Dit Resnarkoba Polda Kalsel Sita 30,23 Gram Shabu dari Seorang Buruh

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Dit Resnarkoba melakukan Penindakan / Pengungkapan Kasus tindak pidana Peredaran Gelap / Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Pengungkapan oleh petugas ini terjadi di depan rumah tersangka dengan tersangka laki-laki berinisial AA alias IP warga Jalan Brigjend H. Hasan Basri Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK menuturkan dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 Paket Shabu dengan berat kotor 30,23 Gram (bersih 29,83 Gram), 1 Buah Kotak Rokok warna Biru, 1 Buah Handphone, dan 1 Lembar Celana Panjang Jeans warna Biru.

Tertangkapnya tersangka berawal Selasa (12/3/2019) pukul 16.00 Wita, saat tersangka tertangkap tangan sedang membawa dan menguasai satu  buah kotak rokok warna biru yang didalamnya berisi satu paket Shabu dengan berat kotor 30,23 Gram (bersih 29,83 Gram) yang disita petugas dari dalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru yang dikenakan oleh tersangka. Kemudian tersangka beserta barang bukti disita dan dibawa Petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar