Dir Reskrimsus Polda Kalsel : Penyidik Wajib Memahami UU ITE

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Dalam upaya meningkatkan pengetahuan penyidik se Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) serta memahami UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Direktorat Reserse Kriminal Khusus mendapatkan pembekalan dari Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Ditjen Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Bapak Teguh Arifiyadi, S.H, M.H, Senin (5/3/2019) pukul 08.00 wita bertempat di Meeting Room Emerald 3 Hotel Mercure Banjarmasin.

Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Ditjen Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Bapak Teguh Arifiyadi, S.H, M.H merupakan Ketua Team dari Kementerian Kominfo RI yang membidangi penanganan pidana UU ITE.

Kunjungan Tim Kemkominfo RI dalam rangka kerjasama penyelenggaraan bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam UU ITE dan penanganan pertama bukti elektronik dengan forensik digital disambut Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SIK., SH., MH.

Dalam kata sambutannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SIK., SH., MH mengucapkan terimakasih kepada Kasubdit Penyidikan Dan Penindakan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika beserta tim yang telah memilih Polda Kalsel sebagai tempat dilaksanakannya bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana UU – ITE dan penanganan pertama bukti elektronik dengan forensik digital yang akan dilaksanakan selama 2 hari.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SIK., SH., MH berharap dalam kegiatan ini akan dapat berbagi informasi serta dapat menambah wawasan dan ilmu dalam penanganan pidana UU – ITE yang tepat.

“Kami juga berharap Team Kominfo dapat merancang UU ITE sehingga bisa menjadikan Penyidik Polri khususnya Penyidik Polda Kalsel semakin profesional dalam penentuan pasal,” tutur Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SIK., SH., MH.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel menegaskan, anggota penyidik wajib memahami UU ITE yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. “UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia,” terang Kombes Pol Rizal Irawan, SIK., SH., MH.

Pada kesempatan itu juga, Teguh Arifiyadi, S.H, M.H menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SIK., SH., MH yang telah menyediakan tempat dan waktu serta berkenan untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan bimbingan teknis pengaturan ketentuan pidana dalam UU ITE.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar