Dit Resnarkoba Polda Kalsel Sita 2,25 Gram Sabu Dari Warga Pekapuran Raya

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bertempat di Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih No.53 Rt.11 Rw.01 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 2 menangkap tangan seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu, Senin (5/8/2019) pukul 19.00 Wita.

Saat petugas kepolisian menangkap tersangka berinisial HY alias HR (35 Tahun) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih No.53 Rt.11 Rw.01 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, petugas menemukan satu paket Sabu yang terbungkus tisu menempel dibawah rak kayu yang ada di ruang dapur rumah tersangka. Sabu tersebut pun diakui oleh tersangka bahwa itu adalah miliknya.

Kini tersangka HY alias HR (35 Tahun) telah diamankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Bersamaan dengan diamankannya tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket Sabu dengan berat 2,25 gram (berat bersih 2,07 gram), 1 lembar kertas tisu, 1 pack plastik klip, 1 buah buku catatan, 1 buah dompet kecil, Uang tunai Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dan 1 buah Hp merk Xiaomi warna silver dengan Sim card.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar