Ditreskimum Polda Kalsel Tangkap Tangan Kawanan Pembuat Dokumen Palsu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tim Reserse Mobile (Resmob) Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus 3 perempuan diduga pelaku pembuat dokumen palsu, Selasa (9/6/2020).

Dipimpin Kanit 2 Subdit 3 AKP Aji Wisa Prayogo, S.H., S.I.K. ketiga pelaku ditangkap di Jalan Pembangunan 2 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah saat sedang membuat Dokumen-dokumen Palsu atau Surat Palsu.

Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 183 buah Stempel, Lembaran Blangko KK, Dokumen KK, KTP Sementara, Dokumen SKTU, Surat Kematian, KTP dan Blangko KTPP.

Selain itu, turut juga disita barang bukti lainnya seperti 3 unit Handphone, Komputer, Alat printer, Pemotong kertas, dan alat lainnya yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Riza Muttaqin, S.H., S.I.K. motif para pelaku diduga mencari keuntungan dimana awalnya sebagai calon pembuatan KTP kemudian ada yang berperan mengumpulkan beberapa dokumen bekas selanjutnya dengan cara-cara dicetak kembali baik Kartu Keluarga maupun KTP sehingga berdampak pada duplikasi data kependudukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 96 UU RI Nomor 23 Tahun 2006, Perubahan No 24 Tahun 2013 Tentang Admintrasi Kependudukan dan Pasal 264 Ayat 1 ke 1e junto 53 jo 64 Ayat 1 KUHP.

Hingga saat ini Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel masih mengembangkan kasus tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar