Bertempat di Jalan A.Yani Km.4,5 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tepatnya samping Rumah Makan Cianjur, petugas dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap tangan AP alias AG Bin MY (Alm) (37 Tahun), Kamis (27/6/2019) pukul 15.00 wita.
Warga Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 4 Blok K Rt.08 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini ditangkap karena melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat melakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,28 gram (berat bersih 0,09 gram), 5 paket Ganja dengan berat kotor 8,79 gram (berat bersih 7,94 gram), 1 batang rokok yang bercampur Ganja, 2 buah kaleng rokok U Bold, 1 pack kertas tiktak merk Mars Brand, 1 buah tas hitam merk Junglesurf, 1 bungkus kotak rokok Dji Sam Soe, 1 buah Hp warna merah dan 1 buah Hp warna hitam.
Tidak berhenti disitu, petugas kemudian membawa pelaku kerumahnya dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 paket Ganja dengan berat kotor 48,33 gram (berat bersih 39,39 gram), 2 pack plastik klip dan 1 lembar kantong plastik warna hitam yang diletakan di tempat pencucian piring.
AP alias AG pun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut miliknya hingga akhirnya petugas pun membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Dit Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto