Bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan Jalan Jendral Sudirman No.14 Kota Banjarmasin, berlangsung Rapat pembahasan dan penyusunan awal draf Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus menggunakan aplikasi berbasis Teknologi Informasi (Online) di wilayah Kalimantan Selatan, Selasa (21/11/2017) pukul 09.00 – 11.00 wita.
Rapat pembahasan itu dihadiri Kadishub Provinsi Kalsel Drs.H.Rusdiansyah, SH ,MH., Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E Zulpan, S.I.K., M.Si., diwakili Kasubdit Gakkum AKBP Apri Darmawan Sik,MH, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, Kasi Laka Kompol Trimenti S.Ap., Kasi Gar Kompol Yf. Wiwik S, Kanit Turjawali AKP Sabilal Mahmud, Kasat Lantas Banjarbaru, Wakasat Lantas Banjarmasin AKP Abdurahman, Kanit Dikyasa Banjarmasin, Biro Hukum Provinsi Kalsel, Organda Provinsi Kalsel H.Rustam Efendi, Organda Cabang Banjarmasin Askolani, Organda Cabang Banjarbaru, Organda Cab Banjar, Online Graf Ryan Adriansyah, Online Go Car Alvita, dan Online GoJek.
Rapat yang dipimpin oleh Kadishub Provinsi Kalsel Drs.H.Rudiansyah, SH.MH., itu dihasilkan keputusan bahwa Taxi Graf dan Go Car menyetujui taxi konvensional ikut bergabung tidak berdasarkan tahun pembuatan bergabung dan yang penting ada kir.
Rapat Pembahasan itu juga disepakati tarif berdasarkan ketetapan pemerintah berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat : SK.3244/Aj.81/DJBD/2017 tentang tariff dasar atas dan dasar bawah yakni Rp.3.700/km dan batas atas Rp.6.500/km, diuji coba selama 3 bulan serta dilakukan evaluasi kembali.
Selain itu kerjasama dengan penyedia aplikasi tidak mempersyaratkan umur kendaraan tetapi dari keluarnya kir, dan diterbitkan Pergub Kalsel terkait teknis pelaksanaan PM 108 di wilayah Kalsel sehingga tidak terjadi perselisihan antara angkutan konvensional dan online. Sebab dalam mendapatkan order melalui aplikasi berdasarkan kesetaraan dilakukan dengan system, sebagaimana telah mengikuti segala aturan yang tercantum dalam PM 108 tahun 2017.
Ini pun juga membuat terbuka peluang untuk kolaborasi antara angkutan konvensional dan online, karena dalam layanan operasional/sewa taksi online dapat bebas menjemput penumpang sesuai wilayah tertentu selama berada diwilayah izin.
Namun begitu kuota armada ditentukan Dishub Provinsi Kalimantan Selatan setelah ada sistem penghitungan berdasarkan rasio penduduk. Seta untuk surat ijin mengemudi (SIM) Sopir dari taksi tidak dalam trayek adalah SIM Umum .
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto