Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Rabu (10/7/2019) pukul 18.10 wita telah melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni SN alias AT dan IY warga Jalan PLN Lama Rt.07 Desa Sei Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari tangan SN alias AT didapat barang bukti 4 paket seberat 1,12 gram (berat bersih 0,40 gram), sedangkan dari tangan IY, polisi mengamankan barang bukti 2 paket Shabu dengan berat kotor 0,65 gram (berat bersih 0,29 gram).
Selain itu barang bukti lainnya yang juga turut diamankan petugas yakni Dompet berisi plastik klip, sendok Shabu, peniti, Dompet berisi Shabu, plastik klip, sendok Shabu, Hp merk Nokia, Hp merk Strawberry dan Hp merk Vivo.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto