Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. diwakili Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. memimpin Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Intan 2020, Senin (9/3/2020) pukul 09.00 wita, di Lobby Mapolda Kalsel dengan didampingi oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I, S.I.K. dan Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., KA BNNP Kalsel (diwakili), Kajati Kalsel (diwakili), KA Bea Cukai Kalbagsel (diwakili), dan Ketua LKBH ULM (diwakili).
Pada kesempatan tersebut, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2020 yang dimulai dari tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan 5 Maret 2020 atau selama 14 hari, Polda Kalsel dan jajaran telah berhasil mengungkap 298 Kasus Tindak Pidana Narkoba.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba pada Operasi Antik Intan 2020, diantaranya 31 kasus berhasil diungkap oleh Polda Kalsel, 33 kasus oleh Polresta Banjarmasin, 25 kasus oleh Polres Banjarbaru, 40 kasus oleh Polres Banjar, 21 kasus oleh Polres Tapin, 22 kasus oleh Polres HSS, 13 kasus oleh Polres HST dan 12 kasus oleh Polres HSU.
Kemudian lanjut Dirresnakoba, 6 kasus oleh Polres Balangan, 13 kasus oleh Polres Tabalong, 22 kasus oleh Polres Tala, 29 kasus oleh Polres Tanbu, 19 kasus oleh Polres Kotabaru, dan 12 kasus oleh Polres Batola.
Pelaku tindak pidana Narkoba yang diamankan pada Operasi Antik 2020 sebanyak 370 orang tersangka terdiri dari 340 laki-laki dan 30 perempuan.
Untuk rincian pelaku yang diamankan pada Operasi Antik Intan 2020, diantaranya Polda Kalsel mengamankan sebanyak 43 orang tersangka, Polresta Banjarmasin sebanyak 35 orang tersangka, Polres Banjarbaru 39 orang tersangka, Polres Banjar 51 orang tersangka, Polres Tapin 26 orang tersangka, Polres HSS 26 orang tersangka, Polres HST 15 orang tersangka, Polres HSU 12 orang tersangka.
Polres Balangan 6 orang tersangka, Polres Tabalong 16 orang tersangka, Polres Tala 29 orang tersangka, Polres Tanbu 33 orang tersangka, Polres Kotabaru 22 orang tersangka, dan Polres Batola 17 orang tersangka.
Untuk Barang barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan pada Operasi Antik 2020 ini yakni Sabu 7.413,36 Gram, XTC 128 Butir dan Serbuk XTC 2,31 Gram, Happy Five 1.000 Butir, Alprazolam 147 Butir, Carnophen 2.793 Butir, dan Daftar G 10.025 Butir.
Disampaikan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. bahwa wilayah hukum Polda Kalsel merupakan wilayah perairan, menjadikan Kalsel rentan dengan peredaran Narkotika.
“Kedepan diharapkan agar semua masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi Kepolisian untuk dapat memberikan informasi berbagai bentuk kejahatan Narkotika dan jadikan Narkoba sebagai musuh bersama,” tutur Direktur Resnarkoba Kombes Pol Iwan Eka Putra, S.I.K. mewakili Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. mengakhiri Konferensi Pers.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto