Dit Resnarkoba Polda Kalsel Sita 10 Paket Sabu Dari Warga Kertak Hanyar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Senin (16/9/2019).

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SY alias U warga Jalan Pemurus Komplek Amanah 3 No.51 RT.08.A RW.03 Kelurahan Kertak Hanyar 1 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti yang diamankan di TKP berupa 10 paket Sabu dengan berat 3,32 gram (berat bersih 1,12 gram), 1 buah kotak plastik yang diisolasi hitam, 1 buah dompet warna cream, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 pack plastik klip, 3 buah HP dengan merk OPPO, SAMSUNG dan NOKIA lengkap dengan simcard.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK melalui Kabag Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menerangkan, penangkapan berawal saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket Sabu yang disimpan di dalam dompet warna cream di dalam lemari kamar rumah tersangka.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya.

“Tersangka SY alias U dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutur AKBP Sigit Kumoro, SIK.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar