Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hokum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Guna memaksimalkan kinerja dan layanan Polisi Lalu Lintas di jajaran Polda Kalimantan Selatan, Subdit Dikyasa Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Tehnis (Bintehnis) Fungsi Dikmas Lantas yang diikuti seluruh Polres Jajaran Polda Kalimantan Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri dibuka Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E Zulpan S.I.K. M.S.I. diwakili Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan AKBP Nina Rahmi, MM, Rabu (20/9/2017).
Pada kesempatan tersebut Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan AKBP Nina Rahmi, MM. menyampaikan mengenai peningkatan keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan tahun 2017.
Lebih lanjut, Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan mengatakan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalimantan, perlu adanya kordinasi dan inovasi dibidang lalu lintas.
Sebagaimana diketahui angka laka lantas di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan sebanyak 22461 orang meninggal per tahun, 1800 orang per bulan, 60 orang per hari, dan 2-3 orang per jam.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari sejak tanggal 19-20 September 2017
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto