Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi melaksanakan Operasi Zebra mulai 30 Oktober sampai 12 Neovember 2018.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini menyasar 7 sasaran prioritas terhadap pelanggaran pengendara lalu lintas, seperti tidak melengkapi surat surat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, dan pengendara belum cukup umur.
Selain itu sasaran Ditlantas Polda Kalsel terhadap pengendara yakni berkendara dibawah pengaruh alkohol, TNKB tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan sirine dan rotator, kendaraan melebihi muatan, serta mengangkut manusia menggunakan mobil bak terbuka. Sanksi berupa tilang ditempat akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas baik roda dua maupun roda empat.
Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si mengatakan dalam penindakan tidak ada tawar-menawar terhadap pelanggar lalu lintas. Hal itu dilakukan untuk menekan terjadinya pelanggaran dan memberi efek jera terhadap pengendara.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto