Ditlantas Polda Kalsel Harap Warga Mengerti UU Nomor 22 Tahun 2009

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kesepakatan yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) tentang Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, saat ini menjadi sorotan berbagai lapisan masyarakat. Tak halnya masyarakat, namun Aktivis, Akademis dan Mahasiswa Uniska pun menolak rencana revisi UU tersebut.

Pasalnya dengan lahirnya transportasi berbasis online menjadikan kemudahan bagi masyarakat disaat mau bertransportasi. “Oleh karena itu, UU Nomor 22 Tahun 1999 ini tidak perlu direvisi atau dirubah lagi,” kata Aspihani Ideris dan M Agus Humaidi selaku Dosen Uniska Banjarmasin dan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN).

Dalam revisi terbatasnya Undang undang tersebut untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si. mengatakan seluruh lapisan masyarakat harus peduli dan mengerti dengan revisi undang undang tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan.

Tumbuhnya kreativitas transportasi berbasis aplikasi atau online menunjukkan bahwa masyarakat sangat memerlukan informasi yang akurat dengan tarif yang tepat. Namun, tentunya tidak mengurangi prinsip penyelenggaraan transportasi, yaitu keselamatan, keamanan dan kenyamanan. “Apapun, aplikasi tersebut adalah sistem, bukan segalanya, tetapi itu diperlukan masyarakat,” ungkap Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK., M.Si.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar