Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jaringan Jakarta. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2.566 Gram (Berat bersih 2.055,8 Gram) Narkotika jenis Sabu yang dibuat dalam kotak kardus.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK didampingi Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk ke pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel. Wadir Resnarkoba menyebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan memantau tersangka yang telah diketahui ciri-cirinya yang diduga sebagai Kurir Sabu tersebut dan melakukan penangkapan.
“Penangkapan tersangka AT alias A (29) warga Desa Tandik Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini berawal saat tersangka membawa 4 (empat) paket Sabu dalam kotak kardus yang sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan dan pemantauan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata AKBP Eko Wahyuniawan, SIK dalam Konferensi Pers di Aula Tunggal Panaluan Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (13/8/2019) pagi.
AKBP Eko Wahyuniawan, SIK menjelaskan, tersangka ditangkap Senin 5 Agustus 2019 di Jalan Angkasa Kelurahan Landasan Ulin Utara dan melakukan pengembangan di Jalan Vanili Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Ia menuturkan, Sabu itu akan diedarkan tersangka di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus menyelidiki dari mana para tersangka memperoleh barang haram tersebut. “Proses-proses penyelidikan kami terkait kasus ini masih berjalan. Tidak terputus hanya sampai sini saja,” ujarnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto