Papan himbauan pemberlakuan penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terpasang di persimpangan jalan yang ada di Kota Banjarmasin.
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menargetkan pemasangan kamera CCTV (closed circuit television) untuk penerapan tilang elektronik sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) pada 2019 yang sudah di uji coba selama satu tahun tepatnya 1 Oktober 2018 yang lalu.
“Saat ini sudah di pasang baik di perempatan jalan maupun pertigaan jalan yang ada trafick lightnya,” ungkap Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto, SIK melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I, SIK, Jum’at (4/10/2019).
Kabid Humas menambahkan, CCTV tersebut bisa merekam, mengcapture pelanggaran dari plat nomor kendaraan di lapangan yang kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Kalsel. “Nantinya ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut,” jelasnya.
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, sebutnya, polisi akan menerbitkan surat tilang. Ia menambahkan, saat ini kamera CCTV E-TLE terpasang di Simpang Empat Belitung, S.Parman, Lambung Mangkurat, Jenderal Sudirman, Pasar Lama dan A.Yani KM.6. Adapun Kawasan yang diawasi kamera CCTV diberi rambu khusus berupa plang portabel yang diletakkan dekat traffic light.
“Nah, buat yang pengendara motor atau mobil yang sering melanggar peraturan lalu lintas, hati-hati karena ada CCTV E-TLE. Kalau kamu pusing nggak mau kena tilang, patuhi rambu lalu lintas,” saran Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I, SIK.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto