Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Korupsi Pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah yang berlokasi di Desa Bangkit Baru Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola senilai Rp. 18 Miliar.

“Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan oleh tersangka RA Bin (Alm) Habirin S selaku Direktur PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA),” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH, Press Release di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Senin (26/11/2018) pukul 11.00 wita.

Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ke-1 KUHP dengan barang bukti yang disita oleh petugas berupa Dok. Pengadaan dan Lelang, Dok. Kontrak dan ADD, Dok. Anggaran dan Pembayaran, Dok. Progres Phisik, Dok. Belanja Pelaksana, Rek. Koran, Dok. Penjualan Pabrikasi / Toko, dan Rekening Koran.

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, menjelaskan, Kasus ini berawal saat Pembangunan jembatan Mandastana – Tanipah yang berlokasi di Desa Bangkit Baru Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola, mengalami runtuh (Faulure) / (Amblas masuk kedalam sungai) pada posisi pilar 3 di tanggal 17 Agustus 2017 pukul 11.00 wita.

Dari situlah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang termasuk para Ahli baik dari PUPR, UI maupun Unlam. Berdasarkan keterangan Saksi, Ahli dan surat surat yang disita petugas, akhirnya cukup petunjuk dari barang bukti sehingga dapat menentukan tersangka dalam kasus ini.

Pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah yang anggarannya bersumber dari APBNP tahun 2015 sebesar Rp. 18 Miliar dan ditangani PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA) selaku pemenang lelang proyek ini, akibat kegagalan kontruksi yang dilakukan pada saat pembangunannya membuat kerugian negara sebesar Rp. 16 Miliar lebih.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya lagi,” tegas Wakapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar