Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Dua penjaga parkir MI (20 ) dan AT (46) yang di laporkan warga melalui posting informasi dimedia sosial diduga melakukan pungutan liar di RSUD Balangan ditanggapi polres Balangan melalui Unit II Tipikor sat reskrim Balangan yang langsung mengamankan kedua terduga yang melakukan pungutan parkir tanpa ijin. selasa (26/09/2017).
Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M, Rabu (27/09) membenarkan awal kasus bermula pada keluhan masyarakat dimedia sosial Facebook terkait dugaan pungutan parkir yang dengan bayaran parkir yang terbilang mahal dan diduga tanpa izin
“Postingan tersebut kita jadikan dasar penyidikan awal, apalagi ini terkait keresahan masyarakat akan pungutan liar dan kita amankan dan di interview terhadap kedua juru parkir tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M.
Dari keterangan pelaku MI , mengaku bahwa sudah satu tahun kerja menjadi juru parkir di RSUD Balangan dan menarif parkir Per R2 tarif parkir Rp 2000 dengan Hasil perolehan perhari (khusus siang) 200 – 300 ribu.
Sementara DT mengaku menjaga parkir untuk parkir R-4 atas inisiatif sendiri bukan atas perintah pihak RSUD Balangan.
“Dari keterangan keduanya uang disetor per 10 hari sebesar Rp 150 ribu, itu persen dari hasil biaya parkir untuk R-4 sebesar Rp 4.000, apabila menginap sebesar Rp 10.000,” terang AKP Dany lagi.
Barang Bukti yang disita dari tangan pelaku ini berupa karcis parkir dan uang hasil pungutan parkir yang dikelolanya dilingkungan RSUD Balangan.
Terkait Sanksi, Kasat Reskrim belum dapat menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pungli ini, karena masih dilakukan penyelidikan untuk ditemukan ada tidaknya tindak pidana yang terjadi. Saat ini, kedua pelaku itu masih diperiksa Mapolres Balangan.
Penulis : Ifit, Lois
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Lois Adi