Dit.Narkoba Polda Kalsel Razia Obat-Obatan Berbahaya

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

razia obat

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan razia ke sejumlah toko obat dan apotek di kota setempat guna mencari keberadaan obat-obat yang dianggap berbahaya yang saat ini marak dikonsumsi masyarakat.

“Razia yang kami lakukan secara gabungan dengan pihak BNNP Kalsel dan BPOM Banjarmasin,” ucap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Agus Durijanto di Banjarmasin, Rabu.

 

Ia mengatakan, sasaran razia di antaranya obat yang sering digunakan masyarakat dan berbahaya bila dikomsumsi tanpa resep dokter seperti Pil Zenith.

Razia dilakukan dibeberapa tempat penjualan obat seperti Apotek dan toko-toko obat yang berada di kawasan Pasar Baru Banjarmasin Tengah.

“Razia toko obat dilakukan di Jalan Niaga Baru karena di wilayah itu obat-obatan berbahaya bebas dijual belikan tanpa pengawasan,” tuturnya.

 

Pemeriksaan terhadap apotek dan toko obat untuk mencari obat-obatan berbahaya itu merupakan gerak tim dalam rangka operasi bersinar.

“Operasi tersebut rencananya akan dilakukan selama 30 hari dan sasarannya narkotika dan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar,” ucapnya.

 

Dalam razia yang dilakukan pada Selasa (15/3) pagi, di toko obat Ahta di Pasar Baru petugas menemukan beberapa obat tanpa ijin edar, seperti obat kuat untuk lelaki, jamu kuat, asam, jamu cobra dan lainnya, tapi tidak ditemukan Pil Zenith.

Sementara itu Kasi Penyidikan BPOM Banjarmasin Bambang Heri Purwanto di Banjarmasin, mengatakan obat-obat yang sita itu merupakan obat yang tidak memiliki izin edar.

Untuk obat yang disita itu berbahaya selain tidak memiliki izin edar dan apabila dikonsumsi membuat denyut jantung jadi kencang dan jika jantung tidak kuat maka seseorang bisa kena serangan jantung.

 

“Obat dan jamu-jamu yang kami sita ini bisa dikatakan berbahaya bila di konsumsi selain itu obat tersebut tidak memiliki izin edar,” ujarnya.

Gerak penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan dan nantinya kasus ini akan diproses dengan penyidikan dan persidangan, karena pemiliknya dijerat pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

rel/ant/tribrata

Berita Terkait

Tuliskan Komentar