Punya nilai jual tinggi, bagian-bagian tubuh dari satwa liar dijual secara ilegal. Kini, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel) menangkap MA (40 tahun), di Hotel Novotel Banjarmasin Airport Jalan A.Yani Km.27 No.1A Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Jum’at 11 Mei 2018 pukul 22.30 wita, lantaran menjual bagian-bagian tubuh dari satwa yang dilindungi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dir Reskrimsus Polda Kalsel) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., mengatakan, kejahatan yang dilakukan MA warga Desa Telaga Jingah Rt.12 Rw.3 Kelurahan Pantai Hambawang Barat Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini termasuk dalam transnasional crime.
“Perdagangan bagian tubuh hewan satwa yang dilindungi ini menjadi perhatian dunia, karena isu perdagangan satwa liar dibahas di forum-forum ASEAN, internasional. Ini termasuk transnasional crime,” ujar Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., dan Kabid Humas Polda Kalsel Mochamad Rifa’i, S.I.K. yang diwakili Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Drs. Hamsan saat Konferensi Pers di Markas Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (15/5/2018).
Dalam pengungkapan Dit Reskrimsus Polda Kalsel kali ini, penyidik mengungkap perdagangan bagian-bagian tubuh satwa seperti Taring, Kuku Tengkorak Kepala, Tanduk dan Kulit dari berbagai hewan seperti Beruang Madu (Helarctos Malayanus), Harimau Dahan (Neofelis Diardi), Buaya Muara (Crocodylus Porosus), Rusa Sambar (Cervus Unicolor), Kijang (Muntiacus Muntjak), yang dikeringkan dan disimpan dalam 1 (satu) buah Koper warna hijau merk American Flyer milik Tersangka.
Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., menjelaskan sebanyak 36 buah Taring dan 11 buah Kuku Beruang Madu (Helarctos Malayanus), 5 buah Taring dan 2 lembar Kulit Harimau Dahan (Neofelis Diardi), 2 buah Taring Buaya Muara (Crocodylus Porosus), 2 buah Taring, 13 buah Tengkorak dan 2 buah Tanduk Rusa Sambar (Cervus Unicolor), 1 buah Tengkorak Kepala Kijang (Muntiacus Muntjak) disita oleh petugas.
“Selain itu petugas juga menemukan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Tersangka MA,” imbuh Dir Reskrimsus Polda Kalsel.
Perwira berpangkat melati tiga ini membeberkan, dari pengakuan tersangka harga jual dari bagian tubuh hewan yang dilindungi itu tergantung dari ukuran hewan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka MA terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 Juta, sesuai dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 20 Ayat (2) hurup d UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto