Kasusnya sudah lama, yakni Sabtu 8 Juni 2013 lalu. Kakak beradik ML warga Desa Bentok Kampung Rt.01 Rw.01 Kecamatan Bati-Bati dan kakak kandungnya RA tega menghabisi nyawa temannya sendiri MA (14 tahun) warga Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Korban yang merupakan teman mereka selanjutnya di buang kedalam sumur bekas sebuah stok file batu bara PT.CBSA di Kecamatan Bati-Bati, bahkan juga membakar jasad korban.
Saat itu ketiganya bertemu di bekas stok file batu bara, oleh RA melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan balok kayu. Setelah tidak ada tanda-tanda bergerak RA menyuruh adiknya beli bensin 2 liter di warung dekat lokasi kejadian untuk membakar jasad korban dalam sumur. Sebelum di bakar RA pun merogoh kantong celana korban hingga dapat sebuah Hp korban. Kemudian sepeda motor korban Satria F warna hitam abu-abu di bawa sang kakak, dan adiknya pulang naik ojek.
Berkat kerja keras Polsek Bati-Bati, kasus ini dapat terungkap dan kepada pelaku ML dapat di tangkap pada Kamis (19/) saat berada di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng), sementara kakaknya RA saat ini pun mendekam di Rutan Buntok Kalteng dengan kasus KDRT vonis hukuman 1 tahun 6 bulan.
Dalam Press Release di Mapolres Tanah Laut, Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK. MH., beserta Wakapolres Tanah Laut, Kabag Ops Polres Tanah Laut dan para Kapolsek jajaran, Rabu (25/7/2018) menguraikan sejumlah kasus lainya seperti Narkoba, Judi dan Percobaan pencurian sepeda motor.
Kapolres Tanah Laut mengatakan, di kembangkan dari keterangan ML bahwa aksi pembunuhan juga melibatkan kakaknya.
“Penyidik sudah datang ke rutan Buntok dan yang bersangkutan pun mengakui semua yang ia lakukan bersama adiknya, RA akan kembali di proses setelah menjalani tahanan di rutan Buntok,” kata Kapolres Tanah Laut.
Motif pembunuhan tersebut hanya karena kebutuhan ekonomi yakni ingin punya sepeda motor karena ingin ke Banjarbaru saat itu dan ingin memiliki Hp. Sementara ML menceritakan, bertiga masuk kedalam bekas stok file itu, lalu putar balik dan kakak tengah kencing tiba-tiba ada suara pukulan dari belakang. Di tanyakan ke kakak kenapa sampai begitu namun kakak banyak dan menyuruh beli bensin 2 liter di warung tidak jauh dari lokasi untuk membakar korban. Sebelum di masukan ke sumur kakak merogoh-rogoh kantong celana korban dan dapatlah Hp dan setelahnya korban di masukan ke sumur lantas di bakar.
“Jujur, tidak tahu kalau kakak akan berbuat semacam itu,” kata tersangka ML.
Penemuan mayat dalam sumur pun atas adanya laporan warga dan melaporkannya ke Polsek Bati-Bati.
ML sendiri tidak tinggal serumah dengan kakaknya, karena kakaknya pekerja buruh tidak menetap di mana saja.
Barang bukti kejahatan kakak beradik ini berupa satu BPKB Suzuki Satria FU 150 warna hitam Abu-Abu dan hasil Lab DNA tahun 2013 serta Visum Et Repertum Jenazah dari Forensik. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto