Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Modus Penimbunan Gas Elpiji PT. AKOMIGAS

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kelangkaan elpiji tabung ukuran 3 kilogram yang dikenal dengan gas melon akhir-akhir ini ditengarai akibat permainan para spekulan. Aksi penimbunan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Jum’at (2/3/2018).

Melalui Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan berhasil menggerebek satu rumah toko (Kios Aldi) yang beralamat di Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan penyimpanan atau tata niaga terhadap elpiji tanpa dilengkapi izin.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mendapati sebanyak 717 tabung elpiji kosong berukuran 3 Kg dan 132 tabung masih terisi. Selain mengamankan barang bukti tersebut petugas Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan juga mengamankan MH (43) selaku Sopir PT. AKOMIGAS warga Komplek Sari Indah No.10 Rt.18 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., diwakili Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., saat Konferensi Pers mengungkapkan bahwa pelaku MH dalam menjalankan aksinya tersebut memakai 2 (dua) Modus Operandi yakni Gas Elpiji 3 Kg yang seharusnya diantarkan dan diturunkan ke pangkalan justru tidak diantarkan oleh pelaku akan tetapi malah yang bersangkutan langsung membeli dan membayar Tunai Rp.19.000,-/ tabung ke pemilik pangkalan, yang kemudian Gas Elpiji 3 Kg tersebut dijual kembali oleh pelaku MH di kios miliknya dan sebagian lagi di jual ke pedagang eceran lainnya dengan harga Rp. 25.000,-/ tabung.

Modus kedua, lanjut Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., pelaku tanpa sepengetahuan pemilik pangkalan langsung membeli jatah pangkalan ke Agen Gas Elpiji dengan harga Rp.14.750,-/ tabung, kemudian pelaku menjual Gas tersebut dengan harga Rp.25.000,-/ tabung.

Pelaku MH (43) saat ini beserta barang bukti berupa 3 (tiga) lembar Surat kirim PT. AKOMIGAS agen Gas Elpiji 3 Kg, 1 (satu) lembar Laporan kegiatan Gas Elpiji 3 Kg PT. AKOMIGAS hari Jum’at tanggal 02 Maret 2018, 1 Unit Mobil Mitsubishi/Colt Diesel FE 74 HDV, 1 lembar STNK  Mobil Mitsubishi DA 1286 AI, 717 Tabung kosong Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, 132 Tabung terisi Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, 12 pasang Tok Stempel beserta Bantalan dan Tinta Tok Stempel telah diamankan di Mako Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., diwakili Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., mengatakan atas perbuatannya pelaku MH (43) dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 53  huruf C dan D UU 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar