Selain itu, petugas juga menemukan kegiatan bongkar gula kristal rafinasi produksi PT BMM dari kontainer ke dalam gudang milik HFR bin Ahmad (Alm). Selain itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap tubuh atau bagian bagian satwa dilindungi di halaman Hotel Novotel Banjarmasin Airport Jalan Ahmad Yani km 27, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Telah didapat dan ditemukan berbagai macam tubuh atau organ tubuh satwa, dari pelaku MA. Juga ditemukan aktivitas pembuatan jalan hauling dengan menggunakan alat berat berupa tiga unit eskavator, satu unit dozer dan 3 unit dump truck yang dilakukan di area bekas IIP-OP PT. SBC yang terletak di Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru,” ucap Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda juga menuturkan bahwa petugas juga melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pemilik akun facebook atas nama Hyde Hideki Hayden yang menghina Guru Sekumpul serta Penghinaan terhadap agama Islam atau SARA dengan profil facebook atas nama Reza Hardiansyah.

Kemudian, polisi mengungkap kasus korupsi pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah, dengan barang bukti dokumen pengadaan dan hasil lelang. Dokumen kontrak dan perubahannya, dokumen anggaran dan pembayaran, dokumen progres fisik, dokumen belanja pelaksana, rekening koran, dan dokumen penjualan pabrikasi atau toko.

“Temuan perkara korupsi di Kabupaten Banjar dengan barang bukti 4 lembar SK Sekretaris KPU Banjar, 2 lembar SP2D, TUP  TA.2014, 19 lembar. SP2D nihil tahun 2014, 23 lembar SPP TUP, 23 lembar SPM TUP, 9 berkas dokumen kontrak (SPK/SP),” lanjut Kapolda Kalsel.

Untuk pengungkapan kasus narkoba di Kalsel, Jenderal bintang dua tersebut juga menuturkan bahwa mengalami peningkatan sebanyak 298 perkara atau 15,76 persen dari tahun 2017 sebanyak 1.890 perkara menjadi 2.188 perkara di tahun 2018 (Januari s/d 29 Desember 2018). Kasus yang menonjol di Dit Narkoba Polda Kalsel yang berhasil diungkap yakni, tersangka kasus kepemilikan Shabu seberat 62,93 gram, XTC 11.278 butir, dan XTC serbuk 0,7 gram di Terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru.

Tersangka kasus kepemilikan Shabu 756,50 gram dengan pelaku AY, Jalan Angkasa Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Tersangka kasus kepemilikan XTC sebanyak 2.789,5 butir dan 16,5 gram serbuk dengan tersangka DN di teras Kantor Pos MPC.

Tersangka kasus kepemilikan Shabu 2 kg dan XTC 637 butir tersangka AM di Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin. Tersangka kasus kepemilikan Shabu 18 kg di halaman parkir The Herlina Hotel Jalan Angkasa, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Tersangka kasus kepemilikan Shabu 20 kg tersangka MP dan NF di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Telaga Biru, Kota Banjarmasin. Tersangka kasus kepemilikan Shabu 17 kg Tersangka ADS dan HS Jalan Angkasa, Banjarbaru. Tersangka kepemilikan Shabu 5 kg tersangka RR dan RM Jalan Pemurus Dalam. Kemudian terakhir tersangka kepemilikan Shabu 12 kg dengan tersangka SD alias DK jaringan Malaysia.

Kedepannya Polda Kalsel telah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan tugas pokoknya memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan, harkamtibmas dan penegakan hukum serta objektif dan konsekwen melakukan tindakan tegas kepada oknum oknum polri yang terbukti menyimpang.

Oleh karena itu pada tahun 2019 kami akan berusaha semaksimal mungkin dan berusaha untuk dapat memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat. Sekali lagi atas nama keluarga besar Polda Kalsel mengucapkan selamat Tahun Baru 2019, semoga tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar