Ditlantas Polda Kalsel Bersama Pemprov Kalsel Bahas Harmonisasi Regulasi Angkutan Multimoda Tahun 2017

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 (PM Nomor 108/2017) tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang sudah disahkan Kemenhub sejak 24 Oktober 2017 tersebut dan sudah diberlakukan mulai 1 November 2017 tadi.

Tujuan PM Nomor 108 yakni menjaga kepentingan nasional dalam hal transportasi angkutan darat. Terlebih, moda transportasi angkutan darat adalah yang paling sering digunakan masyarakat. Sehingga, harmonisasi antara angkutan konvensial dan online dapat terwujud dengan baik.

Dengan terbitnya PM Nomor 108 Polda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Lalu Lintas yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E.Zulpan S.I.K., M.Si diwakili Wadir Lantas AKBP Pepen Supena Wijaya SIK, AKBP Danang Sarifudin dan AKP Faisal Amri Nasution melakukan kegiatan Diskusi Panel Harmonisasi Regulasi Angkutan Multimoda Tahun 2017, bertempat di Hall Crystal Hotel Mercure Banjarmasin, Rabu (29/11/2017) pukul 08.30 – 12.00 wita.

Dalam diskusi ini turut hadir Kadishub Provinsi Kalimantan Selatan, Ka BPTD wilayah XV Kalimantan Selatan, Dir Angkutan Multimoda Kemenhub, Dir Prasarana BPTJ Kemenhub, Dir Pembinaan Keselamatan, KSOP Banjarmasin, ALFI, para Kasat Lantas/mewakili, dan para Kadishub/mewakili.

Diharapkan dengan diskusi ini dapat tercapainya dan terciptanya Harmonisasi Aturan Angkutan Multimoda dalam Mendorong Kelancaran Distribusi Barang di Jalan dan ASDP di wilayah Kalimantan Selatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar