Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 menangkap sindikat pengedar Narkotika jaringan Luar Pulau. Sebanyak 2.580 Butir XTC dengan berat 807,43 Gram (bentuk Beruang dan Tulip) dan 9,55 Gram Sabu (berat bersih 7,95 Gram) disita dari jaringan itu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. diwakili Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, SIK didampingi Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK menjelaskan seorang tersangka ditangkap. Ia disergap dirumahnya di Jalan Utan Kayu Komplek Listrik Indah Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin padi hari Kamis 8 Agustus 2019 pukul 19.30 wita.
“Tersangka yang kami amankan berinisial AB alias B (40) warga Jalan Utan Kayu Komplek Listrik Indah Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin,” jelas Melalui Wadir Resnarkoba Polda Kalsel kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Aula Tunggal Panaluan Ditresnarkoba Polda Kalsel, Selasa (13/8/2019) pagi.
Kasus ini terbongkar setelah tersangka tertangkap tangan oleh petugas menyimpan Narkotika Golongan 1 jenis XTC dan Sabu di rumah tersangka, saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 2.578 butir XTC warna merah muda bentuk Beruang dengan berat bersih 806,81 gram, 2 butir XTC warna biru bentuk Tulip dengan berat bersih 0,62 gram dan 8 paket Sabu dengan berat 9,55 Gram (berat bersih 7,95 gram) beserta barang bukti lainnya yang disita petugas, setelah penangkapan tersebut kemudian tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka AB alias B (40) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto