Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Satuan Reserse Narkoba Polres HST melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar Narkoba jenis Sabu, Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 01.00 Wita.
Pelaku berinisial MN (39) warga Jalan Ir. P.H.M. Noor Rt.007/003 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah berhasil di tangkap oleh petugas kepolisian.
“Dini hari petugas dari Sat Resnarkoba berhasil melaksanakan giat penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis sabu – sabu,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan pelaku narkoba sebelumnya.
Pengembangan dari pelaku AS diketahui bahwa narkotika jenis sabu didapatnya dari MN. Kemudian petugas melakukan koordinasi dengan ketua RT setempat untuk melaksanakan giat penangkapan dan penggeledahan di rumah MN yang berada di jalan Keramat Manjang gang Antara.
“Dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat desa setempat, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku,” ujar Kapolres HST.
Hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu sabu yang terbungkus plastik. Penemuan barang bukti tersebut membuat pelaku MN tak berkutik lagi dan selanjutnya pelaku MN beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,23 gram, satu buah handphone merk Advan warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 600.000,-,” ungkap Kapolres HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto