Ditresnarkoba Polda Kalsel Tangkap Tangan Pemilik 21 Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Dit Resnarkoba melakukan Penindakan / Pengungkapan Kasus tindak pidana Peredaran Gelap / Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Senin (2/9/2019) pukul 22.30 Wita.

Pengungkapan oleh petugas ini terjadi di Jalan Gunung Sari I Gg Al-Hair Rt.07 Rw.01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK menuturkan dari tangan tersangka KH alias BI petugas menyita barang bukti berupa 21 paket Sabu dengan berat kotor 34,36 gram (bersih 30,16 gram), 1 buah kotak plastik warna hitam, 1 buah kotak kacamata, 1 buah timbangan digital merk CONSTANT, 1 buah sendok Sabu, 2 buah Hp dengan merk SAMSUNG dan NOKIA lengkap dengan Simcard serta Uang tunai sebesar Rp.3.220.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Tertangkapnya tersangka berawal saat yang bersangkutan tertangkap tangan oleh petugas ketika sedang menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang disimpan didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Jalan Gunung Sari I Gg Al-Hair Rt.07 Rw.01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Kemudian tersangka beserta barang bukti disita dan dibawa Petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar