Dalam kurun waktu 1×24 Jam Unit JATANRAS Polres Hulu Sungai Utara (HSU) diback up Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pengungkapan tindak pidana (TP) Pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu 2 November 2019 pukul 23.00 wita.
Dengan program inovasi Polres HSU yaitu HSU TANGKAS (Tangani Kasus Dengan Cepat dan Tuntas) Tim yang dipimpin Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. diwakili Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyakan yang terjadi di Terminal Pasir Mas Kecamatan Amuntai Tengah.
Ketiga pelaku tersebut yakni H (40), RH (19), dan AR (21) ditangkap karena melakukan pengeroyokan kepada korban RH (40) warga Jalan Candi Agung Rt.001 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah.
Kasat Reskrim Iptu Kamaruddin, S.H. menuturkan kejadian tersebut berawal saat korban yang sedang nongkrong di Terminal Pasir Mas didatangi oleh para pelaku yang langsung memukuli korban dengan membabi buta hingga mengakibatkan korban RH mengalami luka-luka disejumlah bagian tubuhnya kemudian korban dilarikan ke RSUD Amuntai untuk mendapatkan penanganan oleh tim medis.
Petugas yang mendapat laporan peristiwa tersebut pun langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin (4/11/2019) pukul 19.00 wita. Unit JATANRAS Polres HSU melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku pengeroyokan di Desa Palampitan Kecamatan Amuntai Tengah.
Kemudian dilakukan pengembangkan terhadap pelaku lain nya, dan pada pukul 21.17 wita petugas kembali melakukan penangkapan kembali terhadap pelaku lainnya di Desa Pelampitan, dan pada pukul 02.30 wita satu pelaku yang keberadaannya telah diketahui ditangkap di Desa Mundar Rt.02 Kecamatan Labuan Emas Selatan Kabupaten HST.
Berdasarkan dari keterangan pelaku H, perbuatan yang dilakukannya bermotif cemburu dengan korban karna berpacaran dengan isteri pelaku. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto